Home » » Serba-Serbi Soal Knalpot Racing

Serba-Serbi Soal Knalpot Racing

Welcome



Assalamualaikum WR.WB Salam Sejahtera !


Kali ini TS mau berbagi tentang salah satu bagian motor yaitu Knlapot, Mungkin bagian ini sudah tidak asing lagi di antara agan dan aganwati yang memiliki kendaraan yu kita bahas apa saja ke untungan dari Klnapot bising dan knalpot standard ... Langsung saja cekidot eh sebelum nya TS berterima kasih banyak buat agan dan aganwati yang udah hadir di Thread TS , Baca dulu baru coment jangan OOT , Budayakan sopan dan santun di Forum !



KNALPOT BISING ATAU RACING
Spoiler for KNALPOT RACING: Banyak alasan penggunaan knalpot racing di kalangan para biker, sebagian berpendapat untuk mendongkrak penampilan, performa mesin, bahkan ada seorang sahabat berargumen “motor dengan knalpot standar ga keren”. Apapun itu penggunaan knalpot racing memang masih menimbulkan pro kontra di kalangan luas.Pernah nggak sobat biker kena tilang karena menggunakan knalpot racing? Kalo kita mau menilik sedikit tentang peraturan perundang-undangan, belum ada aturan spesifik yang melarang penggunaan knalpot racing. Namun pada kasus razia yang dilakukan kepolisian, mereka berpedoman pada pasal 58 UU No 22 yang berbunyi :

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Lalu apakah knalpot racing termasuk bagian dari perlengkapan yang menggangu keselamatan berlalu lintas?

Dari sumber yang javabiker peroleh disini menjelaskan :

Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup M.R. Karliansyah menjelaskan kalau saat ini pihaknya memang sedang menggodok aturan yang terkait masalah kebisingan kendaraan ini. Hal itu dikarenakan masalah kebisingan adalah masalah lingkungan yang karenanya akan pula melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembuatan aturannya.

Lebih lanjut Karliansyah mengatakan bahwa kebiasaan banyak orang Indonesia yang suka mengganti-ganti knalpot standar dengan modifikasi adalah sebuah hal yang menyulitkan untuk membuat sebuah standar resmi. Terlebih, untuk menentukan sebuah knalpot motor itu bising atau tidak harus disiapkan perlengkapan teknis seperti alat uji desibel yang belum dimiliki. Jadi sangat subjektif ketika menuding sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya.

Sementara ketika ditanya bagaimana dengan langkah kepolisian yang sudah mulai menilang para pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi, Kaliansyah mengatakan bahwa pengendara sebaiknya menanyakan dulu dasar polisi mengatakan motornya bising. Sebab aturan mengenai batas kebisingan menurut Karliansyah baru akan disosialisasi setelah aturan teknis disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang saat ini sedang dibicarakan dengan sosialisasi tahap kedua akan dilakukan di 1 Juli tahun 2013 mendatang.

“Kalau ketemu polisi dan mau ditilang karena bising, tanya saja, aturannya mana?, Karena memang belum ada aturan teknis”, pungkasnya. Dan itu dikatakan langsung oleh seorang Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup lho.
Knalpot Standard
Spoiler for Knalpot Standard: Divisi Humas Mabes Polri merilis standard tingkat tingkat kebisingan knalpot kendaraan roda dua Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 cc standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 cc standar kebisingannya 83 desibel (DB).

Dalam keterangan tersebut juga jelaskan bahwa peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu. Sedangkan untuk knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut dianggap tidak masalah.

Untuk pengukuran kebisigan knalpot secara sederhana kita bisa menggunakan aplikasi Soud Meter yang berbasis android. Namun dalam beberapa kali uji coba yang dilakukan pada kendaraan standard parikan hasilnya semua diatas 80 DB.

Belum lagi jika sepeda motor yang diuji masih menggunakan teknologi mesin 2 tak, suaranya lebih bising mencapai 85 DB ketika gas digeber.
Pengaturan Knalpot Dalam UU No 22 Tahun 2009
Spoiler for Pengaturan Knalpot Dalam UU No 22 Tahun 2009: Berikut adalah tips untuk menterjemahkan pengaturan pemakaian knalpot standar di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebenarnya mudah saja kita membaca, cari saja kata kunci “knalpot”, kita pasti langsung diarahkan pada Pasal 285 ayat (1)…… wedew !…… langsung ke pasal pidana, pasal yang mengatur sanksi.

Tenang… tenang…. mari kita baca secara keseluruhan Pasal 285 ayat (1) itu :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Trus kita baca secara lengkap isi pasal-pasal : “Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)” [baca aja ya sebagaimana terlampir, ga usah dikutip, kepanjangan euy.

Halah !…. kok ga ada tulisan “knalpot” ?

Berbicara knalpot, ada 3 yang bisa kita bayangkan, yaitu BENTUK, GAS BUANG (emisi) dan SUARA (kebisingan) :

BENTUK, ini ga ngaruh karena yang namanya “bentuk” itu berkaitan dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi kita abaikan.
GAS BUANG (emisi), ini pasti berkaitan dengan kinerja mesin, jadi kita abaikan lagi.
SUARA (kebisingan), nah ini ada diatur di Pasal 48 ayat (3) huruf b (Kebisingan Suara)

Berkaitan dengan Kebisingan Suara, kok sama sekali tidak ada pengaturannya lebih detil di dalam UU No 22 Tahun 2009 ?

Sekarang kita baca ayat di bawahnya :

Pasal 48 ayat (4) :

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Jadi jelas bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Perlu bro-bro ketahui, bahwa masalah Kebisingan suara merupakan kewajiban pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 :

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Karena merupakan “Kewajiban” pastinya mengandung sanksi, yaitu di Pasal 285 ayat (1) jumcto Pasal 48 ayat (3).

Sehubungan dengan Pasal 48 ayat (4), apakah peraturan pemerintahnya sudah terbit ?

Saat ini setahu saya belum terbit, hanya saja di dalam Pasal 324 UU No 22 Tahun 2009 (Ketentuan Peralihan) masih memberlakukan PP 43 TAHUN 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (sepanjang tidak bertentangan), sayangnya di dalam PP ini tidak mengatur mengenai tingkat kebisingan suara knalpot.

Pertanyaan selanjutnya :

“Bagaimana hubungannya UU No 22 Tahun 2009 dengan KNALPOT STANDAR, sedangkan di UU tersebut sama sekali tidak menyebutkannya ? dan apa pengertian KNALPOT STANDAR ?”

Jawabnya gampang bro…..

Sama halnya dengan pemberlakuan untuk helm SNI, pada awalnya SNI 1811-2007 hanyalah sebatas standar (tidak mengikat), kemudian diangkat menjadi “norma wajib” berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 yang mengatur produsen helm dalam negeri dan importir helm dari luar negeri. Kemudian diangkat lagi menjadi “norma wajib” di dalam UU No. 22 Tahun 2009 yang berlaku, tidak saja kepada produsen/importir helm, penjual, tetapi berlaku juga bagi pengendara sepeda motor.

Untuk tingkat kebisingan knalpot, memang PP-nya belum terbit, tetapi, untuk produsen motor di Indonesia sudah ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Baru.

Jadi, yang dimaksud dengan KNALPOT STANDAR, bukan tidak mungkin pengertiannya adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 :

Pasal 1 angka 1 :

Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor tipe baru

Dan bukan suatu hal yang mustahil apabila nanti akan diangkat menjadi “norma wajib” di dalam PP sebagai pelaksana UU No. 22 Tahun 2009 serta berlaku terhadap penggunaan knalpot motor di jalan raya.

Adapun materi (tingkat kebisingan knalpot motor) yang diatur dalam peraturan menteri tersebut di atas adalah:

≤ 80 cc maksimal 80 dB
< 80-175 cc maksimal 90 dB
< 175 cc maksimal 90 dB.

Ketentuan tingkat kebisingan motor Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

Jadi, pengertian “Knalpot Standar” pada saat ini, perdebatannya hanya didasarkan pada bentuk yang dikeluarkan oleh pabrik, bukan didasarkan pada tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot tersebut. Oleh karena itu, selama PP pelaksana UU No. 22 Tahun 2009 belum terbit, penerapan Pasal 285 ayat (1) belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, begitu pula dengan penerapan sanksinya.
Knalpot Standar VS Knalpot Racing
Spoiler for Knalpot Racing Vs Standard: KNALPOT RACING VS KNALPOT ORISINIL
Knalpot Standar VS Knalpot Racing
Dengan adanya beberapa isu dan rumor tentang pelarangan penggunaan knalpot racing atau freeflow sempat membuat para pengguna sepeda motor bingung. Ada yang bilang boleh dipasang namun bermerek, ada juga yang bilang tidak boleh dibeberapa daerah atau kota. Terkesan mengambang dan tidak jelas yah.

"pak polisi saya mewakili rekan rekan bikers pengen tau sebenarnya peraturan knalpot itu seperti apa. soalnya skrg polisi klo ada knalpot racing lansung tilang, pdhl ninja 4 tak, harley davidson dan moge moge mlah keras sekali suaranya tp kok tidak ditilang," Pertanyaan singkat yang tertera di web institusi resmi kepolisian ini sedikit sulit diambil nilai sosialnya yah?

Namun penulis tidak akan membahas paragraf miring diatas, toh menurut Pasal 285 ayat 1 UULLAJ sudah mengaturnya.


Penggunaan knalpot racing atau freeflow umumnya banyak dipilih untuk menambah panjang akselerasi, mendongkrak tenaga motor, menambah gaya penampilan motor, dan sebagainya. Berikut sedikit penulis paparkan kekurangan menggunakan knalpot racing.

Buku servis Garansi
* Garansi, Garansi yang diberikan semua pabrikan resmi melarang setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memodifikasi tunggangannya. Dengan alih kata, penggunaan suku cadang diluar merk pabrikan akan otomatis menghanguskan garansi mesin yang diberikan oleh ATPM.

* Emisi, Emisi gas buang yang sudah ditentukan pemerintah untuk kendaraan yang beredar diindonesia adalah standar EURO 2 (500ppm). Dengan menggunakan knalpot racing berarti anda sudah berkontribusi untuk mengotori udara sekitar kita dengan zat - zat berbahaya (timbal, C02, dll).

* Umur Mesin, Knalpot standar dirancang sedemikian rupa dengan banyak mengambil aspek perhitungan matang oleh para insinyur-insinyur handal. Salah satunya panas mesin, dengan menggunakan knalpot racing, berarti anda telah membebani panas pembakaran mesin yang seharusnya tersalur ke knalpot jadi menumpuk hanya dimesin. Hasilnya kestabilan performa mesin tidak dapat ditentukan disemua medan cuaca karena oli mesin cepat panas.

* Kebisingan, apakah semua pengguna jalan raya menyukai bising "suara" yang dihasilkan dari knalpot racing? Bayangkan bila anda pengguna knalpot free flow tersebut naik motor bersama istri anda yang sedang hamil, bagaimana efek psikis terhadap bayi anda yang sedang dikandungnya?

* BBM, Tahukah anda bahwa stok BBM nasional sangat minim? Dan pertamina harus terus mengimpor bahan bakar minyak tersebut dari luar negeri setiap hari untuk memenuhi kebutuhan nasional. Dari data yang pernah disurvey beberapa lembaga multi nasional dengan menggunakan knalpot racing, terdapat selisih keborosan 10% - 20%. Jadi anda pengguna kanlpot racing sudah berkontribusi merugikan negara.

Pom Bensin Non Pertamina
Yuk kita sedikit berkalkulasi, bagi anda yang menggunakan sepeda motor untuk keperluan hari - hari. Misalnya sehari mengkoleksi 60Km dengan hitungan sebulan ada 21 hari kerja. Kita ambil contoh untuk motor Honda CS1 kondisi dalam kota, dengan rata-rata konsumsi BBM 38Km/ltr konsumsi BBM Subsidi.


60 (km) X 21 (hr) = 1,260 Km/Bln
1260 (km/bln) / 38 (km/ltr) = 33,1 Ltr/Bln
33,1 (ltr/bln) X 4500 (rp/ltr) = 148,950 Rp/Bln


Pembulatan Rp.150,000/Bln X 20% Keborosan = Rp.30,000

Jadi dalam sebulan BBMnya saja sudah membuang percuma Rp.30,000. (lumayan buat nambahan ganti oli mesin) Bagaimana bila dikolektif setahun, sudah Rp.360.000 (bisa buat beli ban kualitas balap). Belum lagi hal lainnya seperti polusi, kebisingan, serta resiko ditilang polisi.

Jadi, masih mau pakai knalpot racing?




Quote:Jadi, masih mau pakai knalpot racing?
Sekian dulu dari TS semoga Thread ini bermanfaat untuk agan dan aganwati , Terima kasih banyak telah berkunjung di Thread TS salam hangat dari TS



Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5308333c1e0bc3d3388b475e

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger