Eksekusi beberapa terpidana narkotika beberapa waktu yang lalu ternyata
menghasilkan respon yang beragam dari berbagai pihak. Masyarakat,
misalnya, banyak yang menolak dan tidak setuju dengan praktik hukuman
mati. Menurut kalangan masyarakat ini, pelaksanaan hukuman mati tidak
sesuai dengan pengaturan hak asasi manusia secara universal. Pendapat
ini juga diamini oleh Belanda dan Brasil, dua negara yang menarik duta
besarnya dari Indonesia gara-gara pelaksanaan hukuman mati.
Namun ada juga masyarakat yang berpendapat bahwa hukuman mati tetap bisa
dilakukan, apalagi untuk kejahatan tertentu (narkotika misalnya).
Selain itu, hukuman mati juga masih diatur dalam sistem hukum Indonesia,
sehingga bukan lagi hal tidak diterima oleh banyak pihak.
Nah, terlepas dari berbagai debat ini, hukumonline punya beberapa
pembahasan mengenai hukuman mati yang perlu agan tau. cekidot!!
1. Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkotika
Spoiler for Kasus Narkotika:
Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Diatur juga bahwa jika terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Info lengkap tata cara eksekusi baca ini aja gan
Pelaksanaan hukuman mati kejahatan narkotika (www.hukumonline.com)
2. Hukuman Mati Bagi Yang Hamil
Spoiler for Yang Hamil:
Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Terkait pelaksanaan hukuman bagi terpidana mati yang sedang hamil, pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca artikel ini ya gan: Eksekusi Hukuman Mati Bagi Terpidana yang Hamil (www.hukumonline.com).
3. Terpidana Mati Berilmu Kebal
Spoiler for Ilmu Kebal:
Pernah denger ngga sih, Gan, soal terpidana mati yang pas dieksekusi ngga mati-mati karena punya ilmu kebal? Kira-kira gimana ya kalau beneran ada yang kayak gini?
Nah, yang pasti, punya atau pun ngga punya ilmu kebal, yang namanya dijatuhi hukuman mati, terpidana itu harus dieksekusi sampai ngga bernyawa, Gan. Ngga ada ceritanya pas udah ditembak tapi ngga mati-mati juga, terus terpidana ini dianggap sudah menjalani hukumannya dan dia jadi bebas.
Dalam eksekusi, penembakan terhadap terpidana dapat diulangi sampai dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Info selengkapnya silahkan cek di sini, Gan: Bagaimana Eksekusi Terpidana Mati yang Punya Ilmu Kebal? (www.hukumonline.com)
4. Pembinaan Untuk Terpidana Mati
Spoiler for Pembinaan Terpidana Mati:
Fungsi pemasyarakatan di Lapas sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan memang melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar dapat memperbaiki diri dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Untuk diketahui, pembinaan ini juga diberikan kepada terpidana mati, karena terpidana masih memiliki upaya hukum lain sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati. Misalnya saja, peninjauan kembali dan grasi. jadi, terpidana mati juga mendapatkan pembinaan karena masih memiliki upaya hukum sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati.
Bahasan selengkapnya, cekidot ya gan: Apakah Terpidana Mati Juga Perlu Pembinaan? (www.hukumonline.com)
5. Penundaan Hukuman Mati
Spoiler for Penundaan:
Salah satu terpidana mati yang telah dieksekusi pada 18 Januari 2015 lalu, Rani Andriani, sebenarnya telah divonis hukuman mati oleh hakim sudah sejak tahun 2000 silam. Ini artinya sudah 14 tahun Rani “lolos” dari hukuman mati. Sebenarnya apa hal yang menyebabkan dilakukannya penundaan eksekusi pidana mati hingga bisa bertahun-tahun seperti itu?
Jadi gini Gan, penundaan eksekusi pidana mati juga dapat dilakukan karena berbagai faktor:
1. Permintaan terpidana
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer - http://www.hukumonline.com/pusatdata...f2ffb/node/629 bilang bahwa apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi/jaksa. Permintaan terakhir ini bermacam-macam, ada yang minta bertemu keluarga, sementara keluarganya di luar sana sakit sehingga minta waktu dan permintaan ini harus dipenuhi.
2. Terpidana sedang hamil
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan
3. Terpidana masih diberikan hak-haknya
Hak-hak tersebut di antaranya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun permohonan pengampunan dari presiden (grasi)
Apa lagi faktor lain yang menyebabkan ditundanya eksekusi hukuman mati?
Selengkapnya silakan Agan cekidot artikel ini: Alasan-Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati (www.hukumonline.com)
Nah, buat agan yang juga berdebat soal pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, boleh di-shari pendapatnya di sini gan! Buat yang pro ataupun yang kontra hukuman mati, silakan berpendapat dan berdebat dengan sehat ya!
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/54c89d13138b46e2608b4567