Pemerintah kembali memberikan gebrakan baru di dunia pendidikan Gan. Setelah kurikulum yang baru pada tahun 2013 ada lagi kebijakan yang menuntut profesionalitas calon guru.Beriku informasinya:
Quote:Sindonews.com - Pemerintah akan memberi gelar Gr kepada guru yang sudah menjalani program pendidikan guru (PPG). Gelar ini akan menjadikan guru lebih profesional.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah akan memberikan gelar Gr apabila guru itu sudah menjalani satu tahun pendidikan profesi guru.
Menurut dia, gelar tersebut menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah dapat pendidikan dan tunjangan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 87/2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Khususnya pasal 14 yang menyebutkan Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr. Ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Di dalam permendikbud tersebut, PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah. âKami berikan penghargaan bagi guru setelah mereka lulus PPG agar mereka lebih semangat untuk meningkatkan profesionalitas,â katanya, Jumat (7/2/2014).
Menurut Direkrur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad, lamanya waktu kuliah bagi calon guru bidang studi diPPG ialah satu tahun. Sedangkan PPG bagi guru pendidikan anak usia dini dan SD ialah enam bulan. Sebelumnya mereka akan diseleksi dulu oleh pemerintah. Persyaratannya bisa saja mereka sarjana pendidikan ataupun nonpendidikan.
Supriadi menjelaskan, pada 2016 semua guru yang akan diangkat mesti mengikuti PPG terlebih dulu. Hal ini untuk menjamin mutu guru pada kurikulum baru yang berubah metode pengajarannya. Dia menyatakan, meski daerah yang masih berwenang untuk mengangkat guru namun ketentuan pengangkatan guru meski mengikuti persyaratan PPG yang ditegaskan pemerintah pusat.
(dam)
Ane mahasiswa pendidikan Gan. Kalau lulus gelar ane S.Pd. Sedikit iri juga jika lulusan DIV bisa menjadi guru juga asalkan mengikuti PPG. Terkadang takut tidak sanggup berkompetisi. Namun hal ini membuat Ane termotivasi meningkatkan kemampuan agar dapat bersaing. Semakin sulit jadi guru, semoga menghasilkan guru-guru yang berkualitas dan benar-benar hasil seleksi yang tebaik serta Ane dijadikan salah satu dari mereka. Amin
Ane sangat berterimakasih jika Agan memberikan
Jangan lupa juga
Please... jangan lempar ane pake bata
&action_type_map=[%22og.likes%22]&action_ref_map=[]"]sumber
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/52f8a44ec1cb1707148b4946