Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kejadian yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan justru semakin jamak terjadi. Mulai dari kekerasan terhadap siswa oleh guru, bullying oleh kakak kelas, bahkan hingga korupsi.
Nah, hukumonline punya beberapa pembahasan soal tindak pidana yang mungkin terjadi di sekolah nih gan. Cekidot.
1. Guru Menampar Siswa
Spoiler for Guru Menampar SiswaAgan2 yg masih pada sekolah atau Agan waktu masih sekolah dulu pernah ngalamin dimarahi guru gara-gara gak nyukur rambut alias punya rambut gondrong? Gmn jika kemarahan guru dilakukan dalam bentuk menampar siswanya? Bagaiama hukumnya?
Guru yang menampar siswa di depan kelas dan di hadapan teman-temannya sesama siswa adalah suatu tindakan yang salah dan memenuhi unsur delik (tindak pidana).
Guru yang menapar siswanya dapat dilaporkan ke Polsek terdekat, di wilayah domisili sekolah dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (âUU Perlindungan Anakâ) yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000.
Di samping itu Gan, orang tua juga bisa melibatkan pihak ketiga seperti Pengurus POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang mendorong dijatuhkannya sanksi kepada guru tersebut dan demi mencegah kejadian yang sama terjadi pada siswa lainnya di masa yang akan datang.
Penjelasan selengkapnya bisa Agan baca di artikel:
Jika Guru Menampar Siswa Gara-gara Tidak Mencukur Rambut
2. Menghukum Adik Kelas
Spoiler for Menghukum Adik KelasDalam Masa Orientasi Siswa (âMOSâ) seringkali kakak kelas memberikan hukuman secara fisik kepada adik kelas. Seperti misalnya adik kelas yang melakukan kesalahan disuruh melakukan push up.
Apakah pemberian hukuman secara fisik diperbolehkan dalam MOS?
Pada dasarnya dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 220/C/MN/2008 tentang Kegiatan MOS (âSE Dirjen Kemendiknas 2008â) diatur bahwa kepala dinas pendidikan diminta agar memperhatikan supaya kegiatan MOS diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif dan bukan mengarah pada tindakan yang destruktif atau kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Dari sini dapat agan lihat bahwa kegiatan MOS yang dilakukan dalam lingkungan sekolah harus bersifat edukatif, termasuk menurut kami penerapan âhukumanâ bagi siswa, seperti tidak adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelasnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat agan baca di artikel
Bolehkah Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas?
3. Mengejek Guru di Medsos
Spoiler for Mengejek Guru di Medsos
Ayo siapa agan2 di sini yg pernah ngejek-ngejek atau ngolok2 gurunya? Tunjuk tangan ayo..
Saran kami nih gan, mulai skrg coba kita ilangin deh kebiasaan ngejek atau ngolok2 guru. Apalagi sampe ngejek2 lewat media sosial. Ada beberapa alasan:
1. Guru adalah org yg berjasa dalam mengajar dan membagi pengetahuan kpd kita
2. Guru adalah orang tua yg harus dihormati
3. Secara hukum, perbuatan mengejek atau mengolok2 guru bs dikategorikan pencemaran nama baik.
4. Pencemaran nama baik bakal sangat mungkin tersebar luas klo dilakuin lewat media sosial. Efeknya jg bakal jadi tambah luar biasa.
5. Ancaman hukuman bagi murid yg melakukan pencemaran nama baik di media sosial adalah penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta
Dasar hukum dari poin 3 sampe 5 di atas adalah Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 79 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, baca artikel ini ya gan
Spoiler for http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52ee7cc217543/sanksi-hukum-bagi-yang-mengejek-guru-di-jejaring-sosialSanksi hukum bagi yang mengejek guru di media sosial
4. Korupsi dana BOS
Spoiler for Korupsi Dana BOSJika ada penyelewenangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak dari sekolah swasta, maka pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. Dengan kata lain, aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.
Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut?
Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan
Selengkapnya, cekidot ya gan:
Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Agan-aganwati yang pernah punya pengalaman di sekolah soal kejadian2 di atas, boleh di-share di mari ya!
(hot)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5444b1b4148b468c208b4568