Home » » Ini Dia Ketentuan Hukum Utang Piutang

Ini Dia Ketentuan Hukum Utang Piutang

Ngutang?

mungkin agan-aganwati alergi dengan kata ngutang, karena memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, dan terkadang bikin pusing untuk membayarnya. entah itu karena jatuh tempo yang terlalu cepat, gaji yang tidak cukup, dan faktor lain.

Tapi utang piutang memang menjadi bagian sehari2 hidup kita loh gan. Bahkan pake kartu kredit aja itu termasuk "ngutang" loh. Nah, ini ada beberapa penjelasan terkait dengan urusan utang-piutang dari hukumonline gan.

1. Utang Orangtua
Spoiler for Utang OrangtuaDi dalam ajaran agama dikatakan bahwa kita sbg anak kudu berbakti sama orang tua. Dalam pelajaran ttg moral dan kewarganegaraan, anak juga kudu membantu orang tua.

Tapi ketika orang tua terlilit utang dengan pihak bank misalnya, apakah anak wajib ikut bertanggung jawab?

Jadi begini gan. Secara sederhana, dari sisi hukum, anak gak mesti bertanggung jawab atas utang orang tua, sepanjang sang anak gak mengikatkan diri sebagai penanggung utang.

Lebih lengkap silakan baca penjelasannya di sini ya gan
Haruskah anak bertanggung jawab atas utang ayah?

2. Pemutihan Utang
Spoiler for Pemutihan UtangPertanyaan ini mungkin masih banyak ditanyakan di masyarakat kita. Apakah utang seseorang yg meninggal dunia bisa langsung diputihkan?

Secara hukum, jawabannya gak bisa gan. Utang itu gak otomatis diputihkan. Tapi beralih ke ahli warisnya. Karena pada prinsipnya ahli waris gak cuma menerima harta warisan tapi juga utang2 dari pewarisnya.

Penjelasan lebih lengkapnya silakan baca di sini gan:
Adakah pemutihan utang jika debitur wafat?

3. Utang Saudara Kandung
Spoiler for Utang Saudara KandungSaudara kandung Agan (misalnya adik) punya utang ke A. Suatu hari adiknya Agan gak bisa bayar. Bisakah A menagihnya ke keluarga dan mensomasi? Wajibkah pihak keluarga melunasi utangnya?

Sebenarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Gan. Si A yang bertindak sebagai kreditor gak bisa melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Agan dan keluarga. Ini karena Agan dan keluarga bukanlah para pihak dalam perjanjian utang piutang antara adik Agan dan si A.

Tapi, ini akan berbeda jika memang sebelumnya Agan atau keluarga berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Agan. Gimana tuh hukumnya persetujuan utk jadi penanggung utang? Cek aja artikel ini: Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung?

4. Terjerat Utang Lintah Darat
Spoiler for Terjerat Utang Lintah DaratKita sama-sama tahu Gan, biasanya kalau berutang ke lintah darat bunganya selangit alias kita jadi bayar berkali-kali lipat dari utang yg sebenarnya. Memang boleh ya praktik pinjam-meminjam uang seperti itu oleh hukum?

Jadi gini, menurut hukum, sebenarnya wewenang memberikan pinjaman uang dan dikenakan bunga yang wajar untuk si berutang diberikan kepada lembaga Perbankan dan bukan oleh orang-perorangan. Ini udah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Apabila ada orang-perorangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan-pinjam kemudian dijadikan sebagai mata pencaharian, maka terdapat konsekuensi pidana terhadapnya orang yang melakukan praktek ”bank gelap”. Apa sanksi bagi praktik pinjam-meminjam uang seperti itu? Gmn juga hukumnya jika kita terlibat utang dengan lintah darat?

Silakan Agan cekidot artikel ini:
Bagaimana Jika Terjerat Utang dengan Lintah Darat?

5. Utang Suami Sebelum Nikah
Spoiler for Utang Suami Sebelum NikahJika sebelum menikah, suami mempunyai utang, istri tidak perlu membayar utang tersebut. Ini karena harta bersama adalah harta yang diperoleh dalam perkawinan. Sedangkan harta yang dimiliki masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan, menjadi harta milik pribadi si suami atau si istri. Apabila di kemudian hari diketahui ada utang suami (sebelum perkawinan), maka si suami-lah yang mempunyai tanggung jawab untuk melunasi kewajibannya tersebut.

Lebih lanjut, silakan baca artikel
Utang Suami Sebelum Perkawinan, Wajibkah Istri Membayarnya?


6. Utang Piutang Antara Suami Istri
Spoiler for Antar Suami IstriJika dalam suatu perkawinan, pasangan suami istri tidak membuat perjanjian kawin sebelum perkawinan tersebut, maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Oleh karena itu, jika si suami/istri menggunakan harta tersebut, tidak terjadi yang namanya utang piutang di antara keduanya. Yang terjadi adalah bahwa dalam menggunakan harta bersama tersebut, suami dan istri dapat melakukan suatu perbuatan atas harta tersebut dengan persetujuan pasangannya.

Lebih lanjut silakan baca artikel
Utang Piutang Antara Suami Istri


7. Cicilan Utang Kurang Dibayar
Spoiler for Kurang DibayarDalam Perjanjian Kredit, misalnya antara nasabah dengan Bank, biasanya terdapat klasula-klausula yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Para Pihak. Misalnya kewajiban untuk membayar cicilan kredit tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati dengan pihak Bank beserta bunga atau pinaltinya, dan juga dalam hal adanya cidera janji (wanprestasi) dari debitur serta bagaimana penyelesaian kredit yang dapat dilakukan oleh Bank selaku kreditur.

Jika cicilan kurang dari yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kredit, maka Bank sebelumnya dapat memberikan Surat Peringatan atau somasi (sebelum terjadinya wanprestasi) sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata, yaitu agar debitor melaksanakan kewajibannya. Apabila setelah diperingatkan dalam tenggat waktu yang wajar, Anda masih belum dapat memenuhi kewajiban Anda selaku debitur, maka Bank selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Vide: Pasal 6 UU Hak Tanggungan)

Selengkapnya, cekidot gan:
Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?

8. Utang Judi
Spoiler for Utang JudiUtang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”), tidak mempunyai tuntutan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).

Pasal 1788 KUHPer
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.

Pasal 1789 KUHPer
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.

Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.

Selengkapnya, cekidot gan:
Apakah Utang Judi Harus Dibayar?

Nah, itu penjelasannya gan. siapa tau agan ada yang pernah berurusan juga dengan utang-piutang, bisa di-share di mari gan!

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/54322128bdcb17c2108b4579

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger