Home » » Mau Jadi PNS? Baca Ini Dulu Gan

Mau Jadi PNS? Baca Ini Dulu Gan

Halo ketemu lagi gan di forum Melek Hukum tercinta ini ya..

Buat agan2 yg lagi mau cari kerja dan mau mengabdi utk negara ini, skrg lagi pada buka lowongan CPNS tuh gan. Agan bisa daptar scara online tuh.

Tapi klo agan nanti udah keterima jadi PNS, tlg usahain utk jadi pelayan masyarakat ya gan. Yah klopun dinilai terlalu idealis, minimal agan jgn melanggar atau melakukan hal2 seperti di bawah ini ya gan. Karena ada sanksi yg siap mengancam jika agan melanggarnya.

Mau tau apa aja yg dilarang utk dilakukan oleh PNS? Cekibrot gan:


Foto: hukumonline.com

1. Jangan jadi pengurus partai politik

Spoiler for Jadi pengurus parpolKalau Agan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pastikan agan tidak melibatkan diri menjadi pengurus parpol ya! Hal ini karena sudah ada larangannya dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”) yang tegas mengatakan:

“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

PNS sebagai unsur aparatur negara itu harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, Gan, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Gak tanggung-tanggung, sanksi jika PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Trus kalo dia tetap mau menjadi pengurus parpolgimana? Simak selengkapnya di artikel ini aja:

Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik



2. Jangan lupa lapor pimpinan kalau mau bercerai

Spoiler for PNS mau cerai?PNS yang akan melakukan perceraian harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinannya, Gan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”):

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat”

Menurut penjelasan pasal ini, ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian.

Apa hukuman yang dapat diterima jika PNS gak laporin perceraiannya? Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Siapa sih pejabat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990 itu?Gimana pula prosedur jika PNS meminta izin bercerai dari pejabat/pimpinanya itu? Simak penjelasan seengkapnya di sini Gan:

Sanksi PNS yang Tak Melaporkan Perceraian



3. Jangan sembarangan berpoligami

Spoiler for poligamiPNS pria boleh saja punya istri lebih dari satu alias berpoligami. Tapi, tidak semua PNS pria boleh berpoligami, ada pengecualiannya. Selain itu, bagi PNS pria yang boleh berpoligami, ia wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat sebelum menikah lagi.

Walaupun boleh berpoligami, PNS pria tidak boleh menjadikan PNS wanita sebagai istri keduanya. Ini karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS pria seperti apa sih yang tidak boleh berpoligami?
Bagi yang boleh berpoligami, izin pejabat mana sih yang harus diperoleh? Bagaimana tata caranya perizinannya?

Lebih lanjut, liat di artikel Aturan Hukum Jika PNS Ingin Berpoligami ya gan.


4. Dilarang merangkap jadi advokat

Spoiler for jadi advokat?PNS dilarang merangkap jabatan antara lain:
1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
3. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Ini berarti profesi advokat tidak termasuk di dalam larangan di atas. Akan tetapi, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) diatur bahwa seorang yang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat diangkat menjadi advokat.

Untuk tahu lebih lanjut mengenai dasar hukumnya, baca artikel Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?


5. Jangan lupakan hak istri dan anak setelah cerai

Spoiler for hak istri dan anak jika ceraiApa saja ya, hak-hak yang didapatkan oleh seorang (mantan) istri yang telah diceraikan oleh suaminya yang pegawai negeri sipil (PNS), meski cerainya hanya secara agama?

Sebenarnya, tidak ada peraturan yang mengatur hak-hak istri yang cerai secara agama, karena di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam Indonesia (“KHI”).

Jadi, jika hanya bercerai secara agama, maka perkawinan masih tercatat secara hukum. Dengan kata lain, istri masih dapat meminta agar suami melakukan kewajibannya yaitu memenuhi semua kebutuhan rumah tangga (Pasal 34 UU Perkawinan).

Kalau perceraian secara hukum telah dilakukan, mantan isteri dari seorang PNS dapat merujuk pada PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil(“PP 10/1983”), yang telah diubah oleh PP 45/1990

Mengenai salah satu hak bekas isteri dari PNS dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (1)PP 10/1983 sebagaimana telah diubah oleh PP 45/1990 yang menyatakan:
”Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.”

Sedangkan mengenai pembagian gaji bekas suami tersebut, dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 yang menyatakan:

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.”

Dengan demikian, hak isteri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai PNS adalah mendapatkan sepertiga dari gaji bekas suaminya.

Jika mantan istri menikah lagi, haknya atas gaji bekas suami akan hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990.

Lebih lengkap dan lebih lanjut:
Hak Istri PNS Setelah Perceraian
Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?
Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah



6. Jangan lupa izin atasan jika mau usaha sampingan

Spoiler for usaha sampinganMungkin banyak pertanyaan di masyarakat yg mempertanyakan apakah PNS boleh memiliki usaha sampingan atau nggak? Atau bolehkah PNS menjadi direktur atau komisaris suatu perusahaan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri, tidak ada ketentuan yg secara eksplisit melarang PNS utk mempunyai usaha sampingan atau menjadi direktur/komisaris perusahaan. Asalkan harus seizin atasannya gan.

Silakan baca lengkapnya di artikel2 ini gan:
1. Bukti yg harus dimiliki PNS atas penghasilan sampingan
2. Bolehkah PNS menjadi direksi atau komisaris PT?




7. Berhati-hati jika ingin mengkritik lewat media massa

Spoiler for kritik di mediaJika seandainya agan/aganwati seorang PNS dan ingin menyampaikan kritik kepada penguasa/pemerintah daerah setempat, maka hal itu harus dilakukan melalui prosedur yang telah diatur. Menurut PP 53/2010 PNS wajib melaporkan kepada atasan jika mengetahui hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil. Jika kewajiban ini dilanggar, maka PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.

Adapun jika ingin mengritik melalui media massa, baik sebagai PNS ataupun bukan sebagai PNS, maka pihak yang dirugikan oleh kritik tersebut dapat mengadukan orang yang bersangkutan ke polisi atas tuduhan penghinaan, khususnya dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, juga Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sumber


8. Jangan lupakan hak atas kerja lembur

Spoiler for lembur pnsBuat agan/aganwati yang berniat melamar atau kerja jadi PNS wajib baca ni ketentuan mengenai lembur dan uang lembur. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (“Permenkeu 125/2009”):

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenkeu 125/2009, PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.

Jadi, agan/aganwati sebagai PNS jika memang melakukan kerja lembur di luar waktu kerja yang seharusnya, berhak atas uang lembur. Besaran uang lembur ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Selain itu, apabila agan/aganwati juga melakukan kerja lembur pada hari libur, uang lembur yang gan terima adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.

Bgmn penghitungan uang lembur dan uang makan lembur, silakan cek di artikel ini aja gan:

Sumber


9. Jangan telat masuk kantor

Spoiler for jam kerja pnsAda yg bilang kerja jadi PNS itu enak. Berangkat bisa santai, pulang bisa lebih cepet. Bener gak tuh gan?

Buat agan2 yg mau jadi PNS gara2 alasan itu, mending mundur aja deh. Soalnya utk jam kerja PNS udah ditetapkan lewat peraturan.

Contohnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus Departemen Pertahanan (Permenhan 2008) yang mengatur jam kerja personil militer dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan Pasal 26 Permenhan 2008, Apel Kerja dan Jam Kerjapekerja Kementerian Pertahanan, secara umum diatur sebagai berikut;
a. Apel Kerja
1) Apel senam pagi, pukul 05.00 WIB
2) Apel bekerja (pagi) pukul 07.00 WIB
3) Apel selesai bekerja (siang) Senin s/d Kamis pukul 15.00 WIB
4) Apel selesai bekerja (siang) khusus hari Jum’at pukul 15.30 WIB

b. Jam Kerja
1) Senin s/d Kamis pukul 07.00 s/d 15.00 WIB; dan
2) khusus hari Jum’at pukul 07.00 s/d 15.30 WIB

c. Istirahat
1) Senin s/d Kamis istirahat selama 1 jam, pukul 12.00 s/d 13.00 WIB; dan
2) khusus hari Jum’at istirahat selama 1 jam, pukul 12.00 s/d 13.00 WIB

Lebih lengkapnya, cek di sini ya gan:
Peraturan yang Mengatur Jam Kerja PNS di Lingkungan ABRI



Silakan klo agan2 mau nambahin lagi hal2 yg mesti diperhatiin sama seorang PNS. Akhir kata, selamat mencoba utk jadi PNS yg baik ya gan.

(IHW)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/540423cebfcb17873d8b456c

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger