Home » » Pemilik Mobil & Motor di DKI Siap-Siap Kena Pajak Progresif

Pemilik Mobil & Motor di DKI Siap-Siap Kena Pajak Progresif



Liputan6.com, Jakarta: Bagi calon pembeli kendaraan motor di DKI Jakarta bakalan merogoh kocek lebih dalam jika ingin memiliki kendaraan lebih dari satu. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan hingga 8%.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.

"Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat," kata dia.

Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%.

Nilai tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

"Misalnya beli mobil Rp 300 juta, kalau 8% bisa Rp 24 juta bayar STNK. Jadi bayangin beli mobil murah Rp 100 juta, saya kira kamunggakjadi beli mobil," tegas dia.

Rencana menaikkan pajak progresif dipicu pertumbuhan jumlah kendaraan dari Januari hingga Oktober 2013 mencapai Rp 1,2 juta. Tingginya volume kendaraan bermotor di jalan-jalan ibukota, menimbulkan kemacetan yang semakin parah.

Diharapkan, dengan pajak progresif yang tinggi, warga akan berpikir 2 kali membeli kendaraan. Sehingga jumlahnya dapat ditekan.

Gubernur DKI Jakarta Jokowi yakin kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota. Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji. "Saya kira negara lain berhasil, kita coba lihat di Jakarta," jelas dia pekan lalu.(Mut/Nur)
ef="http://bisnis.liputan6.com/read/749945/masih-berani-beli-mobil-di-jakarta-bayar-pajaknya-ampun-ampunan?wp.hdln" target="_blank">Sumber

Quote:Pajak Progresif Mobil, Orang Kaya Memang Harus Bayar Mahal

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah pusat mendukung penuh rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor di Ibukota. Selain mengurangi kemacetan, pajak tersebut diharapkan mampu menekan pembelian mobil pribadi di Indonesia.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai pajak progresif memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pembelian mobil pribadi. "Saya setuju pajak mobil kedua tinggi dan mobil ketiga lebih tinggi lagi karena untuk membatasi individu membeli mobil," kata dia usai Sidang Paripurna VII di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Hidayat menegaskan, besaran pajak progresif sepenuhnya merupakan wewenang dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Besarannya 100% urusan pemda dan kantor pajak," tuturnya singkat.

Diakui Hidayat, rencana penerapan pajak progresif oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi penjualan mobil secara nasional. Apalagi jika sampai mematikan industri otomotif di Tanah Air.

"Tidak pengaruh ke penjualan, karena itu sangat bagus dan fair bagi orang mampu yang membeli mobil lebih dari satu dan orang harus membayar pajak lebih besar," tandas Hidayat.

Seperti diketahui, Pemprov DKI segera mengajukan peningkatan nilai pajak progresif kendaraan di Ibukota. Jokowi yakin kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota.
Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji. "Saya kira negara lain berhasil, kita coba lihat di Jakarta," ujar dia.

Untuk saat ini, Jokowi mengatakan, pihaknya masih mengkalkulasi besaran pajak progresif yang akan diterapkan setiap pembelian kendaraan lebih dari 1 unit. "Lihat saja, ini masih dihitung berapa sih pajak yang mau kita kenakan," kata Jokowi.(Fik/Shd)


Quote:Siapa Saja yang Kena Pajak Progresif Pembeli Mobil di Jakarta?


Liputan6.com, Jakarta: Pembeli mobil di DKI Jakarta dibayangi pembayaran pajak yang besar di tahun mendatang. Itu karena Pemerintah Daerah Ibu Kota ini berencana menaikkan besaran pajak progresif kendaraan roda empat dalam rangka mengurangi kemacetan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini untuk kendaraan pertama sebesar 1,50%.
Sementara pajak selanjutnya yang bersifat progresif, berlaku pada kendaraan kedua yakni sebesar 2%, ketiga 2,50%, keempat dan seterusnya 4%.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jonkie Sugiarto, menyebutkan pengenaan pajak progresif ini memang berlaku untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya saja.

"Nilai pajak ini masuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya sekian persen dari harga mobil," tutur dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (19/11/2013).

Lalu bagaimana pajak progresif ini berlaku?

Mengutip situs Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, menyebutkan pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.
Sebab itu, instansi ini menyarankan untuk menghindari terkena Pajak Progresif, masyarakat sebaiknya melakukan proses balik nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan.

Situs ini juga menunjukkan penghitungan tarif Pajak Progresif tersebut, yakni:

1. Kendaraan pertama 1,5% ( 1,5% x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2% ( 2% x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5% ( 2,5% x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4% ( 4% x NJKB ).


Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.

"Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat," kata dia.

Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%.(Nur/Igw)
Sumber

Mendingan beli mobilnya diluar Jakarta

Quote:Original Posted By Uthe18 â–º
nah lebih syik kan kek gini, daripada saling tuduh2an kek kemaren antara pusat ma Pemda

Pusat gelontorin kebijakan kan bukan cuma untuk Jakarta tapi seluru Indonesia, lah klau Pemdanya merasa terbebani ya bebani aja lagi para calon pembeli kendaraan ini kek gini trus tambahkan lagi ERP, harga parkir tinggi, tilang tinggi, dsb
masa gara2 Jakarta yg penuh sesak ma kendaraan, warga lain provinsinya ikutan mo dilarang menikmati mobil murah ?

Quote:Original Posted By ** SENSOR **SENSOR â–º
Yang harus dipikirkan adalah: itu banyak juga plat nomor wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang yang duitnya masuk ke Samsat Jabar, padahal tiap hari berkeliaran di Jakarta.

Daripada mobil alamat DKI yang dinaikin,mending itu yang domisili Bekasi, Depok dan Tangerang dinaikkan tuh pajak kendaraannya.


Quote:Original Posted By Shasongko â–º


Kalo mnrt gw tinggal dihadang aja pake Tarif Khusus plat luar jakarta. Jadi :
1. Pajak progresif untuk DKI Jakarta
2. Masuk kota jakarta, khusus yg kendaraan non plat B dikasih tarif entry city yg mahal. Khsusnya kendaraan pribadi.
3. Kuantitas dan kualitas kendaraan angkutan masal. Memang butuh peran serta pemerintah pusat untuk mempercepat pengadaan dan koordinasi transportasi massal Jabodetabek.
4. Disiplin berlalu lintas. Pemprov DKI ambil bagian dg mengenakan denda untuk pelanggaran lalin. Kepolisian/Dishub ambil peranan untuk menegakkan aturan dengan tanpa kompromi. Pendidikan dan orang tua mengambil peranan mengajarkan disiplin dan taat hukum sejak dini


Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/528b32ca118b460a36000002

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger