Sebelumnya, sudah ada banyak kasus dimana pencari keadilan tak puas dan menginjak-injak martabat pengadilan. Cekidot, gan.
Quote:
1. Sidang Sengketa Pilkada Maluku di MK
Ini adalah peristiwa teranyar dimana martabat pengadilan direndahkan. Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar berantakan usai diobrak-abrik amuk massa saat berlangsungnya pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku, Kamis (14/11). Persidangan ini merupakan putusan sengketa Pemilukada ulang yang sebelumnya diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya yang dibacakan pada 30 Juli lalu.
Pantauan hukumonline di lokasi kejadian di ruang sidang utama MK lantai dua, beberapa properti MK terlihat rusak. Seperti, kursi-kursi akibat dilempar massa perusuh, dua LCD di luar ruang sidang terlihat pecah akibat dilempar dengan kursi, beberapa mikropon juga terlihat dirusak, properti lain juga ada yang dirusak massa.
Mereka tak puas dengan Putusan MK dalam sengketa Pilkada Maluku
Sumber:
- http://www.hukumonline.com/berita/ba...ak-abrik-massa
- http://www.hukumonline.com/berita/ba...mpt-of-court-i
Quote:2. Pengadilan Negeri Depok dirusak Ormas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menduga perusakan Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) dipicu soal petugas PN Depok menunda rencana eksekusi sengketa lahan tanah seluas 35 hektar di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Karena suatu alasan, petugas PN Depok menunda eksekusi lahan sehingga menimbulkan kemarahan dari pihak pemohon yang melibatkan anggota ormas Pemuda Pancasila Depok. Akibat penundaan eksekusi tersebut, sejumlah anggota ormas merusak pintu dan jendela PN Depok pada September 2013.
Sumber:
a. http://www.hukumonline.com/berita/ba...-dirusak-ormas
b. http://www.hukumonline.com/berita/ba...minan-keamanan
Quote:3. Kasus Great River di PHI
Pembacaan putusan sela sidang Great River International (GRI) menjadi akhir persidangan hari Kamis (29/03) bagi anggota majelis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Padahal sebelumnya baru satu perkara yang disidangkan oleh majelis yang terdiri dari Lilik Mulyadi, Sri Razziaty Ischaya dan Junaedi.
Majelis tidak bisa melanjutkan sidang-sidang selanjutnya, karena sekitar 60 pekerja mengamuk. Seperti yang di beritakan di hukumonline Mereka membanting bangku pengunjung serta menendang pembatas pengunjung ruang sidang. Majelis terpaksa diselamatkan dari amukan massa. Hakim bahkan terpaksa harus âmelarikan diriâ lewat atap.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...dari-ventilasi
Quote:4. Kolonel tusuk hakim hingga tewas di ruang sidang
September 2005, wajah dunia hukum berduka. Penyebabnya adalah kematian seorang hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, A Taufik di ruang sidang. Ia meninggal setelah ditusuk sangkur oleh Kolonel (Laut) Mohammad Irfan Jumroni. Penusukan itu terjadi setelah Taufik membacakan putusan pembagian harta gono-gini antara sang kolonel dan mantan istri. Kolonel tersebut juga menusuk mantan istrinya hingga tewas. Ketua MA yang saat itu dijabat Bagir Manan merespon peristiwa tersebut dengan meminta masyarakat menghormati putusan hakim. Sementara para pengamat peradilan mendesak perbaikan manajerial pengadilan.
Kolonel itu pada tahun 2007 divonis mati oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Militer Utama. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...negakkan-hukum
http://www.hukumonline.com/berita/ba...ial-pengadilan
Quote:
5. Pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Seperti de javu, kejadian pembunuhan kembali terulang. Pembunuhan kembali terjadi di pengadilan. Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi arenanya. Kericuhan terjadi usai persidangan kasus pembunuhan Manajer Hotel Klasik, Didik Pontoh dengan terdakwa James Venturi. Sepertidiberitakan hukumonline, seorang pengunjung sidang tewas ditikam saat kericuhan tersebut. Korban bernama Stanley Mukua, warga Senen Jakpus.
Humas PN Jakpus Sugeng Riyono menyatakan penyebab kematian korban adalah luka akibat benda tajam. Kejadian itu berlangsung di lantai tiga pengadilan usai pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Korban bukan saksi, hanya pengunjung sidang, ujarnya kepada hukumonline, Selasa (21/10).
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...-di-pengadilan
Quote:6. FPI memburu hakim pemvonis bebas Pimred Playboy Indonesia
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Pimred Playboy Indonesia dari dakwaan perkara kesusilaan pada April 2007 lalu. Pada saat pembacaan putusan, anggota FPI yang ada di dalam ruang sidang hanya tertegun. Mereka baru mulai berteriak-teriak ketika di luar persidangan.
Beberapa hari kemudian, massa FPI menggeruduk pengadilan. Mereka menyatroni ruang kerja Efran Basyuning, hakim yang mengadili perkara Playboy tersebut. Namun karena Efran belum datang, massa FPI pun akhirnya meninggalkan lokasi.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...diterima-hakim
http://www.hukumonline.com/berita/ba...-kejari-jaksel
Quote:
7. Sejumlah advokat Injak-Injak Foto Ketua MA di Gedung MA
Ratusan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung. Mereka memprotes Surat Ketua MA No.089 yang mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) â"saingan KAI- sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Demonstrasi yang dipimpin oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis ini berlangsung panas.
Massa berteriak-teriak dan bahkan foto Ketua MA yang terpampang di aula utama terjatuh dan rusak. Diduga foto tersebut diinjak-injak oleh para pendemo. Atas insiden ini, pihak MA melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...visi-surat-089
http://www.hukumonline.com/berita/ba...-kai-ke-polisi
Quote:8. Kerusuhan Kasus Blowfish di PN Jaksel
Sidang pembunuhan di tempat hiburan malam, Blowsfish terhadap empat terdakwa berlangsung ricuh. Kerusuhan yang diduga antara kelompok pendukung terdakwa yang berasal dari Flores dan kelompok pendukung korban yang berasal dari Kei tak hanya berlangsung di areal Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi hingga ke luar areal Gedung. Para kelompok yang bertikai bahkan mensenjatai diri dengan pistol dan parang.
Akibat kerusuhan ini, enam saksi tak berani hadir ke pengadilan karena ketakutan. Bahkan, PN Jaksel sempat berencana memindahkan sidang ini ke kantor polisi, meski akhirnya rencana itu tak terwujud.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...ara-iblowfishi
http://www.hukumonline.com/berita/ba...sh-urung-hadir
Oke gan, itu sharing dari kami tentang peristiwa penghinaan terhadap pengadilan. Pesan kami, kalau agan/aganwati bersidang di pengadilan setidaknya hormatilah putusan hakim. Memang kadang-kadang berat gan, apalagi kalau tingkat kepercayaan terhadap pengadilan di Indonesia enggak terlalu tinggi. Tapi, ya itu tadi, ibarat wasit dalam pertandingan sepakbola, apapun keputusan wasit wajib diterima. Dan untuk putusan pengadilan, kita bisa ajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Oiya, sbg informasi, Indonesia saat ini sedang menggodok UU Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) loh. Tujuannya, agar marwah pengadilan dapat benar-benar dijaga, meski ada beberapa kalangan seperti advokat dari PERADI yang menolak rencana ini. Ya, kita tunggu aja hasilnya.
Dan kalo agan/aganwati punya pengalaman dan pernah melihat tindakan contempt of court, feel free utk share disini. Nanti kita taruh di Pejwan.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...mpt-of-court-i
http://www.hukumonline.com/berita/ba...mpt-of-court-i
(Tim Hukumonline)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/528f65e1bbf87ba56a000004