Sebelum Baca Jangan Lupa
4 kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang 'Membudaya'
Quote:Spoiler for Ilustrasi
Dari sekian banyak fitur keamanan yang tersedia di kendaraan roda empat, ada satu fitur yang bisa dibilang sederhana namun tak bisa diremehkan fungsinya, yaitu lampu darurat atau yang juga disebut dengan Hazard Lamp.
Seperti namanya, lampu ini khusus diperuntukkan sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut tengah mengalami keadaan darurat, baik itu mogok, kecelakaan atau keadaan darurat lainnya.
Hal tersebut juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 mengenai kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk memasang segitiga pengaman, lampu penanda bahaya, atau memberikan isyarat lain saat berhenti dalam kondisi darurat di jalan.
Tapi anehnya, tak sedikit pengendara yang salah kaprah tentang waktu penggunaan serta fungsi utama dari Hazard Lamp. Saking banyaknya orang yang salah kaprah tersebut malah seakan telah 'membudaya' dan sangat sulit untuk diubah.
Berikut diantaranya seperti yang dilansir oleh akun FB Divisi Humas Mabes Polri, Divisi Humas Mabes Polri,
Quote:1. Saat Hujan
Spoiler for ilustrasi
Banyak ditemui pengendara yang kerap kali menyalakan Hazard Lamp alias lampu darurat saat hujan. Walaupun maksudnya baik, seperti untuk memberi peringatan atau memberi tahu posisi mobil, namun hal tersebut sangat tidak dianjurkan.
Sederhana saja, ketika Anda menekan tombol hazard (berlambang segitiga merah) dan menyalakan lampu darurat, lampu Sein tidak akan berfungsi karena tertutup oleh nyala Hazard Lamp tadi. Belum lagi ada kemungkinan dapat membuat bingung pengemudi di belakang.
Oleh karena itu, saat hujan cukup berhati-hati atau nyalakan lampu utama untuk penerangan sekaligus penanda posisi kendaraan Anda.
Quote:2. Wilayah Berkabut
Spoiler for ilustrasi
Tak jauh beda dengan kasus sebelumnya, banyak juga pengendara mobil yang menyalakan lampu darurat saat memasuki wilayah berkabut. Penyalaan Hazard Lamp ini dinilai tidak pada tempatnya karena 'melenceng' dari fungsi lampu darurat itu sendiri.
Saat kabut, hendaknya nyalakan kabut (foglamp) yang berwarna kuning atau paling tidak lampu utama saat memasuki wilayah berkabut.
Quote:3. Memasuki Lorong Yang Gelap
Spoiler for ilustrasi
Satu lagi salah kaprah dalam penggunaan lampu darurat adalah ketika memasuki lorong atau terowongan yang gelap.
Kembali lagi, hal ini tidak memiliki efek yang lebih ketimbang menggunakan lampu senja atau lampu utama bahkan beresiko membingungkan pengguna jalan lain. Karena dengan menyalakan lampu utama saja sudah cukup untuk memberitahukan posisi mobil pada pengendara lain yang berada di depan atau belakang.
Quote:4. Melaju Lurus Di Persimpangan
Spoiler for ilustrasi
Menyalakan lampu sein saat hendak menepi atau belok merupakan hal wajib yang harus diketahui dan diterapkan oleh pengguna jalan, baik itu sepeda motor maupun mobil.
Namun, khusus untuk kendaraan beroda empat, sering dijumpai mereka yang menggunakan lampu darurat di persimpangan sebagai tanda kalau mereka hendak bergerak lurus ke depan.
Bila ingin melaju lurus ke depan saat melewati persimpangan sebenarnya tidak perlu menggunakan lampu darurat. Tanpa menyalakan lampu sein pun sebenarnya sudah menjadi tanda kalau kendaraan Anda akan mengambil jalur lurus.
Mari gunakan fitur keselamatan yang ada di kendaraan sesuai dengan fungsi dan kegunaan yang benar. Jaga keselamatan Anda, keluarga dan sesama pengguna jalan lainnya.
Kalo suka timpuk ane
http://cdn.kaskus.com/images/2014/05...2019.gif[/img]
Klik cendol untuk memberi TS cendol
Jangan lupa
TS sangat menolak
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53eb1b81d675d44d518b45a2