Home » » Kata Siapa Mobil Murah Bisa Mendukung Industri Mobil Nasional?

Kata Siapa Mobil Murah Bisa Mendukung Industri Mobil Nasional?

Tulus Beberkan Sembilan Kebohongan Pemerintah Terkait Mobil Murah



RMOL. Setidaknya ada sembilan kebohongan pemerintahan SBY-Boediono yang ditemukan dalam dukungan terhadap produksi mobil murah (low cost green car/LCGC).

Sembilan kebohongan itu diungkapkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi, dalam diskusi yang mengkaji kebijakan mobil murah dan perbandingannya dengan transportasi publik, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/9)

Pertama, tentang klaim "low cost". Menurut dia, klaim itu melecehkan rakyat Indonesia. Dia tegaskan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah tidak memprioritaskan mobil. Istilah low cost itu masih tergolong mahal untuk mobil sejenis di India yang harganya di bawah Rp 50 juta.

"Di sini, mobil Rp 70 juta itu masih minimalis, kalau ditambah aksesoris lain pasti harganya mendekati Rp 100 juta, belum lagi kalau belinya kredit, tambah Rp 30 juta lagi. Jadi mobil murah itu harganya sekitar Rp 120 juta. Apanya yang murah," terangnya.

Kepalsuan kedua pada klaim "green car". Menurutnya, mobil murah yang dibanggakan pemerintah itu tetap memakai bahan bakar minyak walau CC-nya kecil. Tidak mungkin pengguna mobil murah mau memakai bahan bakar mahal (non-subsidi), sementara mobil mewah tetap diperbolehkan memakai BBM bersubsidi.

Kebohongan selanjutnya adalah terkait istilah mobnas atau mobil nasional. Nyatanya, mobil murah masih tergantung pada komponen impor 60 persen. Agen Tunggal Pemegang Merek disebutnya sebagai benalu yang merajai industri mobil. Tak ada sejarah yang menyebut mereka bersedia mentransfer teknologi ke industri dalam negeri. Menurutnya, teknologi harus dicuri.

Selanjutnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini meragukan wacana pemerintah untuk mengekspor mobil murah. Dia tekankan bahwa industri dalam negeri belum punya prestasi untuk ekspor produk otomotif. Kemudian, soal mobil murah yang dikhususkan untuk masyarakat pedesaan.

"Mobil murah ini dari desainnya saja sudah kelihatan city car, lagipula orang kampung tak minta mobil. Spesifikasi mobil murah ini untuk kota Jakarta," tegasnya.

Lalu, soal wacana memakai bahan bakar gas. "Gasnya mana, infrastrukturnya mana? Pemerintah selalu bilang nanti-nanti saja. Pakitsan yang sama-sama dengan Indonesia memulai program bahan bakar gas sampai sekarang sudah memilik 3500 Stasiu Pengisian Bahan Bakar Gas," lanjutnya.

Dia juga menyinggung kebohongan pemerintah bila program tersebut disebut sebagai antisipasi globalisasi. Dan, komitmen presiden tentang penyelamatan bumi pun terlihat cuma omong kosong dari program tersebut.

"Terakhir, pemerintah bilang bahwa mobil murah dapat mengalihkan pesepeda motor ke kendaraan roda empat. Padahal, kantong mereka tak cukup untuk beli ini (mobil murah). Inilah klaim utopis dari mobil murah," urainya. [ald]

Sumber: http://www.rmol.co/read/2013/09/28/1...it-Mobil-Murah


10 Mitos tentang Mobil Murah



Kebijakan pemerintah tentang mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/ LCGC) menuai kontroversi. Berawal dari penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menilai mobil murah akan menambah kemacetan ibukota. Penolakan serupa juga diikuti oleh banyak pihak yang menganggap program mobil murah tidak tepat sasaran.

Selain harganya yang tidak bisa dibilang murah bagi kantong sebagian besar masyarakat, program ini juga berlawanan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Alhasil, akan menambah beban anggaran pemerintah. Lin Che Wei, CFA dalam tulisan ini memaparkan 10 mitos tentang mobil murah. Alih-alih memberikan keuntungan seperti yang dilontarkan pemerintah, kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan masyarakat.

Mitos pertama
Nilai tambah mobil murah tinggi.
Fakta: Hanya 40 persen dari komponen produk otomotif dibuat secara lokal, sedangkan 60 persen komponen masih diimpor. Artinya, nilai tambah mobil murah lebih tinggi untuk perusahaan asing.

Mitos kedua
Mobil murah akan meningkatkan ekspor karena 15-20 persen untuk ekspor.
Fakta: Hanya sekitar 15-20 persen dari mobil murah yang akan diekspor dengan jumlah hanya 19.500-35.000 unit. Sementara 60 persen dari komponen otomotif berasal dari Impor, sehingga mobil murah akan menyebabkan kita mengimpor lebih banyak daripada mengekspor.

Mitos ketiga
Pembeli mobil murah tidak akan meningkatkan penggunaan BBM bersubsidi.
Fakta: Peraturan pembelian BBM sekarang adalah untuk pembelian mobil bukan mewah dan cc kecil. Mobil Murah akan menyebabkan peningkatan konsumsi BBM bersubsidi kecuali ada mekanisme pengaturan yang efektif.

Mitos keempat
Rakyat Kecil yang diuntungkan adanya mobil murah.
Fakta: Mobil murah akan meningkatkan konsumsi yang tidak perlu dari rakyat kecil. Mereka seharusnya memperoleh transportasi umum yang murah. Mobil murah justru akan menguntungkan pengusaha otomotif dan perusahaan pembiayaan dengan mendorong rakyat kecil menjadi lebih konsumtif.

Mitos kelima
Program mobil hemat menguntungkan karena mendatangkan komitmen investasi US$ 3 miliar.
Fakta: Pembebasan pajak yang diberikan pemerintah sangat besar. Hitunglah pajak yang hilang dalam lima tahun. Dengan asumsi penjualan sebesar 700.000 sampai 1.000.000 mobil dalam lima tahun, dan PPnBM 10 persen, katakan nilainya Rp 10 juta per mobil, maka pajak yang hilang adalah Rp 10 Triliun.

Mitos keenam

Program mobil murah tidak akan menimbulkan kemacetan.
Fakta: Dengan asumsi mobil 12 juta (@ 4 meter), truk 3 juta (@ 6 meter), bus 5,5 juta (@ 6 meter), dan motor 80 juta (jajar dua @ 1.8 meter), maka panjang kendaraan apabila dijajarkan saat sekarang adalah sepanjang 17.100 km. Panjang jalan nasional saat ini sekitar 33.000 km dan jalan tol 800 km. Dengan penjualan mobil diperkirakan sekitar 1,4 juta per tahun jadi akan menambah sekitar 551 km setiap tahun. Mobil murah jelas akan dengan cepat menambah kemacetan jalan.

Mitos ketujuh

Mobil murah akan dijual ke daerah dan tidak di kota besar.
Fakta: Sebagian besar target pasar dari mobil murah adalah rakyat menengah ke bawah yang ulang-alik di kota-kota besar. Data penjualan mobil cc kecil juga menunjukan bahwa penjualan justru sangat kuat di perkotaan dan bukan pedesaan atau daerah.

Mitos kedelapan
Mobil murah akan menjadi sarana transfer teknologi ke mobil-mobil nasional.
Fakta: Industri otomotif Indonesia sudah berdiri sejak 1970-an atau lebih dari 40 tahun. Transfer teknologi berjalan sangat lambat dan tidak mungkin hal tersebut dapat terjadi dalam 3-4 tahun ke depan.

Mitos kesembilan
Mobil murah diperjuangkan oleh pejabat-pejabat yang mementingkan rakyat kecil.
Fakta: Mobil murah diperjuangkan oleh pejabat-pejabat yang pernah menjadi duta dagang Indonesia (calo). Mereka yang pernah menjadi pengurus industri otomotif, yang keluarganya memegang lisensi penjualan mobil murah di daerah. Pejabat publik yang mencoba memanfaatkan isu mobil murah untuk kegiatan populis.

Mitos kesepuluh
Mobil murah akan membawa Indonesia menjadi negara maju (developed country).
Fakta: Menurut walikota Bogota, negara maju bukanlah negara yang golongan menengah ke bawah memiliki mobil, tetapi ketika golongan menengah ke atas memakai transportasi publik. Dalam kebijakan ini Indonesia bukanlah developed country atau developing country (negara sedang membangun). Indonesia adalah decaying country (negara yang membusuk) dalam kebijakan otomotif dan transportasi publik.

Sumber: http://www.katadata.co.id/1/3/opini/....5KY9idv3.dpuf











Sekarang media udah mulai menyebut mobil murah dengan istilah LCGC (Low Cost Green Car). Ini cara cerdik sekaligus licik untuk membrandingkan bahwa mobil murah itu ramah lingkungan dan tidak murahan.

Disisi lain wajar kalo ada elit yang ngotot mensukseskan program mobil murah ini. Maklum, tahun depan kan pemilu (pemilihan undur-undur)


Undur-undur






Spoilerfor bonus:
Tidak Sesuai Peruntukan, Dua Mobil Odong-odong Disita Polisi



JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit mobil odong-odong ditangkap dan dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengoperasian mobil yang telah dimodifikasi itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.

Dua unit mobil pengangkut orang itu sudah diubah bentuknya, yakni dengan membuka atap mobil serta menambah kapasitas muatan tempat duduk. Dua unit odong-odong yang ditahan itu adalah Toyota Kijang tahun 1980 dengan nomor polisi B 7414 LN dan Toyota Kijang tahun 1984 nomor B 1445 YL.

Kedua kendaraan tersebut ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu pukul 10.30. Saat ini kedua mobil odong-odong itu masih berada di Ditlantas Pancoran. Dua pengemudi mobil, yakni Jun dan Har, sempat dibawa polisi, tetapi kemudian dilepaskan kembali.

"Kendaraan tersebut ditangkap karena telah melakukan ubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong. Ini tidak sesuai peruntukannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).

Ia mengatakan, perubahan bentuk dan fungsi mobil itu membuat kondisi mobil tersebut tidak layak dan berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan. Tidak hanya itu, mobil odong-odong tersebut juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).

Karena telah diubah bentuknya dari minibus menjadi odong-odong, dua mobil itu masing-masing dapat menampung 20 penumpang. Sebelum diubah, mobil ini hanya dapat mengangkut sekitar delapan orang penumpang. Seluruh interior mobil ini telah diganti, mulai dari kursi hingga badan mobil yang mempunyai empat pintu di kiri dan kanan. Kursi mobil diubah menjadi lima baris kursi. Kursi ini berbentuk memanjang sehingga dapat mengangkut penumpang lebih banyak.

Hindarsono menyebutkan, penggunaan mobil modifikasi menjadi odong-odong itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a. Pengemudinya dijerat Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a karena membawa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK dan STCK. Pengoperasian odong-odong juga melanggar Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2....Disita.Polisi



Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5247c80d128b46f120000002

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger