Home » » Ngerayain Tahun Baru? Perhatikan 6 Hal Ini Gan!

Ngerayain Tahun Baru? Perhatikan 6 Hal Ini Gan!

Perayaan tahun baru selalu lekat dengan ingar-bingar dari masyarakat. bener gak gan? Pastinya, agan-aganwati di sini juga sering menjadi bagian dari ingar-bingar pergantian tahun. Entah itu sekedar berpawai di jalan raya, meniup-niup terompet, atau mungkin juga berpartisipasi di acara-acara tertentu yang memang dikhususkan untuk perayaan tahun baru.

Hukumonline punya beberapa pembahasan terkait dengan perayaan tahun baru nih gan. Mulai dari pemakaian jalan untuk perayaan tahun baru, hingga memasang musik keras-keras. Cekidot ya.

1. Menggunakan Jalan Raya Untuk Perayaan Tahun Baru
Spoiler for Jalan Untuk PerayaanBisa jadi nih, orang kadang suka merayakan pesta tahun baru di rumahnya sampai-sampai menutup jalan buat nampung tamu-tamu yang datang atau menggunakan jalanan untuk tempat parkir tamu-tamu. Kalau kayak gini, hukumnya gimana ya?

Yang namanya menutup jalan untuk mengadakan pesta, apalagi dipakainya untuk kepentingan pribadi, dan menghalangi sebagian jalan raya itu disebut sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, Gan. Intinya sih, menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi itu mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup. Ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993  (www.hukumonline.com) tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Kecuali nih, Agan udah izin penggunaan jalan kepada kepolisian setempat secara tertulis. Gimana cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut?

Selengkapnya Agan cekidot aja artikel ini:
Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya  (www.hukumonline.com)


2. Main Petasan Sembarangan
Spoiler for PetasanPetasan sih udah jadi makanan rutin di Tahun Baru, malah kesannya Tahun Baru kurang lengkap tanpa petasan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai petasan nih gan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, petasan atau yang sering disebut mercon adalah peledak berupa bubuk yg dikemas dl kertas dsb, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai

Dengan demikian,petasan termasuk peledak yang bisa menimbulkan suara ledakan dan berpotensi menimbulkan bahaya umum, yakni kebakaran. Selain itu, pelaku pelemparan petasan melakukannya secara sengaja. Jadi, perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

untuk dapat dikenakan pasal ini, perbuatan pelemparan petasan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP itu sendiri (hal. 154):


1. Kejahatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan mendatangkan bahaya umum bagi barang

2. Bahaya umum bagi barang artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang

3. Barang-barang yang dibakar itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka sendiri

Selengkapnya, cekidot ya gan:
Hukum Melempar Petasan ke Rumah Orang  (www.hukumonline.com)


3. Kebut-Kebutan di Jalan Raya
Spoiler for Kebut-KebutanSeperti hari-hari lainnya, pas nanti agan-agan merayakan euphoria menyambut tahun baru 2015, tetap ingat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada ya, Gan! Apalagi soal kecepatan berkendara nih.

Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Jalan  (www.hukumonline.com) (UU LLAJ) mewajibkan seluruh pengendara untuk mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Pasal 115 UU LLAJ juga menegaskan lagi nih, Gan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Seandainya terjadi kecelakaan karena pengendara lalai dan tidak mematuhi peraturan, terhadap pengendara tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kerugian yang diderita korban dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah juga dapat dikenakan ancaman pidana nih, Gan! Ancaman pidananya berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500,000.00 (lima ratus ribu rupiah). Nah untuk lebih jelasnya, silahkan baca di sini, Gan: Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan.   (www.hukumonline.com)


4. Setel Musik Keras-Keras
Spoiler for Musik Keras-KerasMalem tahun baru biasanya memang jadi ‘malem begadang massal’. Ada yang berkumpul bersama keluarga di rumah, ada juga yang menghabiskan malam bersama koleganya di acara di tempat publik. Tapi mungkin ada juga lho yang nggak merayakan pergantian tahun dengan lebih memilih untuk beristirahat di rumah.

Nah, kalo ada tetangga agan yang milih beristirahat pas malam tahun baru, ane saranin agar agan nggak asal setel musik kenceng-kenceng ya. Apalagi kalo sampe ganggu tetangga agan itu. Salah-salah, agan bisa digugat ganti rugi karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu perbuatan yang merugikan kepentingan hukumnya tetangga agan.

Parahnya lagi jangan-jangan agan bisa dilaporin ke polisi karena tuduhan membikin gaduh di malam hari. Ancaman hukumnya kurungan paling lama 3 hari lho gan.

So, hati2 ya gan..

Sumber:
Merasa dirugikan tetangga yang menyetel musik keras-keras  (www.hukumonline.com)


5. Karaoke Menyambut Tahun Baru
Spoiler for KaraokeTernyata jika tetangga agan sering berkaraoke dan menimbulkan kerugian bagi agan, tetangga agan bisa dihukum loh gan. Jika kita lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

ancaman pidana terkait seseorang yang sering berkaraoke dengan volume suara yang sangat mengganggu (besar) bagi seorang bayi berusia 5 bulan, secara hukum pidana orang tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Namun, secara perdata orang tersebut dapat dikenakan perbuatan melawan hukum

Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Misalnya, karena orang tersebut memasang volume yang cukup besar, sehingga mengakibatkan Anda ataupun anggota keluarga Anda mengalami gangguan pendengaran. Jika hal tersebut terjadi, maka orang tersebut dapat digugat secara perdata.

Untuk lebih jelasnya agan bisa baca di artikel ini   (www.hukumonline.com)ya gan.


6. Tahun Baru Membuat Gaduh
Spoiler for Membuat GaduhJika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:


“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari â€" waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari  (www.hukumonline.com)


Nah, itu dia gan. Berhubung bentar lagi perayaan tahun baru, ada bagusnya nih kalau agan-aganwati juga bagi-bagi pengalamannya di sini.

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/54a154c6d44f9fd0158b4568

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger