Home » » Kemkominfo: Masyarakat Umum Dilarang Pasang Penguat Sinyal

Kemkominfo: Masyarakat Umum Dilarang Pasang Penguat Sinyal

Selamat malam agan-aganwati semuanya....

Quote:
Jangan lupa yah gan bagi cendolnya
dan rate bintang lima





pagi ini, ane dapet SMS begini gan:
Quote:
MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA
sender: KEMKOMINFO


kaget juga sih kok pake kapital semua ternyata yang ngirim kementerian komunikasi dan informatika



sumber resmi:
Quote:
Jakarta, Kominfo - Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.

Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.

Menurutnya, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ini, tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi.

Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi, ujarnya.

Untuk diketahui, tambahnya, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.

Oleh karenanya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal, imbuhnya.

Gatot mengingatkan, sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.

Namun faktanya, repeater illegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas, tuturnya.

Gatot mengungkapkan, selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin masif.

Perlu diketahui bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.

Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut, katanya.

Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal (Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Pasal 52 menyebutkan “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Pasal 55 menuebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” (Az).

sumber: http://kominfo.go.id/index.php/conte...r#.UrRSaNdcXIV


Beritanya:
Quote:
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) menyebar pesan ke pengguna handphone terkait persoalan repeater ilegal.

Pesan dalam bentuk Short Message Service (SMS) itu diterima Bangka Pos, Jumat (20/12/2013) siang.

Berikut isi pesan dari KEMKOMINFO :

MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA

Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2013/12...epeater-ilegal


berita kedua:
Quote:
JAKARTA - Apakah anda sudah menerima pesan singkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berisi menngenai larangan penggunaan repeater (penguat sinyal)?

"Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp600 juta," tulis pesan singkat dari Kominfo.

Penggunaan penguat sinyal oleh masyarakat masuk sebagai tindak pidana. Namun, sampai sekarang belum ada penindakan hukum kepada masyarakat yang dipergoki menggunakan repeater. Hal tersebut dikatakan M. Budi Setiawan, direktur jenderal SDPPI saat bertemu dengan media, seperti dilansir wartaekonomi, Rabu (18/12/2013) di Kominfo, Jakarta.

Penindakan sanksi hukum memang belum diterapkan. Tapi Kominfo menegaskan para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal melanggar UU Telekomunikasi.

Menurut Kominfo, dalam UU Telekomunikasi pasal 52 menyebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahujn dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian Kominfo menerangkan lebih lanjut. Dalam pasal 55 berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Gangguan sinyal seluler tersebar di lokasi Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar. Gangguan ini disinyalir karena penggunaan penguat sinyal.

sumber: http://www.lampungonline.com/2013/12...da-rp-600.html


nih buktinya sms dari hape ane, biar gak disangka hoax
maaf yah agak buram

Spoilerfor buktinya:
Quote:









Apakah agan-agan dapet SMS pemberitahuan tersebut?
klo misalkan pake stiker penguat sinyal apakah kena denda juga yah?

Quote:
Jangan lupa yah gan bagi cendolnya
dan rate bintang lima

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52b44c30a1cb17ec538b46d8

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger