Home » » Nge-like di Facebook Bisa Masuk Penjara?

Nge-like di Facebook Bisa Masuk Penjara?

agan-aganwati pengguna internet pasti udah ngerasa kalau media sosial itu jadi salah satu bagian yang gak terpisahkan lagi dalam keseharian. Bangun pagi, cek facebook, twitter. Makan siang, cek facebook, twitter. Mau tidur, masih juga cek facebook, twitter.

Harus diakui kok gan, banyak informasi dan manfaat yang kita peroleh dari media sosial. Nah, biasanya lagi, ketika kita merasa dapat manfaat, kita sering mencet fitur "Like" di facebook kan?

tapi gimana jadinya, kalau yang kita "Like" itu justru status facebook yang menghina orang lain? emangnya kalau kita nge-Like status itu, kita bisa dipenjara?

aah, untuk pembahasannya, cekidot gan!

Quote:Fitur “Like” mulai diperkenalkan oleh facebook sejak Februari 2009, yang memungkinkan pengguna facebook untuk menunjukkan dukungan (supporting) atau kesamaan pemikiran/ide mereka terhadap suatu komentar, gambar/foto, postingan wall, status, atau fan page tertentu. Jadi, pengguna facebook bisa menyampaikan apresiasi tanpa harus menulis komentar.

Setelah pengguna memberikan "Like", news feed pengguna secara otomatis akan ter-up date setiap ada komentar atau “Like” dari pengguna lain. Facebook juga memungkinkan situs web untuk menambahkan fitur/tombol "Like" langsung ke situs mereka. Jika pengguna meng-click fitur/tombol "Like" pada halaman web, news feed mereka akan diperbarui dengan link ke halaman web.

Status yang berisikan konten penghinaan tentu melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

Spoilerfor Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Untuk membahas masalah ini, bisa digunakan pendekatan teori penggolongan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurut Pasal 55 KUHP,terdapat empat golongan yang dapat dipidanakan, yakni:

1. Pelaku (pleger)
2. Menyuruh melakukan (doenpleger)
3. Turut serta (medepleger)
4. Penganjur (uitlokker).

Dengan penggolongan pelaku pidana di atas, pengguna facebook yang memberikan “Like” pada sebuah status tentu tidak dapat disebut sebagai “pelaku” (pleger) karena pelaku sesungguhnya adalah pengguna facebook yang menuliskan status yang bermuatan penghinaan.

Pemberi “Like” juga bukan termasuk orang yang “menyuruh melakukan” (doenpleger), karena “Like” diberikan setelah perbuatan pidana (penyebaran konten penghinaan) terjadi (di posting oleh pelaku), artinya ada atau tidak adanya “Like”, tindak pidana tersebut tetap terjadi.

Pemberi “Like” juga tidak dapat dikategorikan “turut serta” (medepleger), karena posting konten penghinaan dilakukan secara personal oleh pemilik akun facebook (tidak bersama-sama pemberi “Like”).

Terakhir, pemberi “Like” juga tidak memenuhi unsur sebagai “penganjur” (uitlokker), karena “Like” bukan sebuah anjuran/saran untuk melakukan perbuatan pidana, “Like” hanya bersifat apresiasi/dukungan setelah perbuatan (penyebaran konten penghinaan) terjadi.

Dari analisis ini, pemberi “Like” atas sebuah konten penghinaan tidak dapat dipidana atas perbuatan memberikan dukungan/apresiasi.

Jika penghinaan dilakukan secara langsung, kita secara pribadi dapat melaporkannya ke Penyidik POLRI atau Penyidik UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, jika penghinaan dalam wall Anda ditujukan terhadap pribadi orang lain, maka Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada orang yang dihina.

Jika orang yang dihina keberatan dengan konten tersebut, maka orang yang merasa dihinalah yang dapat melaporkan penghinaan tersebut ke Penyidik POLRI maupun Penyidik UU ITE Kementerian Kominfo.

Karena, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan atau delik yang hanya bisa dituntut, jika adanya pengaduan dari pribadi yang merasa dirugikan.

Quote:Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008


Quote:Sumber:
Memberikan "Like" di Facebook, Bisakah Dipidana?

agan pernah punya pengalaman soal Like-Like di Facebook yang mirip? bisa di-share di sini ya gan.

Spoilerfor DISCLAIMER: Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/526a573e148b46da40000010

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger