Home » » Buat yang Suka Sok-Sok Pake Sirene di Mobil Bisa Dipidana

Buat yang Suka Sok-Sok Pake Sirene di Mobil Bisa Dipidana

Pajero Sport Hingga Avanza Ditilang Gara-gara Pakai Rotator & Sirine



Mei Amelia R - detikNews
Ilustrasi/detikcom

Quote:Jakarta - Anda tentu sering melihat mobil atau motor yang bukan peruntukannya, menggunakan lampu sinyal (rotator) dan sirine di jalan raya. Perilaku pengendara kendaraan pribadi yang memakai rotator dan sirine ini sering menjengkelkan karena kerap mendesak kendaraan lain dan terkesan arogan.

Selama Operasi Zebra yang digelar sejak tanggal 28 November hingga Rabu, 11 Desember 2013 kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran telah menindak 7 mobil pribadi yang menggunakan rotator. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan, penindakan dilakukan di jalan umum hingga jalan tol.

"Kendaraan yang ditilang ada Pajero Sport, Nissan Grand Livina hingga Toyota Avanza," ujar Hindarsono, kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).

Di Tol Wiyoto Wiyono, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menilang mobil Jeep Pajero Sport. Selain itu, polisi juga menilang mobil minibus Grand Livina, di wilayah Jakarta Utara.
"Sidangnya tanggal 13 Desember 2013 di Pengadilan Negeri setempat di mana dia tertangkap melakukan pelanggarannya itu," tuturnya.

Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

http://m.detik..com/news/read/2013/...rotator-sirine

udah ada undang-undang larangan masih aja pake sirene

kandangin aja pak


KOMEN BAGUS

Quote:Original Posted By gituajamarah â–º
klo yg pake pejabat gimana?

polkisnya pura2 gak liat

Quote:Original Posted By raulgonjalez â–º


itu harganya brp buat mobil mobilan anak ane biar kereen.....

harga nya bisa di cek http://www.modifikasi.com/showthrea...Sirine-Lengkapno promo

nih yg tanya larangan lampu menyilaukan
Quote:Original Posted By bonekababi1881 â–º


Baru ada buat lampu belakang, lampu rem, dan sen

Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.

Tapi kayaknya buat lampu depan juga perlu gan

Sangat sangat berbahaya dan menyilaukan terutama kalau lampu depannya pakek lampu neon putih, tidak dipasang lampu jauh saja menyilaukan apalagi ada orang gebleg yang dalam kota pake lampu jauh, neon putih pulak..
Coba rasakan sensasinya....

agan ini ngerjain angkot yg pake sirine
Quote:Original Posted By HayateAyasaki â–º
gw pernah liat ada angkot yg make gituan.. dibelakang gw trus ngasih sirene.. dia mau ngebut..

tau ga gan?? GW HALANGIN JALANNYA TUH MOBIL... dia ke kanan gw ke kanan, dia ke kiri gw juga.. udah gitu gw lambatin jalannya... trus pas di depan ada perbaikan jalan yg baru jadi setengah.. kebetulan jalur kita lewat situ.. karena lagi perbaikan jalan, dia ga bisa nyalip.. wkwkwkwkwk.... gw lebih lambatin lagi.. dia selain bunyiin sirene juga teriak.. "woy cepetan!" yg ada gw lambatin lagi jalan mobil gw... wkwkwkwkwkwk... begitu masuk jalan yg bagus lagi (dia bisa nyalip) gw langsung agak ngebut... wkwkwkwkwkwkk dia ga gw biarin nyalip.. sampe gw belok masuk komplek gw tuh angkot masih dibelakang gw dan masih teriak2 dan bunyiin sirene..

untung gak di senggol mobil ente gan

Quote:Original Posted By TommyRaikkonen â–º
bukannya udah dari dulu ya peraturannya?



buktinya masih banyak yg pake gan

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52a922281acb17e93a8b470b

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger