Pemerintah China kemarin (9/9), mengumumkan adanya undang-undang anti pencemaran nama baik guna menghancurkan segala berita miring di internet. Siapa yang terbukti melakukan hal ini, bisa dipenjara setidaknya tiga tahun.
Seperti yang dilansir oleh Reuters (9/9), menurut interpretasi hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik jika sebuah rumor online yang mereka buat mendapatkan kunjungan dari setidaknya 5 ribu pengguna internet atau dikutip ulang setidaknya 500 kali. Jika hal ini terbukti, maka penjara tiga tahun pun bisa dijatuhkan kepada sang penyebar rumor.
"Orang-orang meminta adanya satu suara yang bisa menghukum aktivitas seperti menggunakan internet untuk menyebarkan rumor dan memfitnah orang," kata juru bicara pengadilan tinggi, Sun Jungong.
Padahal, jika ditelisik lagi, hal ini bisa saja memicu jutaan orang China untuk masuk penjara akibat dituduh melakukan fitnah. Salah satunya, adalah dengan menggunakan Twitter.
Jika seseorang melakukan post di Twitter yang berisi fitnah kepada orang lain dan tweet tersebut diretweet ulang sebanyak 500 kali, maka orang tersebut pun akan celaka. "Terlalu mudah bagi seseorang untuk mendapatkan lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan (ke tulisannya). Siapa sekarang yang bisa berani bicara?" kata salah seorang pengguna Weibo, jejaring sosial mirip Twitter.
Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sebenarnya memang merupakan masalah serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik hingga kebijakan sensor konten.
http://www.merdeka.com/teknologi/di-...iga-tahun.html
alamak, kebayang kalau peraturan macam itu ada di kaskus ini
protes kelakuan artis, plokis atau pejabat lalu diretuit sampe jadi HT, langsung diganjar minimal 3 taun "menginap" di kamp reedukasi dengan dalih "fitnah"
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5235a660becb17fe33000006