Home » » Hukuman Mati, Masihkah Kita Perlukan?

Hukuman Mati, Masihkah Kita Perlukan?

Belakangan ini ramai polemik mengenai Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo, keduanya adalah bapak dan anak yang dijatuhi hukuman mati. Pada 2006, sang ayah, Ruben dan anaknya, Markus, dijatuhi hukuman mati oleh PN Tana Toraja dan diperkuat putusan MA tahun 2008. Mereka, dan anak Ruben lainnya, Martinus Pata, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri dan dua anggota keluarga lainnya.

Masalahnya adalah belakangan muncul dugaan kuat Ruben dan Markus adalah korban rekayasa kasus. Seperti diberitakan hukumonline, hal itu terbukti dari tuduhan yang dialamatkan kepada Ruben sebagai dalang pembunuhan berencana tingkat I. Namun, sejumlah saksi tidak pernah dihadirkan ke persidangan yang berlangsung di PN Makale. Koordinator KontraS, Haris Azhar, menyebut kesaksian yang digunakan adalah “pengakuan” terdakwa saat di kepolisian. Haris menengarai pihak kepolisian mendapatkan kesaksian itu dengan intimidasi.

Hukuman mati memang kerap menjadi polemik yg nyaris tanpa usai. Di kalangan hakim sendiri ada perbedaan pendapat soal penerapan hukuman mati, yaitu
  • - hakim yang setuju dengan penjatuhan hukuman mati karena secara normatif diatur dalam UU, serta
  • - hakim tidak setuju karena menilai mati adalah hak mutlak Tuhan.


Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali pernah bilang:

“Apalagi dalam Pasal 28I UUD 1945 setiap warga negara dijamin hak untuk hidup. Jadi, sampai kapanpun sulit untuk menyatukan dua pendapat itu. Tetapi, kalau menurut saya yang penting ada hukum positifnya."

Klinik Hukumonline pernah mendiskusikan hak hidup vs hukuman mati yg bisa agan simak dlm artikel di bawah ini:

Quote:HAK HIDUP VS HUKUMAN MATI

Pertanyaan:
Quote:Di dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Namun, mengapa kita mengenal adanya hukuman mati?

Jawaban:
Quote:Terima kasih atas pertanyaan Anda.


Anda benar bahwa hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

Quote:“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:

Quote:(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati. Maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.

Dari penjelasan Pasal 9 UU HAM di atas dapat diketahui bahwa dalam kondisi tertentu seperti pidana mati, hak untuk hidup dapat dibatasi.

Quote:Menjawab pertanyaan Anda, kita merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yang memuat sanksi pidana mati terhadap UUD 1945.

Berkaitan dengan hal ini, di dalam artikel Terikat Konvensi Internasional Hukuman Mati Mesti Jalan Terus, diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam putusannya pada 30 Oktober 2007 menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 lantaran jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan. Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen Undang-Undang, yakni Hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya karena Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika. Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Masih dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu, menurut MK, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati. Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, MK berpendapat, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan MK menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.

Dalam pandangan MK, keputusan pembikin undang-undang untuk menerapkan hukuman mati telah sejalan dengan Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights, dan UU HAM sebab ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat, tidak diancamkan pada semua tindak pidana Narkotika yang dimuat dalam UU tersebut.

Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

Quote:Hal lain yang juga penting diketahui adalah orang yang dijatuhi hukuman mati (terpidana mati) oleh pengadilan masih memiliki upaya hukum lain sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati. Hal ini kami telah kami bahas dalam artikel Apakah Terpidana Mati Juga Perlu Pembinaan?

Dengan demikian, hak untuk hidup memang benar dijamin dalam konstitusi Indonesia, namun hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Konstitusionalitas hukuman mati yang diatur sejumlah undang-undang, salah satunya UU Narkotika, juga telah diperkuat juga oleh putusan MK seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Penjawab: Tri Jata Ayu Pramesti

Sumber: Hak Hidup vs Hukuman Mati

Bagaimana pendapat agan2, agan setuju hukuman mati atau anti-hukuman mati? Apakah hukuman mati masih perlukan dlm hukum di Indonesia, ataukah perlu dihapuskan?

Spoilerfor Disclaimer: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.

AMR

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/51c455f30975b47503000005

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger