Home » » Video Miris Anak SD Menyindir Tayangan Televisi

Video Miris Anak SD Menyindir Tayangan Televisi

Selamat Datang Gan/sis di Thread Ane

Quote:Quote:Langsung aja nih gan, mungkin ini thread isinya sedikit jadi tamparan buat orang" tua, jadi yg tua kayaknya gak usah baca nyampe abis deh yang muda ngapain juga kalian mampir kesini emang kalian udah punya anak
Spoiler for bikin bosen
Quote:
Apa itu frekuensi?


Spektrum frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang berfungsi menjadi media penghantar sinyal. Frekuensi digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari siaran radio, sambungan telepon, penerbangan, militer, hingga satelit. Berada di udara secara tak kasat mata, alokasi frekuensi diatur oleh sebuah lembaga di bawah PBB bernama International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini yang membagi-bagi jatah alokasi frekuensi bagi setiap negara, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia kemudian menjatah alokasi frekuensi tersebut bagi banyak keperluan, termasuk di dalamnya adalah penyiaran televisi dan radio. Dari jatah yang ada, gelombang frekuensi untuk televisi kemudian dibagi-bagi lagi menjadi beberapa saluran. Saluran ini jumlahnya terbatas, sehingga terbatas pula stasiun televisi yang bisa menggunakannya.

Apa yang dimaksud "frekuensi milik publik"?


Seperti air, tanah, dan udara, spektrum frekuensi merupakan kekayaan sebuah bangsa. Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dalam mukadimahnya menuliskan bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Agar penggunaan dari frekuensi berlangsung adil dan bermanfaat bagi publik, maka diperlukanlah sebuah badan yang bersifat independen untuk mengatur dan mengawasi penggunaannya. Di sinilah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen untuk mewakili publik dalam mengurus penyiaran.

Singkatnya, publik berhak menggunakan, menikmati, dan mendapatkan manfaat dari frekuensi, baik yang dikelola oleh diri atau komunitasnya sendiri maupun perusahaan yang bersifat komersial.

Siapa saja yang bisa menggunakan frekuensi?

http://frekuensimilikpublik.org/upload/image/93aec0eb0bd2890bec09067000926477.png
Setiap warga negara Indonesia punya hak untuk bisa menggunakan frekuensi. Konglomerat, pelajar, guru, pedagang, agama minoritas, petani, buruh, atau komunitas adat berhak menggunakannya sebagai sarana komunikasi. Maka itu, selain televisi swasta bermodal besar, ada juga televisi komunitas yang bermodal sangat kecil. Semua orang atau komunitas boleh mendirikan stasiun televisi atau radio miliknya sendiri, dengan mengajukan izin kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Bagaimana stasiun televisi mendapatkan izin menggunakan frekuensi?

Stasiun televisi yang ingin memakai sebuah saluran frekuensi harus mengajukan izin kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang ada di 33 provinsi di Indonesia. Lembaga inilah yang mewakili publik untuk mengatur pemberian izin penggunaan frekuensi.

Dalam mengajukan izin, stasiun televisi harus menjelaskan visi siarannya, kemampuan ekonominya, dan lain sebagainya. Berkas dan pemeriksaan teknis di lapangan oleh KPI atau KPID ini yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam bentuk rekomendasi.

Izin penggunaan frekuensi ada masa berlakunya. Untuk radio, izin berlaku untuk lima tahun, dan untuk televisi berlaku untuk sepuluh tahun. Izin ini harus diperbaharui ketika masa berlakunya berakhir.

Dalam konteks ini, pengusaha radio dan TV hanya meminjam frekuensi, tidak memilikinya. Izin mereka sewaktu-waktu dapat ditarik kembali kalau pada praktiknya menyalahgunakan penggunaan frekuensi.

Apa saja contoh-contoh kasus penyalahgunaan frekuensi?

  • Siaran terus berjalan meski izin frekuensi tidak diperpanjang.
  • Jual-beli frekuensi. Ini terjadi ketika sebuah stasiun TV bangkrut atau hampir bangkrut, kemudian dijual kepada pihak lain. Ini terjadi pada perubahan Lativi menjadi TV One, TV 7 menjadi Trans 7, Space Toon menjadi Net TV, atau Indosiar yang dibeli EMTEK (Elang Mahkota Teknologi, holding company dari SCTV). Karena milik publik, maka frekuensi tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Perusahaan yang tidak mampu mengelola slot frekuensi yang ia sewa, harus mengembalikan dulu hak frekuensinya kepada negara, kemudian negara membuka kesempatan bagi pihak lain yang ingin dan mampu mengelolanya.
  • Tayangan TV yang isinya untuk kepentingan pribadi. Misalnya: pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dan kampanye politik dengan dengan durasi tak adil (baik secara terang-terangan maupun yang tersembunyi melalui kuis atau sinetron).
  • Tayangan TV dengan muatan kekerasan, kebohongan, membahas masalah pribadi, melecehkan perempuan, atau pornografi: sinetron berkualitas buruk, infotainment, reality show, dan lainnya.
  • Melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dibuat oleh KPI. Dokumen tersebut bisa diunduh di sini.



Spoiler for gak lebih 2 menit kok

Spoiler for yang malesQuote:Yang gak doyan wafer ane tulis nih liriknya...

Kita jadi bisa pacaran dan ciuman karena siapa?
Kita jadi tahu masalah artis cerai karena siapa?
Kita pintar dandan dibimbing TV
Kita jadi lebay dididik TV
TV bak pelita, pembuat gelap gulita
Jasamu tiada…


Spoiler for bikin bosenQuote:
Video tersebut dibuat oleh organisadi frekuensimilikpublik.org . Yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa frekuensi TV, radio dll adalah milik masyarakat dan harus dikontrol.


Apa itu frekuensimilikpublik.org ?



Frekuensi Milik Publik adalah sebuah program kampanye yang dikelola oleh Remotivi di bawah Divisi Advokasi dan Kampanye. Kampanye ini bertujuan untuk mempopulerkan ide frekuensi sebagai ranah milik publik. Melalui kampanye ini, diharapkan kesadaran publik atas haknya di hadapan industri televisi semakin bertumbuh.



Situs frekuensimilikpublik.org akan berfokus di dalam penyediaan materi-materi kampanye sebagai basis pengetahuan warga untuk melakukan kampanye di lingkungan atau komunitasnya masing-masing. Karena itu, situs ini dengan terbuka menerima bahan yang dibuat atau dimiliki pihak lain untuk diterbitkan kembali di sini. Selain bekerja dalam dunia maya, Frekuensi Milik Publik ke depannya akan mengembangkan progam-program offline.

Dengan besemangat Frekuensi Milik Publik membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai kelompok atau komunitas yang punya perhatian yang sama terhadap isu pertelevisian di Indonesia.

Apa itu remotTV ?



Remotivi adalah sebuah lembaga studi dan pemantauan media khususnya televisi di Indonesia. Dibentuk di Jakarta pada 2010, Remotivi merupakan bentuk inisiatif warga yang merespon praktik industri televisi pasca Orde Baru yang semakin komersial dan mengabaikan tanggung jawab publiknya.

Cakupan kerja Remotivi meliputi penerbitan daring di remotivi.or.id, penelitian, pengarsipan tayangan televisi, dan advokasi-kampanye. Pada bidang yang terakhir disebut inilah situs frekuensimilikpublik.org ini dikelola.

Sejak berdirinya, operasional Remotivi didanai oleh donasi publik, hasil usaha, proyek penelitian, dan hibah lembaga donor. Sejauh ini Remotivi telah menerima dana hibah dari Yayasan Tifa, Hivos, dan Cipta Media Seluler.

Pada Agustus 2014, Remotivi menerima penghargaan Tasfrif Award 2014 dari Aliansi Jurnalis Independen.




Spoiler for TS
Ts bukan angota organisasi tsb, karena isi dan tujuan dari organisasi tsb sepemikiran dengan Ts maka dibuatlah thread ini tujuan Ts agar semakin banyak orang sadar, udah gitu aja

yuk gan ......
"Perjuangan merebut hak publik atas frekuensi ini butuh dukungan dan keterlibatan siapa saja. Kalau kamu merasa terpanggil, kamu setidaknya bisa melakukan hal-hal yang walaupun kecil mungkin bisa berguna membantu gerakan ini"


"Buat orangtua, tolong perhatikan lebih baik lagi tontonan TV anaknya ya…"

Spoiler for SUMUR
imajinasi
google
SUMUR

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/54883399c0cb1798578b456c

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger