Proud to be part of
Click Image to Visit Our Home
Sesuai judul, ane mau membahas sedikit tentang apa bagaimana sistem penataan ruang di negara kita tercinta ini. Setiap wilayah di negara Indonesia harus memiliki Rencana Tata Ruang yang dijadikan pedoman dalam pengaturan perijinan terutama penggunaan lahan, dll
Jangan lupa ya gan
Semoga tidak repost
Spoilerfor no repost:
Akhirnya HT
Spoilerfor HT: Thanks atas dukungannya untuk Breaman, seluruh warga & officer KasKus hingga mnjadi HT #5
Langsung aja..apa sih Penataan Ruang itu
Quote:
Quote:Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Quote:Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang
So, lets start learn about urban and regional planning..
1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Quote:Definisi : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara
Lingkup Wilayah : Seluruh wilayah NKRI
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:1.000.000
Quote:Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
Quote:RTRWN menjadi pedoman untuk:
Peta
Spoilerfor Peta:
Quote:Peta Rencana Struktur Ruang Nasional
Quote:Peta Rencana Pola Ruang Nasional
2. RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
Quote:Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Lingkup Wilayah : Wilayah Provinsi secara Administratif
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:250.000
Quote:Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Quote:Fungsi RTRW provinsi adalah sebagai:
Quote:Manfaat RTRW provinsi adalah untuk:
Kedudukan RTRW Provinsi dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Peta
Spoilerfor Peta:
Ilustrasi Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Quote:
Quote:
Quote:
Contoh Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Quote:
Quote:
Quote:
3. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA
Quote:Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
Lingkup Wilayah : Wilayah Kabupaten/Kota secara Administratif
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:50.000
Quote:Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Quote:Fungsi RTRW kabupaten adalah sebagai:
Quote:Manfaat RTRW kabupaten adalah untuk:
1) mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
2) mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya; dan
3) menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
Kedudukan RTRW Kabupaten dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Peta
Spoilerfor Peta:
Ilustrasi Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Quote:
Quote:
Quote:
Contoh Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Quote:
Quote:
Quote:
4. RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
Quote:Rencana detail tata ruang kabupaten/kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayahkabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Lingkup Wilayah : kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan dan/atau kawasan memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan pedoman
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:5.000
Quote:RDTR kabupaten/kota berikut Peraturan Zonasi berfungsi sebagai:
Quote:RDTR kabupaten/kota berikut Peraturan Zonasi bermanfaat sebagai:
Kedudukan RDTRK dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Peta
Spoilerfor Peta:
Lingkup Wilayah dalam RDTR Kota
Quote:
Quote:
Quote:
Ilustrasi Pembagian Wilayah Perencanaan
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
5. RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Quote:Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan; memuat materi pokok:
1. Program Bangunan dan Lingkungan;
2. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
3. Rencana Investasi;
4. Ketentuan Pengendalian Rencana;
5. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
Masa Berlaku : 5 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:1.000
Quote:Wilayah Perencanaan
Lingkungan/kawasan dengan luas 5-60 hektar (Ha), dengan ketentuan:
1. kota metropolitan dengan luasan minimal 5 Ha;
2. kota besar/sedang dengan luasan 15-60 Ha;
3. kota kecil/desa dengan luasan 30-60 Ha.
Quote:Manfaat :
1. Mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini;
2. Mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
3. Melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung;
4. Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan;
5. Mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan;
6. Menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/ kawasan yang berkelanjutan;
7. Menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pascapelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan.
Kedudukan RTBL dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Spoilerfor Peta:
Contoh Peta dalam RTBL
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Sekian dari TS..jangan lupa bagi
Jangan lupa komeng ya gan biar TS gak
Jangan Lupa Maen ke Trid TS yang laen ya gan
Quote:
Dinas-dinas di Singapore punya Gallery (keren gan)
Apasih Anime Chibi itu ???
Mari Menjelajah Sovereign Hill - Sebuah Museum Hidup
Pemandangan Menakjubkan dari Atas Tower Tertinggi di Berbagai Belahan Dunia
Kalo masi kurang bisa langsung ke sumbernya gan
Spoilerfor sumber:
RTRWN
RTRWN
PERMEN PU NO 15/PRT/M/2009
PERMEN PU NO 16/PRT/M/2009
PERMEN PU NO 20/PRT/M/2011
Cek Rencana daerah Kota/Kabupaten agan di sikumtaru
Terima Kasih telah Mampir
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/522d19c0faca17df0e000000