Home » » Apa Kabar Kasus Tabrak Lari di Sekolah Hang Tuah 2?

Apa Kabar Kasus Tabrak Lari di Sekolah Hang Tuah 2?

LANJUTAN TRIT INI
[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1

LINK PETISI KLIK-INI

LATAR BELAKANG KEJADIAN
Pada tanggal 31 Oktober 2013, seorang anak jenderal polisi bernama Anggara Putra Trisula (APT - 21 thn) marah tidak diijinkan menemui pacarnya pada jam sekolah tanpa meminta ijin terlebih dahulu ke kantor administrasi. Akibatnya dia dengan sengaja menabrak belasan siswa yang berada di sekitar mobilnya. Di antara belasan korbannya, yang paling



parah adalah Alif Kurnia Safitri (15 thn). Dia dilindas ban depan belakang sehingga harus dioperasi sesegera mungkin untuk menghindari cacat seumur hidup. Saat ini korban sudah tidak menggunakan kursi roda namun masih masih belum bisa berlari karen belum pulih seratus persen. Untuk kejadian ini, pelaku dan keluarga menyikapinya dengan sangat tidak simpatik.
Kronologi kejadian DI-MARI


PROSES HUKUM



Penanganan polisi terlihat sangat lambat. Tidak saja pelaku dan barang bukti baru didatangkan pada H+4, namun juga dalam hal penanganan berkasnya. Baru setelah Diskum Lantamal V yang menaungi Yayasan SMA HT2 menulis surat kepada Kapolda Jatim, Kapolres Sidoarjo dan keluarga pelaku pada tanggal 17 Desember 2013 (H+47) akhirnya keluar status SP21 untuk berkas kasus ini pada tanggal 21 Desember 2013 (H+51). Ketiga surat Diskum Danlantamal V tersebut mendesak kepada (i) Kapolda untuk memproses kasus tanpa campur tangan, (ii) Kapolres untuk mendesak keluarga korban penggantian biaya pengobatan korban, dan (iii) orang tua korban untuk datang minta maaf kepada pihak sekolah HT2 dan para korban beserta keluarga korban.

Spoiler for perhatikan, HINGGA H+47:
1. Berkas perkara masih belum disiapkan dengan lengkap,
2. Penggantian biaya pengobatan korban belum diganti oleh keluarga pelaku,
3. Permintaan maaf belum disampaikan oleh pelaku dan keluarga kepada pihak sekolah, korban beserta keluarga
--> Dan semua ini baru dilakukan setelah Diskum Lantamal V menulis surat kepada Kapolda, Kapolres dan orang tua korban.
--> Setelah EMPAT PULUH TUJUH HARI sejak kejadian,
--> Pertanyaannya: Bagaimana ya kalau Diskum Lantamal V tidak mengirim surat?

Penjelasan pihak kepolisian mengenai lambatnya proses penyelesaian berkas ini karena berkas sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 20 November 2013 (H+20) karena masih harus dilengkapi oleh:
1. Hasil visum yang diserahkan belum lengkap. Justru hasil visum dari korban yang terparah yang belum diserahkan(?),
2. Kekurangan alat bukti, seperti tidak disertakan sket (denah) kejadian dan keterangan saksi(?),
SUMBER
3. Pasal yang dikenakan kurang lengkap. Pada berkas yang pertama, pelaku hanya dijerat pasal 351 dan 360 KUHP. Kejaksaan minta agar pelaku pun dikenai pasal UU Lalu Lintas pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.

Spoiler for Pendapat Kompolnas Tentang Pasal yang Dikenakan:
SUMBER
“…. Hamidah (TS: dari Kompolnas) menambahkan, upaya diskriminasi terlihat dari penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Penetapan tersangka memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, ia menilai tidak tepat menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih rendah dibanding jika menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menurut Hamidah, pelaku seharusnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas…. dst”

Kebingungan Para Kaskuser (yang buta hukum)
Kenapa kok pelaku dikenakan UU Lalu Lintas? Bukankah itu terjadinya di halaman sekolah? Bukankah UU Lalu Lintas adalah untuk pelanggaran di jalan umum? Apakah kalau tuntutan menggunakan pasal yang salah justru bisa membuat terdakwa menjadi bebas?
Hal ini sudah ditanyakan oleh Kaskuser ke Kompolnas, ke Bapak Adrianus Malilea (komisaris Kompolnas) tapi tidak dijawab.

Spoiler for Saksi:
Informasi Orang Dalam Mengenai Saksi
Spoiler for : Quote:Original Posted By inousaâ–º
Saya nggak heran jika berkas APT di tolak pihak Kejaksaan, karena seperti yang sudah di beritakan berkas itu tanpa dilengkapi dengan reka ulang dari APT, kemudia minim saksi, 5 saksi yang di sertakan oleh pihak POLRES Sidoarjo adalah 5 teman akrab Natasha Calista, yang tentu saja kesaksiannya di ragukan independennya, dan pastinya kesaksian ini akan meringankan APT. Selanjutnya pihak POLRES Sidoarjo juga luput atau sengaja lalai untuk meminta kesaksian dari saksi korban (Alif, Setyo dan Gilbert). Oh ya tambahan info lagi yang tak kalah miris, janji pihak APT untuk mengganti biaya medis semua korban kebiadaban APT adalah janji palsu. Berdasarkan keterangan dari pihak Alif, keluarga APT hanya memberi santunan sebesar Rp 1.000.000 dari total biaya berobat Alif yang sebesar Rp 65.000.000 Kelihatan memang kalau di media keluarga APT mencoba bermanis-manis mengumbar janji hanya untuk menambah simpati publik agar bersimpati pada APT.

Informasi Polisi Kepada Wartawan Mengenai Saksi
Spoiler for : SUMBER
“…..“Sejumlah saksi sudah diperiksa. Kesaksian mereka, ada yang meringankan dan ada yang memberatkan,” jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (8/11/2013)…

…. Sementara keterangan dari para saksi lain, semuanya memberatkan Anggara. Sayangnya, Awi enggan menjelaskan detail keterangan dari para saksi yang memberatkan tersangka tersebut….”

Membaca dua sumber berita yang berbeda membuat para kaskuser bertanya2:
- Siapa yang memilih siswa yang datang untuk bersaksi ke kantor polisi?
- Benarkah hanya 5 orang saksi yang diajukan dari sekian banyak saksi mata?
- Benarkah informasi Sdr Inousa bahwa kelima saksi tersebut adalah teman akrab korban?
- Mengapa keterangan Sdr Inousa dengan keterangan dari Humas Polres Sidoarjo kepada wartawan berbeda?
- Akankah ada kejutan dari faktor kesaksian di pengadilan kelak yang dapat membebaskan pelaku?
- Kepada siapa kita dapat menanyakan ini semua?


SATU BULAN sejak status P21 diberikan untuk berkas perkara, belum ada “gerakan” apa-apa lagi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena penyerahan berkas tahap kedua dan pelaku belum dilakukan oleh pihak Kepolisian tanpa alasan yang jelas. Dan itu mengakibatkan pihak Kejaksaan tidak bisa memproses kasus ini lebih lanjut dan menetapkan kasus ini sebagai P22.
Spoiler for Pemberitaannya di Koran:


Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2013 keluar pemberitaan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa meskipun di pertengahan minggu sebelumnya mereka telah mengirimkan kepada Kepolisian mengenai pelimpahan tahap dua, namun hingga saat itu pihak Kepolisian belum juga memenuhinya. Menurut pihak Kejaksaan, batas waktu dari pelimpahan tahap 2 adalah 30 hari sejak status P21 diberikan. Karena itu status P21A diberikan untuk berkas kasus ini.
Pernyataan dari Pihak Kejaksaan ini dibenarkan oleh Pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mereka serahkan.
sumber:http://surabaya.tribunnews.com/2014/01/29/kasus-anggara-putra-trisula-belum-dilimpahkan-kejaksaan

Hari ini, 25 Februari 2014, sudah 1 bulan 4 hari sejak batas waktu pelimpahan tahap 2 berakhir. Status telah menjadi P21A tanpa ada pembaharuan sama sekali dari pihak Kepolisian. Dan ironisnya, status P21A ini tidak mempunyai batas akhir.

Kasus ini bukan semata-mata kasus penyelewengan wewenang pejabat, agan2/wati. Kasus ini dilakukan dengan sengaja dan juga menginjak-injak kemanusiaan.
Spoiler for perbandingan kasus ini vs kasus Rasyid Rajasa dan Doel:



Lihatlah agan2/wati, begitu banyak kasus-kasus yang menginjak-injak kemanusiaan dan dengan arogansinya menggunakan wewenang dari jabatan/pengaruh yang dimiliki oleh atau keluarga atau kolega. Lihatlah pembelaan mereka. TIDAK ADA MERASA BERSALAH SEDIKITPUN!!!

Spoiler for Kasus Terhangat Yang Menginjak-injak Kemanusiaan Dengan Sengaja:
Spoiler for Kekejaman Terhadap PRT:
Yuliana mengadu bahwa selama bekerja, para pekerja kerap mendapat perlakuan kasar, yakni ditampar dan dicakar oleh M, istri MS. Alasan majikan, kerja pekerja keliru meski kesalahan amat kecil.

Mereka dipekerjakan pukul 05.00-24.00. Selepas itu, mereka baru boleh beristirahat. Jenis pekerjaan beragam, antara lain sebagai penjaga rumah, pekerja kebun, dan pemasak. Namun, mereka tidak digaji.

Dari penelusuran, peristiwa yang menimpa 15 pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tidak digaji.

sumber: DI-MARI


Spoiler for Pelaku Yang Langsung Telpon SBY:
Di rumah Peter, Hamdan melihat ada 13 mobil super mewah, peluru yang berserakan, senjata api laras pendek, dan berbagai jenis narkoba yang jumlahnya mencapai satu tas kecil.
Hamdan sempat dipaksa Peter agar menggunakan narkoba tapi dia menolak. Peter sempat beberapa kali melepaskan tembakan untuk mengancam kedua orang yang disekapnya.

Penggerebekan dilakukan, setelah Hamdan berhasil melarikan diri dan melapor ke Polda Metro Jaya. Belasan polisi berompi anti peluru dikerahkan ke rumah Peter untuk melakukan penangkapan dan mengantisipasi serangan dari Peter, mengingat adanya senjata api, peluru, dan oknum TNI di rumah Peter.
Saat akan ditangkap Peter sempat menelepon Presiden SBY. Hal ini membuat polisi ciut nyali hingga penangkapan Peter tertunda satu jam.
Tapi warga sekitar yang berdatangan memberi dukungan pada polisi agar segera menangkap dan membawa Peter.
Sumber: DI-MARI



Apakah kita mau hal seperti ini terus berlangsung di Indonesia? Apakah kita mau ditindas oleh orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai abdi masyarakat? Bukankah para pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka adalah manusia-manusia yang benar-benar tidak mengenal malu? Mereka digaji oleh rakyat, dan dengan jabatan yang dipercayakan kepada mereka kemudian mereka menginjak-nginjak rakyat.

Ane yakin agan2/wati tidak mau hal ini terjadi terus.
Ayo kita tunjukkan suara damai solid kita.
Dukung trit ini supaya mereka tahu kita menolak untuk lupa,
bantu sebarkan trit ini
Bantu sundul, bantu sebar, dan link petisi di medsoc agan2/wati.
Kita kawal bersama kasus ini.
Kita gabungkan euphoria kasus yang serupa yang baru terjadi untuk mengangkat kasus ini.
Keberhasilan memperjuangkan satu kasus kesewenang2an, maka itu berarti sebuah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan bangsa Indonesia.




SEMANGAT TEROOOOS, agan2/wati

KITA TOLAK UNTUK LUPA!!!


Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/530c2f2119cb17ca548b4650

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger