Home » » APEC, Agenda untuk Mengeruk Kekayaan Alam Indonesia?

APEC, Agenda untuk Mengeruk Kekayaan Alam Indonesia?

JAKARTA PESATNEWS - Aktivis Petisi 28, Haris Rusly menduga adanya agenda lain dari negara maju seperti Amerika dalam pertemuan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali tanggal 5 sampai 7 Oktober 2013 mendatang.

Haris mengatakan Amerika akan memanfaatkan pertemuan APEC tersebut untuk mengeruk sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia.

"Ada kesepakatan dibalilk layar. Amerika sedang mengincar Sumber Daya Alam Indonesia dengan memanfaatkan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia," ujar Haris kepada wartawan di Pondok Penus, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2013).

Menurut Haris, pertemuan APEC ini hanyalah akal-akalan negara Amerika saja, dengan menawarkan beberapa jasa-jasa yang ujung-ujungnya akan meminta imbalan atas jasa tersebut. "Mereka akan tawarkan jasa-jasa dengan beberapa imbalan," ungkapnya.

Dia menambahkan pertemuan APEC tersebut akan dimanfaatkan Presiden Amerika, Obama untuk memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia. Ini akan membuat Indonesia semakin menderita. "APEC akan dipake Obama untuk teken perpanjangan PT Freeport selama 30 tahun di
tahap pertama dan 40 tahun di tahap kedua,"
pungkas Haris. [ ]

Sumber:
http://www.pesatnews.com/read/2013/0...-sda-indonesia

Masih ingatkah kita?
Dahulu ketika SBY menjabat sebagai Mentamben (Menteri Pertambangan & Energi) ia mendirikan 20 perusahaan Migas dari total 30 perusahaan migas di Indonesia.

Akibatnya pengelolaan minyak dan gas di Tanah Air sangat merugikan bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan pengelolaan dikuasai oleh asing dan dominasi keluarga SBY.

Kesalahan-kesalahan dari Kontrak Karya PT. Freeport dan berpotensi merugikan Indonesia, diantaranya:

-> Terkait royalti. Royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002.

-> Terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.

-> Terkait divestasi. Dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan di PTFI.

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/524a3642be29a0877f8b4577

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger