Home » » Pembahasan Hukum Soal Pernikahan Beda Agama

Pembahasan Hukum Soal Pernikahan Beda Agama

Agan-agan sekalian pasti pernah denger sekilas berita soal pengujian pasal UU Perka-winan di Mahkamah Konstitusi dong? Intinya, pengujian itu ingin melegalisasi pernikahan beda agama di Indonesia, yang memang sampai sekarang tidak dimungkinan.

Nah, agan-aganwati mungkin punya teman yang sedang menjalani hubungan beda agama, atau agan-aganwati sendiri sedang menjalaninya?

Ini pembahasan dari hukumonline.com gan. cekidot, tapi NO SARA ya

1. Permasalahan dalam Kawin Beda Agama
Spoiler for Masalah Kawin Beda AgamaUntuk agan dan aganwati yang berpikir atau berniat untuk melangsungkan kawin beda agama, simak dulu ni gan masalah yang mungkin muncul:

1. Keabsahan Perkawinan
Mengenai sahnya perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaanya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Ini berarti UU Perkawinan menyerahkan keputusannya sesuai dengan ajaran dari agama masing-masing. Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama??

2. Pencatatan Perkawinan
Apabila perkawinan beda agama tersebut dilakukan oleh orang yang beragama Islam dan Kristen, maka terjadi permasalahan mengenai pencatatan perkawinan. Apakah di Kantor Urusan Agama atau di Kantor Catatan Sipil oleh karena ketentuan pencatatan perkawinan untuk agama Islam dan di luar agama Islam berbeda.

3. Status Anak
Apabila pencatatan perkawinan pasangan beda agama tersebut ditolak, maka hal itu juga akan memiliki akibat hukum terhadap status anak yang terlahir dalam perkawinan. Jika tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, maka menurut hukumanak tersebut bukanlah anak yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.

4. Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Negeri
Apabila ternyata perkawinan beda agama tersebut dilakukan di luar negeri, maka dalam kurun waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia harus mendaftarkan surat bukti perkawinan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Untuk penjelasan yang lebih rinci, agan silakan baca artikel:
Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?

2. Perkawinan Mualaf Yang Belum ber-KTP Islam
Spoiler for Belum KTP IslamBagaimana jika seseorang sudah menjadi mualaf dan ingin menikah secara Islam tapi dalam Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) masih beragama non-Islam?

Melangsungkan perkawinan secara hukum Islam adalah bentuk penundukan hukum, yang tentunya wajib memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam.

Jika pada saat melangsungkan perkawinan secara hukum Islam tapi di dalam KTP masih tertulis agama lain, hal itu adalah persoalan administrasi kependudukan saja. Dalam hal ini, seharusnya agan memperbaharui data kependudukan agan. Namun, menurut kami, sepanjang agan dan istri saat melangsungkan perkawinan telah memeluk agama Islam (muallaf) dan memenuhi syarat dan rukun perkawinan, maka perkawinan agan tersebut adalah sah.

Lebih lengkap silakan agan baca artikel Sahkah Perkawinan Mualaf yang Belum Ber-KTP Islam?

3. Menikah Dengan Dua Tata Cara Berbeda
Spoiler for Menikah Dengan Dua Tata CaraSebut saja misalnya Andi dan Bunga. Keduanya awalnya melakukan pernikahan secara Kristen. Tapi karena beberapa alasan, keduanya berpindah agama ke Islam.

Pertanyaannya, bgmn status perkawinan Andi dan Bunga scara Kristen? Apakah Andi dan Bunga harus menikah lagi secara Islam?

Jadi gini gan. Klo mengacu ke Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yg intinya bilang bhw perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan.

Dari bunyi pasal tersebut, artinya perkawinan yg pertama dilakukan scr Kristen pun sebenarnya sudah sah scara hukum.

Tapi, ketika suami istri itu berpindah ke Islam, maka perkawinan mereka perlu dilakukan menurut hukum Islam juga gan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yg menegaskan bahwa perkawinan orang Islam adalah sah jika dilakukan menurut hukum Islam.

menurut Pasal 4 KHI, perkawinan (orang Islam) adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Jadi, karena suami-istri tersebut telah pindah agama menjadi Islam, maka agar perkawinan mereka dianggap sah harus dilakukan menurut hukum Islam.

Kalau mau baca ulasan yg lebih lengkap, baca artikel ini aja gan.
Menikah dengan dua tata cara agama yang berbeda

4. Pindah Agama Jadi Alasan Cerai?
Spoiler for Pindah Agama Lalu Cerai?Ini juga pernah ditanyain ke hukumonline.com gan. Yaitu, bisakah perpindahan agama pasangan, baik istri/suami dijadikan alasan utk menceraikannya?

Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan sebenarnya sudah menyebutkan alasan2 apa saja yg bisa digunakan sebagai dasar terjadinya perceraian.

Secara eksplisit perpindahan agama pasangan tidak termasuk alasan perceraian. Dengan begitu, perceraian tdk bisa dilakukan hanya dgn alasan pasangan berpindah agama.

Namun begitu, pada praktiknya, suami istri akan menggunakan alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yg terus menerus terjadi sehingga tdk ada harapan utk hidup rukun lagi. Dimana perselisihan itu timbul salah satunya krn pasangan berpindah agama.

Kalau mau baca lebih lengkap dan tahu apa saja alasan perceraian yg dibolehkan undang-undang, baca artikel ini aja ya gan.
Bisakah menceraikan istri karena pindah agama?

5. Status Anak dari Pernikahan Beda Agama
Spoiler for Status AnakIni dia masalah yang gak kalah pentingnya, gimana status hukum anak yang lahir dari kawin beda agama itu? Nah, hal ini menyangkut pencatatan perkawinan, Gan. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar-agama. Perkawinan antar-agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil. Jadi, kantor Catatan Sipil yang melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.

Pada dasarnya Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bilang bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Jadi, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah yang dilakukan baik di Kantor Urusan Agama (untuk pasangan yang beragama Islam) maupun Kantor Catatan Sipil (untuk pasangan yang beragama selain Islam), maka kedudukan anak tersebut adalah anak yang sah di mata hukum.

Lalu bagaimana dengan agama anak nantinya? Agama siapa yang dipilih anaknya? Simak aja jawaban selengkapnya di artikel ini ya, Gan:
Status Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

6. Perceraian Untuk Kawin Beda Agama
Spoiler for Cerai Untuk Yang Beda AgamaMisalnya A adalah laki-laki Muslim dan B adalah wanita Katolik. Mereka menikah secara siri di hadapan pemuka agama Islam, beberapa saat kemudian mereka dinikahkan lagi tetapi di Gereja. Bukti pernikahan mereka adalah Kutipan Akta perkawinan Catatan Sipil dan Surat Perkawinan Gereja. Suatu hari mereka sepakat bercerai. Gimana tuh hukumnya?

Jadi gini Gan, secara hukum negara, di Indonesia diatur bahwa:
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(lihat Pasal 39 ayat [1] dan ayat [2] jo Pasal 2 UU Perkawinan)

Meskipun suami istri masing-masing masih mempertahankan keyakinannya (agamanya) selama menjalani pernikahannya, untuk memutuskan perkawinan yang dilakukan secara Katolik (misalnya) maka perceraian juga harus dilakukan secara Katolik. Selain itu, perceraian juga harus dilakukan secara perdata melalui pengadilan negeri untuk memutuskan perkawinan secara hukum negara.

Dalam praktiknya, permohonan cerai secara Katolik jarang sekali dikabulkan. Tapi, pasangan tersebut tetap dapat bercerai secara perdata, walaupun secara Katolik perceraian tersebut dianggap tidak sah.

Penjelasan lebih silakan cekidot artikel ini, Gan:
Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama

7. Hak Waris Untuk Yang Pindah Agama
Spoiler for Waris untuk Yang Pindah AgamaDalam hal menjadi ahli waris dari orangtuanya, kita harus melihat terlebih dahulu ketentuan ahli waris berdasarkan Hukum Islam. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, perempuan tersebut tidak berhak mendapatkan warisan dari orangtuanya.

Sedangkan, jiks perempuan tersebut pindah agama karena menikah (dalam artian beragama yang sama dengan suaminya, yaitu non-muslim), maka perempuan tersebut berhak mewaris dari suaminya (jika suaminya meninggal terlebih dahulu) berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Selengkapnya, cekidot ya gan:
Hak Waris Perempuan Muslim yang Pindah Agama

8. Pencatatan Kawin Beda Agama
Spoiler for Pencatatan Kawin Beda AgamaPengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia saat inidisinggung dalam Pasal 35 huruf a jo. Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

Pasal 34 UU Adminduk
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUAKec.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 35

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan

b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 35 huruf a:

Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Pasal 35 huruf a tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Sedangkan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk.Yaitu perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Masalah Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Siapa tau adan punya pengalaman, boleh di-share di mari, gan!

Tapi, sekali lagi, NO SARA ya gan

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/541fd29ebecb17240e8b4573

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger