Home » » Mengenal Perencanaan Tata Ruang Wilayah di Indonesia

Mengenal Perencanaan Tata Ruang Wilayah di Indonesia

Halo agan/sista
Proud to be part of


Click Image to Visit Our Home

Sesuai judul, ane mau membahas sedikit tentang apa bagaimana sistem penataan ruang di negara kita tercinta ini. Setiap wilayah di negara Indonesia harus memiliki Rencana Tata Ruang yang dijadikan pedoman dalam pengaturan perijinan terutama penggunaan lahan, dll

Jangan lupa ya gan

Semoga tidak repost
Spoilerfor no repost:

Akhirnya HT
Spoilerfor HT: Thanks atas dukungannya untuk Breaman, seluruh warga & officer KasKus hingga mnjadi HT #5




Langsung aja..apa sih Penataan Ruang itu
Quote:
Quote:Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Quote:Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang


So, lets start learn about urban and regional planning..


1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Quote:Definisi : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara
Lingkup Wilayah : Seluruh wilayah NKRI
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:1.000.000

Quote:Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
  • ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
  • keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  • keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  • keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
  • pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
  • keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
  • pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

  • Quote:RTRWN menjadi pedoman untuk:
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Kebijakan : Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang.


  • Peta
    Spoilerfor Peta:
    Quote:Peta Rencana Struktur Ruang Nasional

    Quote:Peta Rencana Pola Ruang Nasional




    2. RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
    Quote:Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
    Lingkup Wilayah : Wilayah Provinsi secara Administratif
    Masa Berlaku : 20 Tahun
    Tingkat ketelitian peta 1:250.000

    Quote:Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
    Quote:Fungsi RTRW provinsi adalah sebagai:
  • acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
  • acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
  • acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
  • pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
  • dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
  • acuan dalam administrasi pertanahan


  • Quote:Manfaat RTRW provinsi adalah untuk:
  • mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi
  • mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya
  • menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas



  • Kedudukan RTRW Provinsi dalam Penataan Ruang Nasional
    Quote:
    Peta
    Spoilerfor Peta:
    Ilustrasi Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Contoh Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Quote:
    Quote:
    Quote:



    3. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA
    Quote:Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
    Lingkup Wilayah : Wilayah Kabupaten/Kota secara Administratif
    Masa Berlaku : 20 Tahun
    Tingkat ketelitian peta 1:50.000

    Quote:Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
    Quote:Fungsi RTRW kabupaten adalah sebagai:
  • acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten;
  • acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
  • acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
  • pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten;
  • dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
  • acuan dalam administrasi pertanahan.


  • Quote:Manfaat RTRW kabupaten adalah untuk:
    1) mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
    2) mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya; dan
    3) menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.

    Kedudukan RTRW Kabupaten dalam Penataan Ruang Nasional
    Quote:
    Peta
    Spoilerfor Peta:
    Ilustrasi Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Contoh Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
    Quote:
    Quote:
    Quote:



    4. RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
    Quote:Rencana detail tata ruang kabupaten/kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayahkabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
    Lingkup Wilayah : kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan dan/atau kawasan memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan pedoman
    Masa Berlaku : 20 Tahun
    Tingkat ketelitian peta 1:5.000

    Quote:RDTR kabupaten/kota berikut Peraturan Zonasi berfungsi sebagai:
  • kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan/RTRW
  • acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diamanatkan dalam RTRW;
  • acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang
  • acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan rencana yang lebih rinci lainnya


  • Quote:RDTR kabupaten/kota berikut Peraturan Zonasi bermanfaat sebagai:
  • penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi mau-pun lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
  • alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelak-sanaan pembangunan fisik kabupaten/kota baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat;
  • ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian-bagian wila-yah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
  • ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan kawasan dan lingkungan, seperti RTBL atau rencana lain yang sejenis.


  • Kedudukan RDTRK dalam Penataan Ruang Nasional
    Quote:
    Peta
    Spoilerfor Peta:
    Lingkup Wilayah dalam RDTR Kota
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Ilustrasi Pembagian Wilayah Perencanaan
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:



    5. RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
    Quote:Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan; memuat materi pokok:
    1. Program Bangunan dan Lingkungan;
    2. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
    3. Rencana Investasi;
    4. Ketentuan Pengendalian Rencana;
    5. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
    Masa Berlaku : 5 Tahun
    Tingkat ketelitian peta 1:1.000

    Quote:Wilayah Perencanaan
    Lingkungan/kawasan dengan luas 5-60 hektar (Ha), dengan ketentuan:
    1. kota metropolitan dengan luasan minimal 5 Ha;
    2. kota besar/sedang dengan luasan 15-60 Ha;
    3. kota kecil/desa dengan luasan 30-60 Ha.

    Quote:Manfaat :
    1. Mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini;
    2. Mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
    3. Melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung;
    4. Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan;
    5. Mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan;
    6. Menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/ kawasan yang berkelanjutan;
    7. Menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pascapelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan.

    Kedudukan RTBL dalam Penataan Ruang Nasional
    Quote:

    Spoilerfor Peta:
    Contoh Peta dalam RTBL
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:
    Quote:


    Sekian dari TS..jangan lupa bagi
    Jangan lupa komeng ya gan biar TS gak


    Jangan Lupa Maen ke Trid TS yang laen ya gan
    Quote:
    Dinas-dinas di Singapore punya Gallery (keren gan)
    Apasih Anime Chibi itu ???
    Mari Menjelajah Sovereign Hill - Sebuah Museum Hidup
    Pemandangan Menakjubkan dari Atas Tower Tertinggi di Berbagai Belahan Dunia


    Kalo masi kurang bisa langsung ke sumbernya gan
    Spoilerfor sumber:
    RTRWN
    RTRWN
    PERMEN PU NO 15/PRT/M/2009
    PERMEN PU NO 16/PRT/M/2009
    PERMEN PU NO 20/PRT/M/2011
    Cek Rencana daerah Kota/Kabupaten agan di sikumtaru

    Terima Kasih telah Mampir

    Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/522d19c0faca17df0e000000

    Hosting

    Hosting
    Hosting

    TryOut AAMAI

    Hosting Idwebhost

    Hosting Idwebhost
    Hosting Handal Indonesia

    Belajar Matematika SD

    Popular Posts

    Arsip Kaskus HT

     
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger