Nah, di usia yang semakin matang ini, agan-aganwati yang berdomisili di Jakarta harus semakin taat hukum agar ibukota Indonesia ini bisa menjadi lebih maju lagi. Caranya? gampang kok. ini ada beberapa ketentuan-ketentuan yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.
1. Pengeras Suara Rumah Ibadah
Spoiler for Pengeras Suara Rumah IbadahMasalah suara masjid yang mengganggu, terutama di waktu orang-orang beristirahat sebenarnya gak cuma dialami sama warga Jakarta ya, Gan. Di daerah-daerah lain juga mengalami hal serupa. Tapi Agan tau gak kalo sebenarnya pengeras usara masjid sudah ada aturannya lho.
Jadi begini, ada waktu-waktu tertentu penggunaan pengeras suara masjid, yakni dalam waktu, jenis kegiatan, dan lamanya kegiatan di masjid tersebut berlangsung. Semua ini diatur dalam [Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (âInstruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978â)], antara lain misalnya di waktu subuh.
Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur atau saat kuliah subuh dan semacamnya, pengeras suara digunakan (bila diperlukan untuk kepentingan jamaâah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
Di dalam lampiran instruksi tersebut dikatakan bahwa syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara doâa, dzikir, dan sholat. Sayangnya, instruksi ini hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid, akan tetapi tidak memuat sanksi di dalamnya. Oleh karena itu, jika ada pihak yang keberatan mengenai penggunaan pengeras suara masjid yang mengganggu, sebaiknya membicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengelola masjid secara kekeluargaan sambil mengacu pada pedoman ini.
selengkapnya, di sini ya gan.
2. Menutup Jalan
Spoiler for Menutup JalanMungkin seringkali agan dan aganwati menemukan ada jalan yang ditutup karena warga di jalan tersebut sedang menyelenggarakan pesta atau acara lain dengan memasang tenda di jalan.
Sebenarnya menutup jalan untuk kepentingan pribadi itu boleh tidak sih?
Memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Apa saja sih yang perlu dilakukan untuk bisa menggunakan jalan untuk kegiatan lain di luar fungsi utama jalan?
Lebih lanjut, di sini ya gan
3. Berjualan di Trotoar
Spoiler for Berjualan di TrotoarIni adalah salah satu potret kehidupan masyarakat di Jakarta. Pemandangan aktifitas berjualan di atas trotoar dapat dengan mudah kita temukan di ibukota negara ini. Baik itu trotoar yang ada di jalan raya maupun trotoar di perumahan.
Bicara soal produk hukum, sebenarnya ada peraturan yang melarang berjualan di trotoar perumahan lho gan. Alasannya karena akan mengubah rencana tata ruang. Berdasarkan UU Penataan Ruang, ancaman hukumannya paling tinggi penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Ada juga peraturan yang lebih spesifik lagi berlaku di Jakarta. Yaitu Perda No 8 Tahun 2007 ttg Ketertiban Umum yg memberi ancaman hukuman kurungan antara 10 sampai 60 hari atau denda antara Rp100 ribu sampai Rp20 juta.
Kalau mau info lebih lanjut, silakan baca artikel ini ya gan:
1. Sanksi berjualan di fasilitas umum perumahan
2. Larangan menguasai dan memiliki trotoar
4. Menjadikan Rumah Sebagai Tempat Usaha
Spoiler for Rumah Sebagai Tempat UsahaBerdasrakan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan, sebenarnya rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Bunyi selengkapnya Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:
âPemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.â
Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Selengkapnya, di sini ya gan
5. Portal Jalan
Spoiler for Portal JalanPengaturan mengenai portal dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.
Pasal tersebut mengatakan bahwa salah satu pengelolaan lingkungan perumahan mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya antara lain meliputi ketertiban dan keamanan lingkungan, salah satunya kegiatan pelayanan pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan.
Nah, khusus untuk Jakarta, ketentuan mengenai portal ada di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Perda 12").
Menurut Pasal 53 huruf c Perda 12, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang pintu penutup jalan dan portal. Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang portal. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan saja yang dapat membuat atau memasangnya.
Yang ditekankan dalam Perda 12 yaitu, setiap orang yang ingin membuat atau memasang portal wajib memiliki izin dari Kepala Dinas Perhubungan. Bagi yang melanggar, Pasal 105 ayat (1) Perda 12 mengatur pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selengkapnya, di sini ya gan
Nah, itu dia gan aturan di kota Jakarta mengenai kegiatan yang sehari-hari kita temui. Semoga kita semua makin melek hukum dan taat hukum ya gan!
(hot)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/539ec3b00e8b46f21500011b