Home » » All the President's Lawyer: Kisah Para Pengacara Presiden

All the President's Lawyer: Kisah Para Pengacara Presiden

Presiden, di negara mana pun, memang menjadi posisi yang kuat dan berkuasa. Bahkan tak jarang, Presiden terkesan kebal hukum dan tidak mudah disentuh oleh aparat yang berwajib.

Tapi tentunya, setelah Presiden tak lagi menjabat bangku orang nomor satu di negaranya, statusnya berubah menjadi warga biasa. Ujung-ujungnya, semua kelakuannya selama menjabat dulu bisa saja terkuak dan dibawa ke jalur hukum

Nah, ini dia kisahnya pengacara-pengacara yang pernah membela Presiden Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno, hingga Presiden SBY. Tak menutup kemungkinan juga Presiden Jokowi

1. Dari Masa Revolusi ke Reformasi
Spoiler for SoekarnoKetika menjadi Presiden, Bung Karno juga dihadapkan pada persoalan serupa. Bahkan lebih berat, ada warga yang dituduh berkomplot melakukan upaya pembunuhan terhadap Bung Karno. Itu terjadi pada peristiwa Cikini, 30 November 1957.

Sejumlah orang ditangkap, dibawa ke pengadilan tentara, dengan tuduhan makar kepada Presiden Soekarno. Warga sipil bernama Yusuf Ismail, Sa’adon bin Mohammad, Tasrif, dan Mohamad Tasim duduk di kursi terdakwa gara-gara kasus pelemparan granat ke arah Presiden Soekarno.

Pengacara yang membela para terdakwa kasus ini adalah Mr. Harjono Tjitrosoebeno. Dalam pledoi Harjono meminta hakim memilah kapasitas Soekarno datang ke Cikini sebagai presiden atau sebagai pribadi, orang tua murid.

“Bahwa Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno pada tanggal 30 November 1957 sore telah mengunjungi dan ada hadir pada perayaan (bazaar) Sekolah Rakyat Cikini di Jalan Cikini Raya No. 76 di Jakarta, tidak dalam kualiteit beliau sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia, akan tetapi sebagai perseorangan (in persoon) dalam prive sebagai orangtua, ialah sebagai bapak dari murid”.

Kisah selengkapnya, di sini ya gan:
Pengacara di Pinggiran Revolusi, di Pusaran Reformasi

2. Membela Pasal Penghinaan Presiden
Spoiler for Pasal PenghinaanPasal 134, 136 bis, dan 137 KUH Pidana. Inilah pasal-pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang selama puluhan tahun dipakai secara elastis. Ia laksana karet, bisa ditarik memanjang sesuai selera penguasa.

Pasal-pasal itu sangat ampuh dipakai untuk menangkapi dan menghukum demonstran yang melayangkan kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal-pasal itu ampuh dipakai untuk membungkam lawan politik presiden,

Tetapi ketika pasal itu menjerat pengacara Eggi Sudjana dan aktivis Pandapotan Lubis pada tahun 2006, mereka tak terima. Eggi mengeluarkan pernyataan menjawab pertanyaan wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Veteran Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2006. Eggi mengatakan ingin mengklarifikasi rumor presiden menerima mobil Jaguar dari seorang pengusaha. Orang yang dituding membantah rumor tersebut, sedangkan Eggi dituduh menghina presiden.

Sebagai pengacara yang tahu hukum, Eggi mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUH Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Meski bisa beracara, Eggi tetap memberikan kuasa kepada sejumlah pengacara untuk memperjuangkan judicial review itu. Ada Firman Wijaya, Nurlan HN, Welliam Suharto, Tina Tamher, M. Hadrawi, Dorel Almir, David M. Ujung, Weadya Absari, dan Hasraldi.

Pandapotan Lubis juga didampingi lawyer dari Konsultan Hukum dan Kantor Klinik Hukum ‘Merdeka’, beranggotakan Irma Hattu, Marolop Tua Sagala, Sattu Pali, Brodus, Nixon Gans Lalu, dan Sabar Sigalingging.

Selengkapnya di sini gan:
Kisah Pengacara dan Gugurnya Pasal Penghinaan Presiden

3. Suka Duka Membela Soeharto
Spoiler for SoehartoSoeharto menyatakan berhenti dari jabatannya selaku presiden pada 21 Mei 1998. Aksi demonstrasi menuntut Soeharto diadili berkumandang di seputar Senayan, hingga akhirnya lahir Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan mencoba mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto semasa menjabat sebagai presiden, dan anggota keluarganya. Untuk menangani kasusnya, Soeharto membentuk tim pengacara (pembelanya) yang terdiri dari beberapa pengacara ternama.

Lebih lanjut mengenai siapa saja tim pengacara Soeharto dan kisah selanjutnya bisa dibaca di artikel Suka Duka Membela Soeharto.

4. Era Presiden Habibie
Spoiler for HabibieBerdasarkan penelusuran hukumonline, Habibie dan Gus Dur adalah presiden yg tdk pernah menggunakan pasal karet penghinaan terhadap presiden.

Semasa jd presiden, Habibie tercatat tdk pernah berurusan dgn hukum.

Urusan dgn hukum pernah terjadi saat suami (Almh) Ainun itu masih memimpin PT IPTN sblm menjadi presiden dan saat ia telah tidak menjabat lagi jd presiden.

Pada tahun 2001, Habibie bahkan sampai membuat surat kuasa yang ia tandatangani di Hamburg, Jerman kpd beberapa advokat kondang, salah satunya OC Kaligis. Saat itu Habibie hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana non bujeter.

Lebih lanjut silakan baca ini ya gan
Reformasi, Intersepsi dan Surat Kuasa dari Hamburg

5. Era Gus Dur
Spoiler for Gus DurAda sejumlah perkara hukum yang mengiringi perjalanan hidup Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Mulai dari persoalan upaya pemecatan atau pengadilan terhadap Gus Dur terkait kasus Buloggate-Bruneigate, hingga gugatan Gus Dus terhadap Jusuf Kalla.

Dalam perkara-perkara hukum itu, Gus Dur didampingi oleh beberapa pengacara yang berbeda-beda. Siapa sajakah orang yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan kasus apa saja yang melibatkan mantan Presiden Republik Indonesia ini?

Simak lebih lanjut dalam artikel Melawan Pemakzulan, Menggugat Wakil Presiden.

6. Tetep Butuh Pengacara
Spoiler for Tetep Butuh PengacaraGak cuma masyarakat awam aja yang butuh pengacara kalo berhadapan dengan hukum, Gan. Presiden sebagai kepala negara juga manusia biasa yang butuh pengacara ketika berhadapan dengan hukum karena presiden sangat lazim menjadi sasaran gugatan.

Mei 2013 lalu misalnya, PN Jakarta Pusat meregister gugatan citizen law suit (CLS) terhadap Presiden dan PT Freeport Indonesia. Dalam kasus asap atau kenaikan harga garam, Presiden juga menjadi tergugat. Dalam kasus gugatan class action, Presiden dan para pejabat di bawahnya juga sering menjadi tergugat.

Presiden juga lazim sebagai tergugat dalam perkara-perkara tata usaha negara (TUN) Dalam kasus semacam ini biasanya Presiden menunjuk Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk mewakili, atau kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara lainnya.

Di samping itu, gak cuma perkara yang menyangkut kenegaraan aja. Sebagai manusia, presiden juga sangat mungkin merasa nama baik atau kehormatannya terganggu oleh kritik, pernyataan, atau tindakan seseorang.

Sebagai manusia biasa, presiden bisa saja merasa difitnah. Hukumonline merekam data yang menunjukkan banyaknya gugatan terhadap presiden yang diajukan masyarakat. Pada masa Soeharto dan Habibie terbilang jarang, pada masa Gus Dur dan Megawati justru banyak.

Selengkapnya, silakan Agan lihat aja di sini ya: Presiden, Manusia Biasa yang Butuh Pengacara

7. Era Presiden SBY
Spoiler for SBYMungkin Agan pernah dengar beberapa waktu lalu mantan Presiden SBY pernah menunjuk pengacara untuk membela kepentingan keluarganya (pengacara keluarga). Palmer Situmorang adalah pengacara yang ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga mantan Presiden SBY.

Palmer membela dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat jika nama keluarga SBY disebut-sebut dalam suatu kasus. Misalnya ketika terdakwa kasus korupsi Anas Urbaningrum meminta agar SBY dan anaknya Edhi Baskoro alias Ibas menjadi saksi di persidangan. Palmer langsung mengklarifikasi. “Pak SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai proyek Hambalang,

Trus Gan, SBY juga pernah melapor ke Polda Metro Jaya mengenai delik penghinaan terhadap presiden. Laporan langsung SBY ke polisi ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada yang mengkritik.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum, Adnan Buyung Nasution, termasuk yang melayangkan kritik. Perasaan bersalah Adnan bercampur kesal atas kedatangan SBY ke polisi tanpa lebih dahulu berkonsultasi dengan anggota Wantimpres.

Cerita selengkapnya di sin, Gan: Pro-Kontra Pengacara Keluarga Presiden

8. Presiden Jokowi dan Presiden Selanjutnya
Spoiler for Jokowi dan SelanjutnyaAlmarhum Prof. Harun Alrasid, seorang akademisi yang mendalami masalah kepresidenan, pernah mengutip kalimat Bernard Schartz tentang presiden sebagai ‘the most powerful elective position in the world’. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang seharusnya bekerja penuh untuk kesejahteraan rakyat.

Agar selalu tenang menjalankan tugas pemerintahan dan negara, presiden mendapat beberapa perlindungan. Misalnya, untuk rasa aman dari gangguan fisik, presiden selalu dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Agar tetap sehat, presiden mendapat layanan kesehatan paripurna dari tim dokter kepresidenan. Lalu, bagaimana agar presiden merasa aman dari gangguan hukum, atau tidak dibebani masalah-masalah hukum? Presiden memang punya Kapolri dan Jaksa Agung. Tetapi bagaimana kalau urusan hukum yang menyangkut pribadi?

Palmer Situmorang, pengacara pribadi SBY dan keluarga mengatakan, penunjukan pengacara bisa menimbulkan rasa aman bagi presiden dalam menjalankan tugas. Presiden atau para pembantunya di bidang hukum tak perlu direpotkan untuk urusan hukum. Palmer menyebut contoh: perpanjangan STNK mobil pribadi presiden tak perlu diurus Kapolri, membayar pajak bumi dan bangunan tak perlu ditangani Paspampres.

Paling masalahnya adalah, siapa yg harus membayar pengacara itu? Apakah dari kantong pribadi presiden atau dari APBN?

Lebih lengkap baca artikelnya di sini ya gan
Pengacara Presiden di Masa Mendatang

Itu dia kisahnya yang berhasil dikumpulkan oleh tim hukumonline.com gan. Siapa tau ada aganwati di sini yang punya cerita soal pengacara presiden, bisa di-share di sini gan!!!

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/544f7584a09a392d318b456d

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger