Quote:
Penegakan Hukum di Indonesia semakin hari semakin miris.
Koruptor yang rakus menggerogoti uang rakyat hingga Milyaran Rupiah, bisa bebas berkeliaran bahkan jalan-jalan keluar negeri. Sementara Salah seorang Rakyat Kecil yang DITUDUH melakukan penganiayaan langsung dijebloskan ke BUI hanya karena tidak mampu bayar Ahli Kuasa dan uang penaguhan penahanan sebesar 5 Juta!!
Quote:
KOIN untuk Ny. YAYAN
Mungkin banyak yang belum tahu mengenai berita ini. Ini adalah berita dari tempat ane tinggal (jl. Kecubung, WijayaKusumah, Duren Sawit).
Semalem pas ane pulang menuju rumah ane (di Kecubung IV) ane ngeliat sekumpulan Ibu-Ibu sedang berdemo di depan Gapura Kecubung Raya. Berhubung ane baru pulang kantor dan udah capek banget alhasil ane nggak banyak nanya ini-itu. Dan ternyata demo berlanjut hingga pagi ini. Ane pun jadi penasaran nanya tukang ojek yang ada di TKP. Secara garis besar ane yang ane tangkap beritanya:
"Salah satu warga di JL. Kecubung III terpaksa ditahan penjara karena ada salahpaham dengan tetangga."
Yang didemoin adalah 'kesalapahaman' kecil antar tetangga membuat seseorang harus mendekam di penjara selama 5 Tahun (karena tidak mampu membayar 5 Juta). Sementara Koruptor atau anak pejabat/aktor yang udah mengorbankan banyak nyawa bisa bebas dari jeratan hukum.
Sumpah ane bener-bener berdukas pas tau kejadian ini. Miris banget, gan!
Quote:
Berikut Berita seutuhnya:
AKSI SOSIAL âKOIN UNTUK Ny. YAYANâ
KORBAN PENZHALIMAN HUKUM,,, GARA-GARA CEKCOK SOAL SAMPAH
MASUK PENJARA!!!
Warga jl. Kecubung, Duren Sawit, Jakarta Timur sedang berduka akibat salah seorang warganya bernama Ny. Yayan Nurhayati, 43 tahun selaku pembantu TK Islam Baiturrahim DIPENJARA di Rutan PondokBambu Senin, 6 Januari 2014 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, buntut CekCok dengan tetangganya yang menuduh keluarga Ny. Yayan membuang sampah ke dalam halaman rumahnya. Buntut perselisihan mulut ini berujung Laporan ke Polsek Duren Sawit oleh pihak tetangga Ny. Yayan, dengan tuduhan Penganiayaan dengan kekerasan, padahal Tidak Benar.
Berikut Kronologis peristiwanya :
1 Juli 2013 baâda Maghrib TKP di RT 002 Rw. 09, Jl. Kecubung III, Warga a/n Ny. Fauzi marah karena ada sampah di halaman rumahnya, dan menuduh Ny. Yayan membuang sampah ke halaman rumahnya. Akhirnya terjadi cekcok/debat mulut. Ny Fauzi menghina bahwa âNy. Yayan + Keluarganya sama dengan ibunya yang sudah Almarhum!â
2 Juli 2013 ada Surat Panggilan dari Polsek Duren Sawit terhadap Ny. Yayan, Suaminya dan Tetangga bernama Ny. Suryanah untuk dimintai Keterangan. Surat panggilan berlanjut hingga ke-2 dan 3. Polsek menerima Laporan adanya Tuduhan Penganiayaan oleh Ny. Yayan terhadap Ny. Fauzi selaku tetangganya.
Ada upaya Mediasi oleh Pengurus RT 1,2,3 dan Ketua PPMK atas saran Binmas Polsek Duren Sawit, agar bermusyawarah kekeluargaan antara Keluarga Pelapor & Keluarga Ny. Yayan untuk Berdamai. Namun Ny. Fauzi selaku Pelapor MENOLAK sambil berkata kepada Tim Pengurus RT & PPMK bahwa Tidak Mau berdamai sebelum Ny. Yayan MASUK PENJARA.â
Senin, 2 Januari 2014 ada SURAT PANGGILAN dari Polsek Duren Sawit status Ny. Yayan adalah TERSANGKA dan diminta datiag ke Polsek guna dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Senin 6 Januari 2014, Petugas Polsek a/n AIPTU SUYATNA membawa Ny. Yayan TANPA DIDAMPINGI KUASA HUKUM/PENGACARA. Selanjutnya di kantor Kejaksaan Negeri JAktim, Petugas Jaksa & Polisi menyarankan Ny. Yayan NGGA PERLU PAKE KUASA HUKUM/PENGACARA agar masalah ngga berbelit2. Selama menjalani proses pemeriksaan sebagai TERSANGKA, Ny. Yayan TIDAK DIDAMPINGI KUASA HUKUM/PENGACARA. Setelah pemeriksaan selama sekitar 4 jam, Ny. Yayan langsung DITAHAN. Pihak keluarga mengajukan PENANGGUHAN PENAHANAN namun DITOLAK karena harus ada Surat Penangguhan Penahanan + Uang Tunai Rp. 5 juta sesuai saran salah oknum Kejaksaan & Petugas Polisi yg mengantar.
Karena tidak menyanggupi, akhirnya Ny. Yayan langsung DITAHAN dan dibawa ke Rutan Pondok bambu Jaktim.
Aksi social ini dibuat sebagai bentuk SOLIDARITAS warga terhadap Korban, serta MENUNTUT adanya KEADILAN HUKUM karena Ny. Yayan seolah dianggap sebagai Koruptor yang dikhawatirkan LARI/KABUR. Ny. Yayan dijerat pasal 351 KUHP dengan Dakwaan Tindak Pidana Penganiayaan, Olej Jaksa Penuntut Umum TRI SULANI SH, MH (Jaksa Muda) dan RUDI W PANJAITAN, SH (Jaksa Pratama) petuga di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Demikian Siaran Pers ini kami buat, semoga HUKUM bias lebih ADIL dan TIDAK SEMENA-MENA terhadap RAKYAT KECIL.
SUMBER
Kasus ini baru pertamax kali terjadi didaerah ane. Dimana yang notabene, tempat tinggal ane adalah lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.
Makanya ane agak shock pas tau berita ini. Seluruh warga menyesali hal ini sampai terjadi. Dan saat ini, pengumpulan Koin terus berjalan oleh warga sekitar. Koin ini rencananya akan digunakan untuk menebus penaguhan Ny.Yayan.
Quote:
Berita Tambahan dari Okezone.com:
Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Ibu Rumah Tangga Dijebloskan ke Bui
JAKARTA - Seorang ibu rumah Tangga di di Jalan Kecubung III RT 02/RW 09 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri.
Hal tersebut berawal saat Yayan Nurhati (43) dituduh membuang sampah di depan rumah Yusnina (45), kemudian terjadilah cekcok mulut. Yustina melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi, dengan tuduhan penganiayaan, saat keduanya adu mulut tanggal 1 Juli lalu.
Menurut sauadara laki-laki Yayan, Dodi Apriyadi (34) menuturkan Yusnina melaporkan menuduh kakaknya melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Kakak saya dituduh telah membuang sampah ke dalam rumahnya, dan menganiaya, padahal itu tidak benar," kata, Dodi kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).
Dodi Menceritakan, pada awalnya Yusnina marah besar terhadap Yayan lantaran ada gundukan sampah di depan rumahnya. Adu mulutpun tidak dapat dihindarkan saat itu, meskipun pihak warga juga sempat melerainya, namun Yusnina bersikukuh melaporkan ke aparat polisi dari tuduhannya.
"Sebenarnya sudah ada mediasi yang dilakukan pengurus RT 01,02, dan 03, tapi pelapor menolak berdamai," ulasnya.
Setelah dilaporkan, pada 2 Januari lalu, Yayan langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanpa didampingi kuasa hukum. .
"Jaksa dan polisi malah menyarankan kakak saya untuk tidak pakai kuasa hukum, supaya masalahnya tidak berbelit-belit. Pengajuan penangguhan penahanan pun ditolak karena harus ada surat penangguhan penahanan dan uang Rp5 juta," lanjutnya.
Lantaran tidak memiliki uang untuk menebus penangguhan, pihak kelurga mengurung niatnya, namun melihat hal itu warga sekitar berpartisipasi dengan cara melakukan aksi penggalangan dana sebagai solidaritas. "Dari malam tadi, warga mengumpul koin buat itu," tutupnya. (ydh)
SUMBER
Ane nggak tau harus ngomong apalagi untuk masalah penegakan hukum ini. Tapi yang penting semoga masalah Ny. Yayan ini nggak berlarut-larut dan bisa segera selesai. Jangan sampai berita ini terlalu di-blow up dan malah dijadikan agenda setting untuk menutupi berita kaskus korupsi lainnya seperti yang sudah-sudah.
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52cd28760d8b46685b8b4696