Quote:Mulai 1 Februari 2014 mendatang Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan denda Rp 1 juta terhadap warga yang berbelanja dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Pasal 12.
"Tanggal 1 Februari akan dimulai. Tapi hari pertama mungkin tidak akan langsung didenda. Hari pertama orang yang melanggar akan ditegur dan diberikan flyer yang tulisannya 'Anda telah melanggar'," kata Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung, ketika ditemui di kantornya, Senin (27/1/2014).
Selama satu minggu ini, Ridwan melanjutkan, Pemkot Bandung terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan pedagang di tujuh titik terlarang untuk bertransaksi.
Ketujuh kawasan tersebut adalah Alun-alun Bandung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka. "Selama seminggu ini akan ada sosialisasi terkait denda maksimal 1 juta rupiah. Tahap pertama dicoba di empat titik yaitu di Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-alun, dan Jalan Merdeka," jelasnya.
Ridwan menambahkan, sambil sosialisasi berjalan, Pemkot Bandung bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan membahas teknis pemberian dan pembebanan denda kepada pelanggar.
"Secara resmi kita lakukan komunikasi dahulu kemudian solusi relokasi dan ketertibannya. Teknisnya apakah nanti diberikan resi, menahan KTP sampai dibayar atau gimana, itu akan di cek dalam seminggu," ungkapnya.
Quote:
Pemerintah Kota Bandung saat ini terus membenahi masalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain penertiban, tindakan tegas juga dilakukan dengan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari.
Adapun tempat yang 'haram' untuk berbelanja ini yakni di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, untuk permulaan uji coba pemberlakuan denda bagi yang belanja di tempat terlarang tersebut akan dimulai di sekitar Alun-alun Bandung.
"Denda bagi warga yang belanja di tempat terlarang ini dimulai 1 Februari di empat titik di kawasan Alun-alun, seperti Kepatihan dan Dalem Kaum," katanya di Balai Kota Bandung, Senin (27/1).
Di situ petugas gabungan akan menyita KTP bagi warga yang kedapatan berbelanja. Selanjutnya warga yang berbelanja di tempat tersebut akan diproses.
Sejauh ini relokasi PKL di kawasan Alun-alun terus dibenahi Pemerintah Kota Bandung. PKL tersebut disediakan tempat di kawasan Gede Bage. Para PKL yang masih menempati lokasi itu kerap 'kucing-kucingan' dengan petugas Satpol PP.
Dia menambahkan, sanksi berupa denda sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dituliskan dalam, ayat (1) bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, Adapun bagi pelanggar hukum akan memberikan denda sebesar Rp 1 juta.
Sosialisasi lanjut dia, sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja saat ini pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi. "Sekarang kita tingkatkan kembali sosialisasi, jadi jangan lagi ada alasan karena kurang sosialisasi, termasuk di media juga," terang dia.
Quote:Walikota Bandung Ridwan Kamil mengaku tengah menyosialisasikan aturan denda terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di zona terlarang. Pembeli barang dagangan PKL bandel pun juga diancam kena denda.
Semula Emil, panggilan Ridwan Kamil, menjelaskan pihaknya akan memberlakukan aturan denda secara ketat buat PKL yang bandel membuka lapak di zona terlarang sesuai peraturan daerah tentang PKL. Namun, sementara ini Pemkot Bandung mengubah orientasi.
"Kami fokus dulu ke pembeli, karena pembeli ini juga bagian dari masalah penertiban. Pembeli barang PKL akan didenda Rp 1 juta," ucapnya usai mengikuti sebuah acara di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (23/01/2014) petang.
Namun Emil menjanjikan, sanksi denda tersebut tidak akan diberlakukan kepada semua pembeli dagangan PKL. Denda Rp 1 juta hanya akan dikenakan kepada pembeli di 7 zona merah PKL, yakni Jalan Merdeka, Otista, Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-Alun Timur, Asia Afrika, dan Cikapundung Timur.
"Untuk sosialisasi dan penerapan awal nanti akan dilakukan dulu di zona merah Jalan Merdeka, Kapatihan, dan kawasan Alun-Alun. Di zona merah lainnya nanti menyusul," ucapnya.
Kawasan Alun-Alun meliputi Jalan Dalem Kaum, Jalan Alun-Alun Timur, dan sebagian Jalan Asia-Afrika. Emil optimistis sosialisasi dan penegakan aturan denda Rp 1 juta tersebut bakal efektif menekan calon pembeli.
"Jadi nanti di setiap zona merah akan kita sediakan meja khusus untuk petugas Satpol PP. Setiap pelanggar nanti akan dibawa ke meja itu untuk ditindaklanjuti," jelas Emil.
Quote:Komentar Warga Bandung soal Denda Rp1 Juta
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung akan diberlakukan mulai Februari 2014. Warga yang membeli barang dagangan PKL di zona merah akan didenda hingga Rp1 juta.
Hal itu ditanggapi beragam oleh warga Kota Bandung. Ada yang pro, tapi ada juga yang kontra dengan peraturan tersebut.
Margareta Praditha Putri (21), pegawai sebuah rumah sakit swasta di Kota Bandung, menyatakan setuju dengan aturan tersebut.
âSetuju dengan peraturan itu,â ujar Margareta kepada Okezone, Selasa (28/1/2014).
Menurut dia, pemberlakuan aturan itu akan membuat Kota Bandung lebih tertib. Arus lalu lintas juga akan lebih lancar. âTapi PKL juga mesti disediakan tempat kalau memang di tempat tertentu tidak boleh jualan,â ungkapnya
Giska Anugrah Putri (20), mahasiswi Universitas Widyatama, juga setuju dengan penegakan perda tersebut. âKalau enggak begitu, Bandung akan makin ruwet,â cetusnya.
Selama ini, kata dia, warga banyak yang mengeluh dengan kondisi Bandung yang semrawut. Padahal tanpa disadari, warga juga ikut memelihara kesemrawutan itu.
Ia berharap warga Bandung memahami pemberlakuan aturan ini dan sama-sama bergerak agar Bandung tidak lagi semrawut.
Namun, Nurul Maulyda (22), mahasiswa tingkat akhir Stikom Bandung, mengaku tidak setuju dengan perda itu. Alasannya, banyak warga yang kemampuan ekonominya terbatas dan hanya bisa berbelanja di PKL.
âKalau warga hanya mampu beli barang di PKL bagaimana?â ujarnya.
Menurut dia, upaya untuk membenahi Kota Bandung jangan sampai merugikan banyak pihak.
Bayu Murti (19), mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, juga tidak setuju dengan perda itu. Hampir sama dengan Nurul, ia menyebut kondisi ekonomi warga ada yang hanya mampu membeli barang di PKL.
Jumlah denda yang besar juga hanya memberatkan konsumen. "Biar warga tidak melanggar, sebaiknya PKL memang direlokasi. Itu biar warga sama PKL tidak sama-sama melanggar,â ucapnya.
Quote:
Warga Dukung Denda Rp 1 Juta
Penerapan denda Rp 1 juta bagi warga yang membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di zona merah, ditanggapi beragam. Sebagian besar warga mendukung, namun ada juga melihat denda terlalu besar bila dibandingkan dengan barang yang dibeli dari PKL. Namun, pemkot mulai menerapkan denda yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL ini minggu depan.
Seperti dikatakan Hartianti yang mempertanyakan denda tersebut. Karena denda Rp 1 juta dinilainya cukup besar, dan biasanya orang membeli barang dari PKL harganya tidak terlalu mahal. "Belinya kan hanya Rp 20 ribu, masa dendanya tinggi amat," ungkapnya saat berada di kawasan Jln. Merdeka, Sabtu (25/1).
Namun, warga Cibuntu ini mendukung program Pemkot Bandung untuk menata PKL agar tidak semrawut. "PKL memang sudah semrawut, perlu ditata, tapi jangan sampai ditiadakan. Sebab bagi orang yang tak punya uang banyak, PKL merupakan pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan," ungkap Hartianti.
Warga lainnya, Nurachman meminta agar sosialisasi terkait pengenaan denda ini gencar dilakukan sehingga masyarakat mengetahuinya. "Sosialisasinya harus gencar. Kalau perlu, pasang spanduk juga di zona-zona merah. Kan kita enggak tahu zona merah itu di mana," terang Nurachman.
Wayahna
Terkait denda yang dinilai terlalu tinggi, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengaku bahwa denda tersebut sebagai shock therapy. Masyarakat memiliki pilihan agar tak belanja di zona merah dan bergeser ke zona kuning dan hijau yang memang diperuntukkan bagi PKL.
"Tong belanja (di zona merah, red), kan sederhana saja. Jangan ngukur dengan angka, tapi dengan kedisiplinannya bisa enggak taat aturan. Angka hanya shock therapy," ungkap Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Sabtu (25/1).
Denda Rp 1 juta ini, kata Ridwan, sudah ada di Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung. Dalam pasal 24 ayat 2, masyarakat yang belanja di zona merah akan dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000. "Dendanya sejuta saja sesuai aturan, wayahna," ungkap Ridwan.
Penerapan denda ini pun tidak akan menunggu lama, karena minggu depan akan langsung diterapkan. "Diterapkan mulai minggu depan," tegas Ridwan.
Sementara itu, anggota DPC PPP Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengatakan, penerapan denda sebagai pelaksanaan dari perda, pada prinsipnya merupakan tugas wali kota. PPP mendukung penerapan dari perda terkait denda Rp 1 juta bagi pembeli di zona merah. "Kami mendukung karena itu untuk mengubah budaya. Enggak hanya PKL, tapi masyarakatnya juga diedukasi," ungkap Lia usai pertemuan PPP dan Wali Kota Bandung di pendopo, kemarin siang.
Denda Rp 1 juta ini memang dicantumkan agar tercipta kerja sama dari masyarakat dalam penataan PKL ini. "Aturan ini bukan untuk membunuh, tapi supaya ada pergeseran tak ada transaksi di jalur merah, tapi transaksi ini bergeser ke jalur kuning dan hijau," ujar Lia yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Bandung. Perda ini merupakan inisiatif komisi A DPRD Kota Bandung.
Meski penerapan dilakukan minggu depan, menurut Lia, ini tak masalah. Karena sejak perda ini berlaku, maka masyarakat pun dianggap tahu. "Sosialisasi bisa sambil jalan juga," ungkap Lia.
Quote:
PKL di jalan Merdeka (Depan Mall BIP) sudah di pindahkan ke basement P1 Mall BIP
@pklbandung
Ini gan tandanya ZONA MERAH
Inget gan ga semua tapi di zona merah aja, ini gan jalan yang termasuk ZONA MERAH PKL : Alun-alun Bandung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka.
Quote:
Kata Kaskuser
Quote:Original Posted By franticdisorder âº
Zona merah areanya pusat-pusat kota kaya merdeka, alun-alun yang dimana hampir tiap hari selalu rame dikunjungi sama wisatawan dan warga lokal, adanya PKL hanya merusak pemandangan dan bikin macet. Para PKL ya pasti berpikir logis, banyak yang dateng = banyak yang beli. Disisi lain pemerintah juga menjalankan tugas, gak ada PKL = kota gak semrawut. Tapi menurut ane pribadi, sebagian besar wisatawan dan warga lokal (termasuk ane hehe) memang suka belanja di lapak PKL, yang artinya PKL ini masih jadi primadona buat sebagian orang. Saya pribadi gak bisa nyalahin para PKL atau pemerintah yang mau merubah kota jadi lebih bagus. Kita sama-sama aja lah memantau perkembangan dan membuat kota ini damai dan tentram
Klik Gambar Untuk Berkunjung Ke Markas Devil Rose
Quote:KASKUSER yang baik harap komeng
SilentReader harap
Di harapkan timpukin TS
Jangan kasih TS
Quote:Mampir sini juga
Cara Unik Daur Ulang Kertas Bekas
Cara unik daur ulang botol bekas [HT]
Go Green
[PIC] Pengguna Facebok Yang Idiot Di Jamin Ngakak
Hal-Hal Yang Biasa Dilakukan Di Awal Tahun
JANGAN KAGET!! Ini Adalah Sabun[HT]
Foto-Foto Perkembangan Cheerleaders Dari Masa Ke Masa(Makin Sini Makin HOT)
Foto Pasir Dari Berbagai Penjuru Bumi (Diperbesar Ratusan Kali)
Trik Para CEO Tersukses Di Dunia
Ada Yang Baru Di Kota Bandung (Taman Jomblo, BandRoS dsb)[HT]
Iklan Ponsel Kreatif!!
Fitur Tersembunyi di Browser Mozilla Firefox & Chrome, agan udah tau ?[HT]
10 Foto Ini Bikin Jantung Agan Berhenti Berdetak[HT]
Watak Manusia Berdasarkan Hari, Tanggal, Bulan Lahir
Quote:
SUMBER1|2|3|4|5
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52ea16c5ffca178f068b4602