SIAPIN BATA GAN
========================================================
========================================================
MEREKA DISANGKAKAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG PENERBANGAN
Quote:VIVAnews - Sebanyak 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa.
Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa 24 Desember 2013, membenarkan hal itu.
"Betul. Ada 15 orang yang dijadikan tersangka karena melanggar aturan, masuk runaway," ujar Untung kepada VIVAnews.
Saat ini, Polres Ngada masih terus melakukan penyelidikan kasus pemblokiran bandara yang terjadi Sabtu 21 Desember 2013.
Apakah Bupati Ngada Marianus Sae juga sudah ditetapkan sebagai tersangka? Sebab, aparat Satpol PP yang memblokir bandara itu diketahui atas perintah Marianus.
Soal ini, Untung Yoga mengaku tak mau buru-buru. Kata dia, untuk pemeriksaan terhadap seorang pejabat bupati, harus ada rekomendasi dari gubernur. Jadi pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.
"Undang-undang kita mengatur bahwa pemeriksaan terhadap pejabat bupati dilakukan melalui izin, rekomendasi dari gubernur," kata dia.
"Pihak Polres sedangmemeriksa yang lain-lain dulu. Yang tidak perlu surat, kami periksa dulu. Jadi mereka bekerja perlu waktu, ada tahapannya. Tidak sekencang pertanyaan wartawan," Untung menambahkan.
Namun dia memastikan, siapapun yang melanggar aturan dan terlibat dalam kasus ini, akan diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati jurusan Kupang- Bajawa, Marianus Sae memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember 2013.
Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Sebanyak 54 orang penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang.
Berdasarkan pasal 210 UU Penerbangan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.
Sanksi bagi yang melanggar diatur dalam pasal 421 UU Penerbangan, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
vivanews.com
Quote:kasihan Para Satpol PP ini jadi tumbal bupati
Kronologi Pemblokiran Bandara Versi Bupati Ngada
Pihak Merpati dinilai mengabaikan kepentingan publik.
Quote:VIVAnews - Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu pagi 21 Desember 2013, gara-gara tidak kebagian tiket Merpati.
Ia menurunkan petugas Satpol PP untuk memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Sebanyak 54 orang penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang.
Ini kronologi pelarangan mendarat bagi pesawat Merpati di Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada versi Bupati Ngada, Marianus Sae:
Jumat 20 Desember 2013, Bupati Ngada berada di Kupang untuk melakukan tugas negara menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014 yang tidak boleh diwakili. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 13.00 Wita.
Tanggal 21 Desember 2013 esok hari, Bupati Ngada juga harus menghadiri sidang Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Tahun Anggara 2014 yang juga tidak bisa diwakili. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita.
Atas pertimbangan itu Bupati memutuskan untuk kembali ke Ngada melalu Ende. Namun, ternyata penerbangan hari itu ke Ende tidak ada lagi. Atas situasi itu, Marianus memilih terbang ke Ngada dengan penerbangan regular Merpati Nusantara Airlines keesokan harinya pukul 06.10 Wita, dan diperkirakan tiba di Bandara Turelelo pukul 07.00 Wita.
Dengan demikian dapat mengejar waktu untuk mengikuti sidang penetapan APBD. Demi kepentingan tersebut, Marianus meminta ajudan mendatangi kantor Merpati di Kupang guna membeli tiket.
Namun oleh pihak Merpati dinyatakan tiket sudah habis. Ini dilakukan ajudan Marianus hingga tiga kali. Tetapi tetap dinyatakan tiket sudah habis.
Selanjutnya, Marianus menghubungi kantor Merpati di Kupang seraya memohon agar mendapatkan tiket ke Ngada. Tetapi jawabannya tetap sama, tiket tidak ada. Selanjutnya Bupati diminta menghubungi beberapa nomor pihak Merpati. Setelah dihubungi para pihak malah saling melempar tanggung jawab. Merasa dipingpong, Marianus menghubungi Kepala Bandara Turelelo Soa agar membantu memperoleh tiket.
Beberapa saat kemudian Kepala Bandara mengkonfirmasi kepada Marianus bahwa tiket tidak ada lagi. Padahal Marianus sudah menyampaikan kepada maskapai Merpati untuk dibantu, karena dia harus menghadiri sidang Paripurna Penetapan APBD.
Setelah memastikan tidak mendapat tiket Merpati, maka kesimpulan Bupati bahwa:
Pertama, pihak Merpati dinilai mengabaikan kepentingan publik yang sedang diemban oleh Marianus selaku Pejabat Negara untuk rapat Penerimaan DIPA tanggal 20 Desember 2013 dan Sidang Paripurna Penetapan APBD 2014 tanggal 21 Desember 2013 yang keduanya tidak bisa diwakili.
Kedua, pihak Merpati dinilai tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Ngada, sementara Merpati juga beroperasi dan mendapatkan keuntungan dari daerah Ngada, di mana fasilitas dasar tersebut juga disiapkan Pemda Ngada
Atas dasar pemikiran itu, maka Bupati mengirim pesan singkat kepada Distric Manajer Merpati Kupang yang isinya: "sebagai bupati, saya melarang Merpati mendarat di bandara Turelelo Soa pada Sabtu 21 Desember 2013."
Setelah itu Bupati memutuskan untuk menghubungi maskapai lain, yaitu Transnusa agar dia bisa pulang ke Ngada setelah terlebih dahulu menghubungi Pimpinan DPRD Ngada agar menjadwal ulang Sidang Paripurna dari semula pukul 09.00 Wita ke pukul 13.00 Wita.
Sabtu, 21 Desember 2013, Marianus menerima informasi dari salah satu penumpang bahwa dalam penerbangan itu masih tersisa tiga bangku yang kosong.
Jam 10.00 Wita, Bupati terbang ke Ngada dengan Maskapai Transnusa. Sesampainya di Ngada Bupati langsung menghadiri sidang Paripurna Penetapan APBD 2014.
Pukul 15.00 Wita, Bupati mendapat pesan singkat dari Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Kapten Asep Ekanugraha yang intinya menyatakan permohonan maaf.
Bunyi pesan singkat itu adalah: "Terima kasih atas segala perhatian Bapak Bupati kepada Merpati, mohon nasihat dan bimbingan agar Merpati semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat dan kepada Bupati khususnya. Mohon maaf atas segala kekurangan untuk dijadikan perbaikan ke depan."
Menanggapi pesan singkat itu Bupati menghubungi Dirut PT Merpati Nusantara Airlines guna manyampaikan apa yang dialaminya. Sekali lagi Dirut PT MNA menyatakan maaf dan berharap apa yang terjadi atas Bupati Ngada menjadi bahan refleksi untuk kemajuan Merpati ke depan.
Setelah bicara dengan Dirut PT MNA, Bupati menganggap persoaan selesai. Selanjutnya, dan Maskapai MNA dapat terbang kembali ke Bandara Turelelo Soa seperti biasa. Namun Bupati berharap ke depan PT MNA dapat melayani dengan baik dan memberikan prioritas kepada pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
"Bagi semua pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Perlu ditegaskan bahwa apa yang saya lakukan demi kepentingan masyarakat dan kewibawaan Pemerintah," kata Marianus dalam pesan resmi yang disampaikan kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Desember 2013. (umi)
vivanews.com
Quote:apa pun alasannya tetap ente bersalah
Ini alasan polisi belum berani periksa bupati pemblokir bandara
Quote:Merdeka.com - Polisi sudah menetapkan 15 Satpol PP sebagai tersangka terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa. Anehnya, polisi malah belum memeriksa Bupati Ngada, Marianus Sae, yang diduga sebagai pemberi perintah pada puluhan Satpol PP.
Menurut Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, alasan pihaknya belum meminta keterangan Marianus Sae karena harus mendapatkan izin dari gubernur NTT.
"Bupati itu kalau dipanggil minta izin gubernur. Bukannya kita nggak mau tapi prosedurnya gitu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tentang Otonomi Daerah yang menyebut pemanggilan pejabat daerah termasuk DPRD harus melalui gubernur," kata Yoga Ana ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/12).
Yoga berkilah, sebelum memeriksa seseorang, pihaknya harus mengumpulkan seluruh bukti-bukti. Itulah yang sedang mereka lakukan sebelum memutuskan memanggil bupati Ngada.
"Kita kumpulkan fakta-fakta dari mana sumber perintahnya. Itu dulu yang dikumpulkan. Harus kumpulkan fakta dulu nanti mau nanya apa, kata siapa, bahannya harus ada dulu baru kita klarifikasi," tegasnya.
merdeka.com
Quote:duh polisi ini modus bgt dah tau bersalah juga
15 Satpol PP Jadi Tersangka Blokir Bandara, Ini Reaksi Bupati Ngada
Quote:Jakarta - Sebanyak 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menaati perintah Bupati Ngada Marianus Sae untuk memblokir Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur. Kini mereka malah menjadi tersangka karena tugas yang dilaksanakannya itu.
Lalu bagaimana reaksi Marianus ketika tahu anak buahnya jadi tersangka gara-gara taat padanya?
"Wah, nggak tahu saya, nggak tahu. Mungkin itu hanya ada di berita," kata Marianus di ujung telepon kepada detikcom, Rabu (25/12/2013).
Lalu langkah apa yang akan diambil oleh Marianus menindaklanjuti anak buahnya yang kini dijadikan tersangka?
"Nggak tahu, nggak tahu," ucap Marianus secara repetitif sebelum menutup teleponnya.
Para personel Satpol PP itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTT. Pihak Kepolisian memang melakukan pengusutan dugaan pidana dalam kasus pemblokiran bandara Turelelo Soa pada Sabtu (22/12) lalu itu.
"Yang jadi tersangka anggota Satpol PP ada 15 orang. Komandannya juga diperiksa," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, melalui sambungan telepon, Selasa (24/12).
Yoga menjelaskan, mereka disangkakan telah memasuki runway bandara. Penyidik, jelas Yoga, menerapkan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan. Yoga tidak merinci pasal yang menjerat belasan para anggota Satpol PP tersebut.
detik..com
Dah lah jangan lama-lama kandangin aja nih bupati yg udan bikin susah orang lain
Quote: KIRIM YA GAN BATANYA
Quote:makasih batanya
Quote:Original Posted By padankcool âº
Bupatinya terlalu me-Ngada-Ngada
Quote:Original Posted By RS2 âº
gak heran deh di Indonesia marak main hakim sendiri
lha polisi masih suka tebang pilih gimana masyarakat mau percaya sama polisi kalau begini terus
setubuh gan
Quote:Original Posted By bubs âº
Kasihan SanPoL PP..Jadi Korban akhirnya..
Padahal Mereka hanya melaksanakan Perintah Sang Pemimpin...
MARI kita doakan supaya mereka tabah dan di beri kebebasan.. tuhan maha mengetahui.. AMIN
Quote:Original Posted By romie.mocka âº
gobloknya hukum di negeriku...
Kroco-kroco kan patuh perintah ama atasan.
Kalo mau nangkep ya yang ditangkep atasannya dong...
Goblok nya kuadrat nih.
Kroco-kroco kan kerja mengikuti atasan.
aneh nya hukum negeri ini
Quote:Original Posted By pika piky âº
hukum di negeri ini sudah dibalik-balik.
UUD 1945
Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV secara eksplisit menyebutkan :
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"
UU Otda
"Bupati itu kalau dipanggil minta izin gubernur. Bukannya kita nggak mau tapi prosedurnya gitu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tentang Otonomi Daerah yang menyebut pemanggilan pejabat daerah termasuk DPRD harus melalui gubernur," kata Yoga Ana ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/12).
lebih tinggi mana UUD 1945 sama UU Otda pak plokis?
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52b98f3ebecb17e3488b4667