Buat agan2 yg nge-fans sm bang haji Rhoma, mestinya gak asing sama penggalan lirik lagu di atas. Lagu dimana intinya Rhoma dkk mengingatkan pendengarnya utk ninggalin judi krn dinilai lebih banyak keburukan drpd kebaikannya.
Nah, sementara nih gan, di tengah ingar-bingar Piala Dunia 2014, biasanya banyak lho yg ngajakin taruhan. Obyek taruhannya sih mulai dr yg kecil2 seperti traktir makan sampe uang dlm jumlah tertentu. Apakah ini termsk judi? kalo iya, apa ancaman hkmnnya? bgmn jg dgn keberadaan situs judi online?
Yuk kita simak bbrp hal ini spy agan2 gak kejerat aturan ttg judi.
foto: berita2bahasa.com
1. Permainan-permainan yang termasuk judi
Spoiler for Permainan-permainan yang termasuk judi
Kalo ngeliat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(âKUHPâ) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Dari sini, Agan bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Jadi begini, kalo Agan main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian Agan taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
Selengkapnya, baca artikel ini ya, Gan:
Permainan yang Memenuhi Unsur Pidana Judi
2. Hukuman bagi pelaku judi bola online
Spoiler for Hukuman bagi pelaku judi bola online
Tau gak si gan Judi bola online ada hukumannya loh, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (âKUHPâ) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (âUU ITEâ).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
â(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan â" ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.â
Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
âSetiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.â
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Gitu gan, semoga berguna.
Sumber:
Apa hukuman maksimal bagi pelaku judi online?
3. Permainan ketangkasan termasuk judi?
Spoiler for Permainan ketangkasan termasuk judi?
Agan pasti tau dong permainan ketangkasan. Nah, apa sebenarnya permainan ketangkasan itu termasuk judi?
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi adalah permainan yang di dalamnya ada kemungkinan mendapatkan untung, dan bergantung pada keuntungan belaka atau karena pemainnya lebih mahir. Judi juga mencakup pertaruhan tentang keputusan perlombaan dan pertaruhan lain.
Lebih rincinya, kegiatan yang termasuk judi diatur dalam UU Penertiban Perjudian dan PP Penertiban Perjudian. Contohnya, UU Penertiban Perjudian memasukkan roulette, blackjack, jackpot, pachinko, adu ayam, adu sapi.
Nah, permainan ketangkasan, seperti permainan lempar gelang, sebenarnya termasuk dalam judi. Namun permainan seperti itu tidak termasuk judi jika hanya diadakan hanya untuk hiburan semata. Lain cerita kalau ternyata permainan ketangkasan ini dibuat untuk mencari keuntungan dan melibatkan adanya pertaruhan.
Lebih Lengkap:
Apakah Permainan Ketangkasan Termasuk Perjudian?
4. Hukum Membuat Website Perjudian
Spoiler for Hukum Membuat Website Perjudian
Bolehkah membuat website perjudian di Indonesia? Bagaimana jika agan atau aganwati sebagai web developer ditawari oleh klien untuk men-develop website betting & casino?
Jika agan membuat perjanjian untuk membangun website perjudian dengan klien agan, maka perjanjian tersebut adalah tidak sah menurut hukum. Karena salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (âKUHPerâ) adalah adanya sebab yang halal. Menurut artikel Hukum Perjanjian, sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPer.
Membuat perjanjian untuk mengembangkan website perjudian bertentangan dengan syarat sah perjanjian. Perjudian sendiri adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjudian diatur pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (âKUHPâ) dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, suatu perjanjian untuk membuat website perjudian dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi pada dasarnya jika agan atau aganwati tetap mengembangkan/membuat website perjudian, maka agan atau aganwati dapat diancam pidana.
Lebih lengkapnya silakan baca artikel ini ya Hukum Membuat Website Perjudian.
5. Menayangkan iklan situs perjudian
Spoiler for Menayangkan iklan situs perjudian
Nah, utk yg ini agan2 kaskuser kudu lebih hati2 nih. Jangan sekali2 bikin postingan di kaskus ato di website manapun yg isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional.
Bukan apa2 gan. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yg secara sengaja menayangkan konten yg isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap2 aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber:
Hukum menayangkan iklan situs perjudian
Silakan baca2 artikel lain ini gan:
1. Jerat pidana bagi pemalsu koin utk permainan judi
2. Hukuman bagi pelaku adu ikan cupang
Itu gan, beberapa hal yg bisa kita share supaya kita gak kejerat sama aturan hukum yg berkaitan dgn judi. Ada komentar lain ato pengalaman yg mau dishare gan?
(IHW)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53a7cdd25a516394068b45c6