Selain apa yang udah dibahas di thread sebelumnya, Pasal 61 ayat (1) Perda Dki Jakarta 8/2007 juga mengancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100rb dan paling banyak Rp. 20jt bagi perbuatan-perbuatan berikut:
Spoilerfor PASAL-PASAL UNIK TENTANG LINGKUNGAN: - Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan (Pasal 21 huruf a);
- Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air (Pasal 21 huruf c).
Spoilerfor PASAL-PASAL UNIK TEMPAT DAN USAHA TERTENTU: - Berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum (Pasal 25 ayat (2));
- Membeli barang dagangan pedagang kaki lima pedagang yang berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum (Pasal 25 ayat (3));
- Menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor yang tanpa seizin Gubernur digunakan sebagai sarana angkutan umum (Pasal 29 ayat (3));
Spoilerfor PASAL-PASAL UNIK KETERTIBAN SOSIAL: - Meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor. (Pasal 39 ayat (1));
- Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil (Pasal 40 huruf b);
- Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlahuang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil (Pasal 40 huruf c);
Spoilerfor PASAL-PASAL UNIK KETERTIBAN PERAN SERTA MASYARAKAT: - Berkunjung atau bertamu lebih,dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam tanpa melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat. (Pasal 57 ayat (1));
Gak cuma itu, Pasal 61 ayat (2) Perda DKI Jakarta 8/2007 mengancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500rb dan paling banyak Rp. 30jt terhadap pelanggaran lainnya, seperti:
Spoilerfor PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM LAINNYA: - menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang/penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan. (Pasal 4 ayat (1));
- melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum
- kewajiban menyantumkan label halal bagi penyelenggara usaha restoran/rumah makan (Pasal 31 ayat (3));
Nah bener kan gan, banyak juga perbuatan yang sering kita temui sehari-hari yang diancam sanksi pidana. Gimana tuh gan tanggepan agan-aganwati? Kali aja ada yang udah pernah ngalamin dikenai salah satu sanksi yang baru kita bahas? Kalo pernah, sekalian di-share di mari dong pengalamannya.
Artikel Terkait:
Quote:- Sanksi Berjualan di Fasilitas Umum Perumahan
- Tengah Malam Menerobos Jalur Bus Trans Jakarta, Ditilang Juga?
- Sanksi Hukum Bagi Pengemis dan Pemberi Uang Kepada Pengemis
- Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya
- Kelompok Masyarakat Tolak Operasi Yustisi Kependudukan
- Perda Ketertiban Umum, Niat Baik yang Tak Didukung Kemampuan
Dasar Hukum:
Quote:- Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Spoilerfor Disclaimer: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(ACB)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5285f68840cb175d42000000