Home » » Sudah 69 Tahun, Apa Kabar Mahkamah Agung?

Sudah 69 Tahun, Apa Kabar Mahkamah Agung?

Halo gan,

Gimana kmrn perayaan 17-an di daerah rumah agan? Seru2 dong ya?

Oke gan, klo kmrn tiap tanggal 17 kita ngerayain hari kemerdekaan negeri ini, maka tiap tgl 19 Agustus kita jg ngerayain hari lahirnya institusi hukum tertinggi di negeri ini. Yaitu Mahkamah Agung yg biasa disingkat dgn sebutan ‘MA’ gan. Tahun ini MA jg ngerayain ultah yg ke-69 lho.

Buat sbagian besar agan2 di sini mungkin udah pd tau apa itu MA. Minimal pernah dgr atau liat di media. Tapi mungkin sebagian kecil ada jg yg blm tau ttg MA. Oleh karena itu, tred kita kali ini bakal ngebahas bbrp hal ttg MA.

Cekibrot ya gan:



1. Apa sih beda MA dan Mahkamah Konstitusi?
Spoiler for Perbedaan MA dan MK
Agan2 masih bingung bedain Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK)? Cekidot ini yuk:

MA dan MK keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dari sisi sejarah MA sudah ada sejak 19 Agustus 1945. Sedangkan, MK mulai berdiri sejak 17 Agustus 2003. Secara singkat, perbedaan keduanya ada pada tabel berikut:


Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Dari segi kewenangan:
MA berwenang:
1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)

MK berwenang:
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)


Klo mau tau lengkapnya perbedaan MA dan MK silakan baca artikel ini aja gan:
Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi -


2. Siapa aja Ketua MA dari masa ke masa?
Spoiler for Siapa aja sih Ketua MA
Dari sejak berdiri, MA tercatat udah punya 13 Ketua. Siapa aja mereka? Cekibrot gan:
Spoiler for Ketua MA dari masa ke masa1. Kusumah Atmadja
2. Wirjono Prodjodikoro
3. Soerjadi
4. Soebekti
5. Oemar Seno Adji
6. Moedjono
7. Ali Said
8. Purwoto Gandasubrata
9. Soerjono
10. Sarwata
11. Bagir Manan
12. Harifin A. Tumpa
13. Hatta Ali (saat ini)

Klo mau tau info2 apa yg menarik dr masing2 masa kepemimpinan Ketua MA di atas, langsung baca artikel ini aja gan:
Ketua MA dari masa ke masa



3. MA dan yurisprudensi

Spoiler for Apa sih yurisprudensi?Agan2 sering dgr istilah yurisprudensi? Buat agan2 yg kuliah di fakultas hukum pasti pernah blajar bahwa yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum.

Tapi apa sih sbenarnya yurisprudensi itu?
Prof. Subekti mendefinisikan yurisprudensi sebagai: “Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka barulah dapat dikatakan ada hukum yang dicipta melalui yurisprudensi.”

Tapi gak semua putusan hakim/MA bisa dibilang yurisprudensi lho gan.

Ada bberapa syarat yg mesti dipenuhin agar suatu putusan bisa disebut yurisprudensi. Cek info lengkapnya di sini gan: Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi




4. Pengadilan bertingkat-tingkat

Spoiler for Pengadilan di Indonesia bertingkat-tingkatSelain MA, agan pasti pernah denger istilah ‘pengadilan negeri’, ‘pengadilan tinggi’, banding dan kasasi. Istilah itu kerap digunakan untuk menunjukkan adanya tingkatan di dunia peradilan kita.

Betul gan. Dunia peradilan kita emang bertingkat alias berjenjang. Ada peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding dan Mahkamah Agung.

Kenapa mesti berjenjang?

Prof Sudikno Mertokusumo dalam sebuah tulisannya menyatakan bahwa hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan perlu dibuat bertingkat.

Sumber



5. Apa sih PERMA, SEMA, Fatwa, dan SK KMA itu?

Spoiler for Produk2 hukum MASalah satu kewenangan MA adalah memberi petunjuk kepada semua lingkungan peradilan yang ada di bawahnya. Dalam kaitan itu, MA diberikan kewenangan membuat beberapa produk hukum seperti PERMA, SEMA, Fatwa dan SK Ketua MA.

Singkatnya seperti di bawah ini gan:
• Peraturan MA atau PERMA pada dasarnya adalah bentuk peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara.
• Surat Edaran MA atau SEMA bentuk edaran pimpinan MA ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, yang lebih bersifat administrasi.
• Fatwa MA berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara.
• Surat Keputusan Ketua MA atau SK KMA adalah surat keputusan (beschikking) yang dikeluarkan Ketua MA mengenai satu hal tertentu.

Bagaimana keabsahan produk-produk hukum MA tersebut? Lebih lanjut, baca artikel Kekuatan Hukum Produk-produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SK KMA)



Jadi udah sedikit ngerti ttg MA kan gan? Hayo agan2 lain yg mau ngasih info tambahan share aja di marih..

(IHW)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53f1a85fde2cf2dd3f8b4684

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger