Dia melaporkan seorang siswa berinisial A yang dituding sebagai provokator hingga akhirnya mobil Honda Jazz bernopol L 177 AY yang dikendarainya dirusak dan dia dikeroyok. Karena provokasi itulah, akhirnya dirinya menabrak siswa, guru dan staf SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo.
"Memang benar tersangka membuat laporan polisi sebagai korban pengeroyokan dan korban perusakan mobilnya yang dibawanya saat itu di dalam sekolah," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2013).
Sementara secara terpisah Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi menjelaskan, laporan itu dibuat setelah Anggara ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sebagai korban itu mulai Selasa (5/11) kemarin," jelas Rony Setyadi.
Dari pemeriksaan, Anggara mengaku di depan penyidik jika kedatangannya ingin bertemu kekasihnya, Natasha, yang masih tercatat sebagai siswi SMA Hang Tuah 2 Gedangan.
Namun, saat Anggara tiba di area dalam sekolah justru mendapat teguran dari salah satu siswa. Akhirnya terjadi cek-cok dan mengundang perhatian banyak siswa di saat jam istirahat sekolah
"Korban itu yang kini jadi tersangka mengaku kalau saat datang. Dia (Anggara) cek-cok," tambah dia.
Namun, disaat ditanya mengenai faktor penyebab penganiayaan dan pengerusakan, perwira menengah tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kini polisi sudah melayangkan surat panggilan ke siswa berinisial A. "Kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap A sebagai saksi. Dan hari ini seharusnya A itu datang untuk diperiksa. Tapi, sampai sekarang masih belum datang," pungkas dia.
sumber
Yang ane heran tuh... tuh bocah pinter banget buat ngerangkai skenario lanjutan.... atau ada jasa sutradara buat bikin skenarion kayak gini!!!
Quote:Original Posted By razabanjar âº
Ntar.. ntar. Kalau si A (musuh) anggara dianggap sebagai provokator dan melakukan pengeroyokan/perusakan terus diadukan ke polisi, artinya dia nanti dijerat pasal 160 dan 170 KUHPidana.
Nah, sampai sejauh ini yg terungkap khan mobil si anak wereng ini dirusak (kalaupun benar) pasca nabrak. Bukan sebelum nabrak. Apakah itu bisa dipidana? Kalau iya, satu kelas mau dimasukan ke sel???
Terus pasal 160 ttg penghasutan tuh pas nggak dikenakan? Ini supaya si anak wereng nanti nggak berulah lagi.
Kalau si A ntar ngaku dia ditantang dulu ama si anak wereng ini, (lagi) apa bisa diadukan?
Kalaupun polisi goblog, ya moga2 jaksa dan hakim nggak ikut goblog.
SEMOGA ADA YANG PINTAR DI KEPOLISIAN!!!
Quote:Original Posted By Utami90 âº
aaaaggghhhtttt gue sensi banget sama Oknum ini, sianggara udah jelas2 salah, koq seperti dianak emaskan. coba kita bandingnya sama Putri (anak SMP di Banda Aceh yg di tabrak mobil patroli polisi) dia korban, malah dia yg jadi tersangka, emank sih Putri ini lawan arah, belum punya SIM, tapi kan si Polisi jg harusnya jadi tersangka donk karena bawa mobil patroli dengan kencang, nabrak orang lagi. haduuuuhhh bisa gilaaa gue mikirin hukum Indonesia
entah kapan kita bisa percaya dengan KORPS ini!!
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/527b5c671acb17ea3100000f