Setelah kemarin udah kita kasi tau tentang beberapa tindak pidana unik dalam KUHP di thread Ini Beberapa Tindak Pidana Unik di Indonesia (Part 1), sekarang kita mau kasih tau lagi tindak pidana unik lainnya yang ada di Indonesia.
Cekidot gan!
Quote:
Nih gan beberapa tindak pidana unik berikut ancaman hukuman pidananya:
Spoilerfor Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Sidang Pengadilan:
Tahukah agan dan aganwati, kalo kita bikin gaduh sidang pengadilan dan gak pergi padahal sudah diusir sama Hakim, agan dan aganwati diancam penjara maksimal 3 minggu. Dasar hukumnya adalah Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ("KUHP").
Spoilerfor Tindak Pidana Mengganggu Ketentraman di Malam Hari:
Selain berisik di sidang pengadilan, kalo agan dan aganwati berisik malam-malam juga bisa terjerat pidana. Menurut Pasal 503 angka 1 KUHP, kalo agan dan aganwati berisik sehingga mengganggu ketentraman malam hari, agan dan aganwati diancam pidana kurungan maksimal 3 hari.
Spoilerfor Tindak Pidana Hewan Peliharaan Menyerang Orang Lain:
Nah, ini patut diketahui bagi yang punya hewan peliharaan. Kalo hewan peliharaan agan dan aganwati menyerang orang lain dan tidak dicegah maka agan dan aganwati sebagai pemiliknya diancam kurungan maksimal 6 hari (Pasal 490 angka 2 KUHP).
Spoilerfor Tindak Pidana Mambunuh Hewan Peliharaan Orang Lain:
Tapi kalo ada org lain yang sengaja membunuh hewan milik agan dan aganwati, pelakunya diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500 (Pasal 406 (2) KUHP).
Spoilerfor Tindak Pidana Mengemis dan Menggelandang:
Selanjutnya nih gan ada tindak pidana terkait sama pengemis. Agan dan aganwati pasti sering kan liat pengemis di jalan atau di stasiun atau di tempat umum lainnya. Ternyata mengemis dan menggelandang itu tindak pidana lho!
Untuk orang yang mengemis di muka umum, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal 6 minggu (Pasal 504 (1) KUHP).
Spoilerfor Tindak Pidana Mengembara Tanpa Pencaharian:
Sedangkan sanksi pidana karena mengembara tanpa pencaharian adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 505 (1) KUHP).
Spoilerfor Tindak Pidana Bersepeda Sambil Berpegangan Pada Kendaraan Bermotor:
Nah kalo yang terakhir ini mungkin banyak agan dan aganwati yang ga tau. Ternyata gan, kalo bersepeda dan sengaja berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, itu juga merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur di Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU 22/2009").
Sanksi untuk pelanggaran Pasal 229 UU 22/2009 adalah kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.
Spoilerfor Tindak Pidana Mengemudi Kendaraan Bermotor Sambil Berkegiatan Lain:
Agan dan aganwati yang mengendarai kendaraan bermotor juga ada pengaturannya nih. Kalo buat pengendara kendaraan bermotor, ada ketentuan soal konsentrasi berkendara.
Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil berkegiatan lain yang mengganggu konsentrasi mengemudi bisa ditilang (Pasal 283 UU 22/2009).
Sanksi buat pelanggaran Pasal 283 UU 22/2009 adalah kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Jadi hati-hati aja nih untuk pengendara kendaraan bermotor, yang suka BBM-an atau nelpon pada saat mengemudi.
Quote:
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi:
1.Definisi Contempt of Court
2. Sanksi Hukum Bagi Pengemis dan Pemberi Uang Kepada Pengemis
3. Bisakah Dipidana karena Menembak Anjing yang Menyerang Orang Lain?
Tuh gan, ternyata emang di Indonesia banyak pengaturan tentang tindak pidana - tindak pidana yang unik kan.
Semoga menambah pengetahuan agan dan aganwati.
Kalau ada pengalaman terkait tindak pidana unik, silakan gan di-share di sini.
Spoilerfor disclaimer: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(lsc)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51e928fe1e0bc31f38000008