Perjuangan Mbah Darso, Kehilangan Sertifikat Tapi Malah Jadi Tersangka



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Quote:Miris, malu, sedih, kecewa atau mungkin marah. Inilah hal yg pasti akan agan rasakan ketika mendengar cerita ini. Sebenarnya berita ini sudah muncul agak lama tapi akhir-akhir ini kembali terangkat ke permukaan lagi setelah Mbah Darso sowan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kisah ini merupakan gambaran bagaimana tidak berdayanya rakyat kecil ketika harus berhadapan dengan hukum, terlebih lawannya adalah orang yang memiliki kekuasaan.

Quote:
Mbah Darso Wiyono

Quote:Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah itu menggambarkan nasib Sudarsono atau biasa disapa Mbah Darso Wiyono (64), abdi dalem Kraton Yogyakarta yang kehilangan dua sertifikat tanahnya. Namun kemudian dijadikan tersangka dengan tuduhan penipuan oleh kepolisian.

Darso Wiyono seorang pensiunan pegawai rendah Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta itu, Senin (8/9/2014) mengadukan kasus yang dialami di Kantor Jogja Police Watch (JPW). Saat dijadikan tersangka oleh polisi dan dikejar-kejar preman karena tanah dan rumahnya mau diambil itu membuat dia bersama istri selama 8 bulan tidak berani pulang. Dia terpaksa bersembunyi dengan menumpang di rumah di bantaran Kali Kuning di wilayah Sleman.

Mbah Darso, selama lebih dari 25 tahun juga telah mengabdi sebagai seorang abdi dalem prajurit Surokarso dengan pangkat Mas Bekel Sastro Mangun Darsono.

"Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan penipuan oleh polisi," ungkap Darso kepada wartawan di Kantor Jogja Police Watch (JPW).

Dia kemudian menceritakan awal kasus tersebut. Pada tanggal 27 Agustus 2012 dia hendak mencari pinjaman uang untuk usaha jual beli sapi. Dia mendatangi bank di sekitar Jalan Kaliurang untuk mencari pinjaman.

Dia membawa dua sertifikat tanah warisan orangtuanya berupa sawah seluas 1.700 meter persegi dan pekarang seluas 332 meter persegi. Saat pulang, dua sertifikat tanah yang diletakkan di jok belakang sepeda motor itu terjatuh di tengah jalan karena karet pengikat putus.

"Karena hilang di jalan, saya kemudian lapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk dilakukan pemblokiran," katanya.

Sekitar 3 minggu dari laporan pemblokiran itu lanjut dia, ada orang yang mengaku membawa sertifikat itu. Dia mengaku sebagai pembeli bernama Eni Indah Royani, warga Sleman. Kepadanya dia meminta untuk segera meninggalkan lahan pekarangannya.

"Saya tidak mau karena saya merasa tidak pernah kenal, bertemu dengan orang itu atau bertransaksi jual beli tanah. Saya tidak pernah menjual tanah itu karena warisan orangtua," katanya.

Saat dikonfrontasikan oleh petugas BPN, dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah. Namun sertifikat tanahnya hilang akibat terjatuh di jalan.

Setelah itu, kata Darso, ada gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Surakarta. Dia dianggap tidak bisa membayar angsuran utang di BPR Artamas.

"Di pengadilan saya menang karena bukti yang dibawa Eni Indah Royani tidak lengkap," ungkapnya.

Setelah di PN Karanganyar selesai, kasus yang menimpa bapak satu cucu itu belum selesai. Dia dilaporkan Eni ke Polres Sleman dengan tuduhan penipuan karena sertifikat tanah sudah dijual kepadanya. Bukti-bukti Berupa tandatangan KTP istrinya juga dipalsu sebab istrinya tidak bisa tandatangan karena buta huruf.

"Saya dipanggil dengan status sebagai tersangka. Saya juga diancam berbagai pihak, mau dibunuh, rumah saya ditempeli tulisan-tulisan ancaman. Saya minta agar keadilan ditegakkan, pemerintah melindungi saya. Saya ini orang jujur malah dipenthung (dipukul-red)," katanya.

Selain mengadu ke JPW, dia juga akan mengadu kepada Sultan sebagai raja Kraton Yogyakarta. Sebab dirinya juga seorang abdi dalem prajurit.

Sementara itu Divisi Pengawasan dan Penyelidikan JPW Kusno Setyo Utomo akan mengawal dan mendampingi Darsono menghadapi kasus ini hingga ia mendapatkan haknya. Ia berharap kepolisian juga bertindak obyektif menangani kasus ini.

"Mbah Darso juga pernah mengadu ke Polda DIY, namun tidak ada tanggapan atau respon positif," katanya.

Menurut Kusno, selama ini rumah Mbah Darso di Dusun Ngemplak Desa Sinduharjo, Ngaglik Sleman tidak pernah ditempati lagi selama 8 bulan. Sebab rumahnya selalu didatangi preman-preman yang hendak mengusir dan mengambil paksa rumahnya. Rumahnya ditulisi dengan kertas yang berisi ancaman dan pengusiran.

"Dia jadi korban rekayasa. Mbah Darso malah dijadikan tersangka. Dia hanya ingin mempertahankan hak tanah warisan orang tuanya. Sertifikat tanahnya hilang, tapi ditemu orang lain kemudian mau dikuasai orang lain," pungkas Kusno.

SUMBER : detik edisi 8 September 2014

Quote:
Mbah Darso menunjukan surat ancaman yang ditempelkan dirumahnya

Quote:Setelah sebulan yang lalu melapor ke JPW, akhirnya kemarin hari rabu tanggal 8 oktober 2014 Mbah Darso mengadu pada Sultan Yogyakarta.

Quote:
Mbah Darso wadul (melapor) ke Sultan

Quote:Abdi Dalem Kraton Yogyakarta yang dijadikan tersangka karena kehilangan sertifikat tanah, Darso Wiyono alias Sudarsono (64) akhirnya menemui Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X. Pria yang tinggal di Ngemplak RT 01/03 Sinduadi, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta itu meminta perlindungan kepada Sultan.

"Saya menyerahkan surat tentang permasalahan yang terjadi. Saya meminta perlindungan kepada Ngarsodalem (Sultan HB X)," kata Darsono, sapaan akrab Darso Wiyono di Gedung DPRD DIY, Rabu (8/10/2014).

Abdi dalem yang sudah lebih 25 tahun menjadi Prajurit Bregada Surakarsa Kraton Yogyakarta dengan pangkat Mas Bekel Sastro Mangun Darsono itu mengaku lega sudah bertemu langsung Sultan HB X.

Terlihat, dia sambil duduk timpuh mencium kaki Sultan HB X saat keluar dari ruang transit DPRD DIY. Sultan sempat kaget karena banyak wartawan yang turut mengabadikan momentum penyerahan surat itu.

"Ono opo iki (ada apa ini)," kata Sultan HB X.

Selanjutnya, Sultan HB X menerima surat milik Darsono yang diberi stopmap. Setelah menerima surat, Sultan meminta Darsono untuk kembali melakukan aktifitas kesehariannya.

Sultan sendiri mengaku belum bisa memberi keterangan panjang lebar. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu isi surat dari Darsono.

"Ya belum tahu, ini saya terima. Nanti tak pelajari dulu," kata Sultan HB X.

Sebagaimana diketahui, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta bergelar Mas Bekel Sastro Mangun Darsono itu berurusan hukum setelah kehilangan dua sertifikat tanah pada 27 Agustus 2012 lalu.

Sehari berikutnya, dia ke Badan Pertanahan Negara Kator Wilayah Sleman untuk pemblokiran. Atas saran dari BPN Sleman, dia harus melapor ke polisi guna melengkapi berita acara. Selanjutnya, tanggal 15 September dia mengadu ke Polres Sleman dengan bukti laporan STTLP/788/IX/2012/DIY/RES SLM.

Dalam perkembangannya, tanggal 18 Agustus 2014 dia mendapat surat panggilan dari Polres Sleman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atas sertifikat tanahnya yang hilang. Hingga kini, statusnya masih sebagai tersangka oleh Polres Sleman.

SUMBER : okezone edisi 9 Oktober 2014

Quote:Kronologi sederhana yang ane rangkum dari kasus tersebut :

1). Pada tanggal 27 Agustus 2012 Mbah Darso ingin menggadaikan 2 sertifikat tanahnya untuk usaha jual beli sapi di Bank, namun malang di saat perjalanan sertifikat tersebut terjatuh dan hilang.

2). Sehari berselang (28 Agustus 2012) beliau melaporkan ke BPN guna memblokir sertifikat tersebut agar tidak disalah gunakan.

3). Oleh BPN kemudian beliau disarankan membuat laporan ke kepolisisan, akhirnya pada tanggal 15 september 2012 Mbah Darso melapor ke polres sleman dengan nomor bukti laporan STTLP/788/IX/2012/DIY/RES SLM

4). 3 Minggu sejak melapor di BPN ada orang yang mengaku membawa sertifikat itu yang bernama Eni Indah Royani dan meminta Mbah Darso meninggalkan lahan pekarangannya.

5). Merasa tidak pernah kenal, bertemu dengan orang itu atau bertransaksi jual beli tanah Mbah Darso tidak mau menuruti permintaan tersebut.

6). Tiba-tiba ada gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Surakarta. Mbah Darso dianggap tidak bisa membayar angsuran utang di BPR Artamas.

7). Karena bukti yang dibawa Eni Indah Royani tidak lengkap Mbah Darso memenangkan gugatan di pengadilan.

8). Mbah Darso kemudian dilaporkan Eni ke Polres Sleman dengan tuduhan penipuan karena sertifikat tanah sudah dijual kepadanya.

9). Mbah Darso mendapat intimidasi dari preman-preman yang ingin mengambil paksa rumahnya. Sehingga selama 8 bulan beliau mengungsi dan tinggal di bantaran kali kuning.

10). Tanggal 18 Agustus 2014 Mbah Darso mendapat surat panggilan dari Polres Sleman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan jual beli sertifikat atas sertifikat tanahnya yang hilang.

11). Senin 8 September 2014 Mbah Darso mengadukan kasus yang menimpanya di Kantor Jogja Police Watch (JPW), karena sebelumnya dia pernah mengadukan ke Polda DIY namun tidak ada tanggapan positif.

12). Akhirnya pada hari Rabu 8 Oktober kemarin Mbah Darso mengadukan hal tersebut kepada Raja Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.


Quote:
Semoga tetap diberikan kesabaran dan ketabahan

Jujur gan ane nulis trit ini sampe mrebes mili (nangis-red), ane juga orang Jogja meski sekarang domisili di kota sebelahnya dan ane juga punya pakde abdi dalem seperti Mbah Darso ini. Ane berdoa semoga Mbah Darso tetep diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi kasus ini. Ane juga berharap keadilan hukum akan ditegakkan meski itu sulit soalnya denger-denger dari kabar yg beredar di medsos yang jadi lawan Mbah Darso itu istri salah satu petinggi / pejabat di Polda.
Di trit ini ane gak minta apa-apa kecuali doa dan dukungan agan-agan KASKUSER semuanya terutama warga ERYE kepada Mbah Darso. Semoga kasus ini segera selesai dengan kemenangan di pihak yang benar, dengan menerapkan hukum se adil-adilnya..


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/543607a3118b465b358b4567