Home » » Mulai Besok, PNS di DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Mulai Besok, PNS di DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

.::Bismillahirrahmanirrahim::.


Quote:Original Posted By TS â–º


HT ke - 5
Tanks Buat Momod & Mimin Trit ane
Terpilih Jadi Hot Trit


For Sepuh BP Raya

Quote:Original Posted By > â–º





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa kendaraan pribadi. Jokowi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.

Mulai Jumat(3/1/2013) besok, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.

Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

"Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," kata Jokowi, dalam Ingub yang ditandatangani pada (30/12/2013).

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Jokowi juga menginstruksikan para PNS agar bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kantor-kantor Pemprov DKI di seluruh DKI.

Sumur


Quote:Original Posted By > â–º

Jakarta Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru di awal tahun 2014. Mulai 3 Januari mendatang, seluruh pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi,
baik roda dua maupun empat.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat
dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

Jokowi memerintahkan Sekda DKI, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelpala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat dan lurah agar menginstruksikan bawahannya.

"Mulai 3 Januari ini, para pimpinan mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar
dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik
beroda empat maupun roda dua. Juga kendaraan dinas operasional," sebut Jokowi dalam Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2013.

Kebijakan ini hanya berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air
kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai dan kendaraan bermotor lain untuk pelayanan masyarakat.

Dalam instruksi itu juga disebutkan agar para PNS bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga telah mencontohkan jajarannya untuk bersepeda. Sejak satu bulan terkahir, setiap hari Jumat, Jokowi selalu
bersepeda menuju kantornya. Diharapkan cara tersebut bisa ditiru pejabat lainnya.(Selamat Saragih)

Sumur

Quote:Original Posted By KOMENG â–º
"Makin keras kayaknya ni joko....kalo perlu semua pegawai BUMN juga.....
kalo perlu tiap hari.........


Quote:Original Posted By Pesan TS â–º
"Makasih buat Agan yang udah mampir di Trit sederhana Ane
TS ga akan pernah menolak
TS menolak
for SR yah monggo di
KEEP POSTING GANS"

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52c40b59be29a042338b45c2

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger