Home » » Monbi, Kura-Kura Endemik Papua yang Harus Dilindungi

Monbi, Kura-Kura Endemik Papua yang Harus Dilindungi


Quote:
Bismillahirrahmanirrahim..

Kali ini saya akan memberikan suatu Informasi mengenai kura kura Monbi Atau dikenal dengan Kura Kura Moncong Babi.
Kura kura ini adalah kura kura endemis & eksotis Yang ada di Pulau Papua dan sebagian tersebar juga di Australia.
Belakangan ini Kura kura Monbi menjadi bahan buruan untuk diperdagangkan oleh orang orang yang konon harganya juga mahal, oleh sebab itu banyak orang memburunya untuk dijual atau pun dipelihara bahkan di konsumsi juga.
Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan ini :
Kura kura Moncong Babi termasuk binatang dilindungi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, turunan dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk tujuan penelitian dan penangkaran.

Quote:
Quote: PENJELASAN
Kura Kura Moncong babi ini disebut demikian dikarenakan ia memiliki hidung yang menyerupai Hidung babi, oleh karena ciri khas tersebut orang orang menyebutnya kura kura moncong babi.
Kura kura moncong Babi adalah binatang Omnivora yaitu memakan segala.
Tapi dihabitat aslinya ia sering memakan ikan ikan yg ukurannya lebih kecil darinya. Kura kura moncong babi ini tersebar di perairan air tawar di pulau Papua.
jangan heran kalau Kura kura ini mempunyai kecepatan yang luar biasa di air oleh sebab itu dia di sebut fly river turtle

Quote:
Quote: Berita terkait tentang di Lindunginya Kura kura Monbi
Sepanjang dua tahun terakhir, penyelundupan lebih dari 2.500 ekor kura-kura moncong babi lewat Jakarta digagalkan. Reptil air endemis Papua bagian selatan ini sangat digemari sebagai hewan peliharaan ataupun santapan di luar negeri.

Dalam daftar Konvensi Perdagangan Internasional terkait Spesies Terancam Punah dari Tanaman dan Hewan Liar (CITES) 12 Januari 2005, kura-kura dengan bentuk moncong seperti babi ini diklasifikasikan dalam Apendiks II. Artinya, keberadaan di alam tak terancam punah meski perdagangannya harus dikendalikan.

Namun, di dalam perundangan konservasi Indonesia, kura- kura moncong babi (Carettochelys insculpta) termasuk satwa dilindungi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, turunan dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk tujuan penelitian dan penangkaran.

Dengan status ini, pemanfaatan kura-kura moncong babi hanya bisa dari penangkaran. Tidak ada kuota pengambilan dari alam. Apalagi dalam Badan Konservasi Dunia (IUCN), kura-kura ini dimasukkan dalam kategori terancam punah (endangered). Artinya, pengambilan kura-kura ini dari alam merupakan bentuk pidana.

Upaya penangkaran kura-kura moncong babi secara komersial, menurut catatan Kementerian Kehutanan, hanya pernah diajukan CV Terraria Indonesia. Namun, kurang sukses.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, tahun 2002-2012 baru berhasil menangkarkan 117 ekor. Tahun 2013, mereka mengajukan rencana produksi 25 ekor.

Di CITES, selain disebut kura-kura moncong babi (pig-nosed turtle), fauna ini disebut fly river turtle, new guinea plateless turtle, dan pitted-shell turtle.

”Produksi sangat rendah, namun penyelundupan sampai ribuan ekor. Ini menunjukkan, minat pasar terhadap kura-kura moncong babi sangat tinggi,” kata Novianto Bambang Wawandono, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Kehutanan, Selasa (9/4/2013) di Jakarta.

Harga tukik kura-kura moncong babi sekitar Rp 100.000 per ekor. Harga kura-kura dewasa berukuran lebih dari 35 sentimeter bisa Rp 5 juta per ekor. Tujuan ekspor gelap biasanya ke Hongkong, Taiwan, dan China.

Meski dilindungi, di Indonesia belum ada riset menyeluruh yang bisa menggambarkan kondisi hewan ini di alam. Lalu mengapa dimasukkan dalam CITES? Kementerian Kehutanan beralasan, perlindungan terhadap spesies ini diutamakan meski minim data ilmiah.

”Fauna ini endemis dan eksotis. Hanya ada di Indonesia, Papua Niugini, dan sebagian Australia. Karena itu, meski belum diketahui kelimpahannya, kami lindungi dulu daripada tiba-tiba sudah punah di alam,” kata Bambang.

Sebuah hasil penelitian berupa survei populasi sarang di Sungai Vriendschap, Asmat, Papua, yang dilakukan peneliti Balai Penelitian Kehutanan Manokwari di Papua Barat, Oktober-November 2009 selama 4 minggu, didapatkan populasi sarang ada 720 buah. Penelitian November 2011 selama 3 minggu menemukan 131 sarang.

Salah seorang peneliti, Richard GN Triantoro, mengatakan, jumlah sarang belum menggambarkan populasi secara keseluruhan selama puncak musim peneluran yang berlangsung sepanjang September-November. ”Namun, dari populasi ini dapat digambarkan masih banyaknya jumlah sarang,” katanya.

Richard cenderung menyebut kura-kura moncong babi dengan labi-labi moncong babi. Menurut dia, moncong babi memiliki cangkang lunak seperti labi-labi pada umumnya. Adapun cangkang kura-kura keras.

Quote:Quote: GALLERYOF FLY RIVER TURTLE

Spoiler for Monbi:
Ini masih kecil gan..

Spoiler for Monbi:
This is Monbi

Spoiler for Monbi:
Lagi berenang nih

Spoiler for Monbi:
Di dasar air

Spoiler for Monbi:
Lagi didaratan

Spoiler for Monbi:
Berenang !

Spoiler for Monbi:
i'm Swimming !!

Spoiler for Monbi:
besar ya gan

Spoiler for Monbi:
This is Monbi

Spoiler for Monbi:
Swimming again

Spoiler for Monbi:
Sedang apa yaaaa

Spoiler for Monbi:
kembali lagi berenang

Spoiler for Monbi:
Renang lagi

Spoiler for Monbi:
Fly at Water

Spoiler for Monbi:
Lagi ngapain nih berjejer

Spoiler for Monbi:
Di dasar air

Spoiler for Monbi:
Mungkin ia sedang malu ...

Spoiler for Monbi:
Monbi again



Quote:
Quote: PENTING
Perlu diketahui. Kura kura moncong babi ini adalah binatang endemik Pulau Papua yang wajib dilindungi dari perburuan liar.
Moncong babi memang tersebar di Perairan Papua tapi di tempat lain sulit sekali untuk ditemukan.
Sampai saat ini populasinya semakin berkurang karena maraknya perburuan liar serta kerusakan alam .
Apalagi dalam Badan Konservasi Dunia (IUCN), kura-kura ini dimasukkan dalam kategori terancam punah (endangered). Artinya, pengambilan kura-kura ini dari alam merupakan bentuk pidana.

Quote:
"Marilah kita jaga kelestarian Perairan kita bersama agar tetap lestari dan terjaga... Agar kelak anak cucu kita dapat melihat Uniknya Kura kura ini"
#SaveFlyRiverTurtle
Kurang Lebihnya Mohon Maaf
Bila ada yang kurang harap dimaklumi ya gan
Hanya sekedar berbagi kepada sesama Kaskuser

SOURCE#1 SOURCE #2

Spoiler for NO REPSOL:

Update dari Kaskuser bisa dilihat di POST #2

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/537356298807e7a9188b476b

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger