Home » » Meski Dinyatakan Bersalah, Hakim Mengembalikan Dul ke Orangtuanya

Meski Dinyatakan Bersalah, Hakim Mengembalikan Dul ke Orangtuanya

JAKARTA, KOMPAS.com รข€" Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014), menjatuhkan vonis bersalah kepada putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.

Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari tuntutan pidana. Hakim Ketua Fetrianti yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

"Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," kata Hakim Fetrianti, saat membacakan putusannya di ruang persidangan PN Jaktim, Rabu siang.

Meski demikian, Dul dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Dul dipenjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga menolak hukuman bersyarat dari jaksa agar Dul menjalani kerja sosial dan denda Rp 5.000.000. TUMPUL

Dul Divonis Dikembalikan ke Orangtua!
Akhirnya putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty bisa bernafas lega. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH, menjatuhkan putusan Dul dikembalikan ke orangtua.

"Dengan banyak pertimbangan, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Dikembalikan juga mobil Lancer Mitsubishi bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo, dan membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah," ucap Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Sebelumnya JPU Clara Hutabarat mengajukan tuntutan 1 tahun penjara 2 tahun masa percobaan. Akan tetapi Majelis Hakim merasa tak sepaham dengan tuntutan JPU.

"Penyelesaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum," lanjut Petriyanti.

Dengan begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana dan mengembalikan terdakwa pada orangtuanya dianggap yang terbaik untuk anak tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Menimbang putusan tersebut, orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," lanjutnya.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat senyum dari Maia. Menanggapi putusan persidangan ini, Clara Hutabarat sebagai JPU memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan Lydia Wongsonegoro, selaku pengacara Dul, menerima hasil keputusan hakim.

"Kami menerima," ucap Lydia.Tumpul

Tuh ya sudah Clear, ga usah diungkit2 lagi, Dok..Dok..Dok
CUKUP BAYAR RP 2000

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53c666c3148b46c65c8b456a

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger