Home » » Inilah Hukum Buat yang Suka Seenaknya Sama Hewan

Inilah Hukum Buat yang Suka Seenaknya Sama Hewan

Agan-aganwati inget kasus penembakan kucing, yang sempat bikin heboh kemarin? Heboh karena si pelaku bukan hanya dicerca oleh kita-kita warga biasa, atau juga kelompok penyayang hewan, tapi bahkan sampe berujung pemecatan gan!

Kasus ini tentunya mengingatkan kita semua, kalau ada hukumnya untuk tidak memperlakukan hewan dengan seenaknya. Karena ada ketentuannya, bahkan sampe ada ancaman pidana gan. CEKIDOT!!

1. Jerat Hukum Bagi ‘Pemerkosa’ Hewan
Spoiler for Jerat Hukum Bagi ‘Pemerkosa’ Hewan:
Ada gak sih referensi hukuman bagi pemerkosa binatang dalam peradilan Indonesia? Pada dasarnya sih tidak ada pasal yang secara eksplisit mengancam pidana pelaku pemerkosaan terhadap hewan.

Akan tetapi Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP dapat digunakan karena mengancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan, siapapun yang tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Sedangkan Pasal 302 ayat (2) KUHP lebih jauh mengatur, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan

Namun menurut pakar hukum pidana, R. Soesilo, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan terhadap binatang (sub 1), harus dibuktikan bahwa:
1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
2. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

Oleh karena itu, tindakan pemerkosaan terhadap binatang harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP untuk dapat dihukum, dan tindakan tersebut tidak termasuk ke dalam tindakan-tindakan yang dikecualikan dari pasal tersebut.

Selengkapnya, simak artikel “Jerat Hukum Bagi ‘Pemerkosa’ Hewan”

2. Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang

Spoiler for Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang: Agan pernah liat adu ikan cupang gak? Biasanya saat adu ikan cupang, lawan yang diserang konon jarang bertahan lama karena sisik terkelupas, bahkan luka tersebut bisa terus dicecar sampai berlubang dan berdarah-darah. Melihat dari bagaimana adu cupang itu dilakukan, setidaknya terdapat dua kemungkinan tindak pidana yang dapat dijeratkan pada orang yang melakukan perbuatan adu ikan cupang ini, Gan:

Yang pertama, tindak pidana menyakiti hewan. Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.”

Yang kedua, adalah tindak pidana perjudian. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, demikian yang disebut dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Berpijak dari pengaturan dalam KUHP ini, kalau perbuatan adu cupang dilakukan untuk mencari keuntungan dan sebagai suatu bentuk pertaruhan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan atau mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

Selengkapnya, baca artikel ini ya, Gan:
Jerat Pidana Bagi Pelaku Adu Ikan Cupang

3. Menembak Anjing Tetangga

Spoiler for Menembak Anjing Tetangga: Tidak dipungkiri kalau beberapa orang suka membiarkan anjing peliharaannya berkeliaran tanpa pengawasan. Mungkin saja saat berkeliaran tanpa pengawasan, anjing tersebut menyerang orang lain. Bagaimana kalau sebagai orang yang melihat penyerangan itu, kita secara reflek membela orang yang diserang dengan memukul atau menembak anjing tersebut? Apakah kita bisa dihukum?

Pd dsrnya jika agan melukai binatang peliharaan orang lain, agan dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP:

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."

Akan tetapi, bisa juga agan tidak dihukum bila terbukti perbuatan agan adalah pembelaan karena keadaan memaksa. Untuk penjelasan lebih rinci, silakan baca:
Bisakah Dipidana Karena Menembak Anjing yang Menyerang Orang Lain?

4. Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga

Spoiler for Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga: Kelakuan binatang piaraan tanggung jawab si pemilik

Ini mesti diinget bagi agan/aganwati yang punya hewan peliharaan di rumah. Jagalah dan awasi piaraan agan dgn baik. Jangan sampe ketika agan lengah, binatang piaraan agan kabur ke rumah tetangga dan memangsa binatang piaraan tetangga.

Kalo sampe kejadian seperti itu, jangan kaget klo tetangga agan bakal nuntut ganti rugi. Dan juga jangan ngeles sambil nuding bahwa tetangga agan yg gak ngawasin binatang piaraannya sampe akhirnya dimakan sama piaraan agan.

Berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata, pemilik binatang kudu bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut. Baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun saat tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Sumber:
Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga

5. Jerat Hukum Penganiaya Hewan

Spoiler for Jerat Hukum Penganiaya Hewan: Pasal 302 KUHP menyatakan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

ketentuan ini sendiri dapat diterapkan jika hewan yang menjadi korban adalah hewan yang tidak dilindungi oleh negara.

Sedangkan, bagi hewan yang mendapatkan perlindungan dari negara, bisa dilihat dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya dalam [B]Pasal 21[/B. Ancamannya sendiri adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Selengkapnya di sini gan:
Jerat Hukum Penganiaya Binatang

itu dia pembahasannya gan. Kalau agan punya pendapat, boleh di-share di mari gan!

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53231c5f108b4674138b45d9

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger