Buat nemenin ngabuburitnya agan/aganwati nih, kami mau berbagi informasi seputar kebiasaan2 di bulan puasa yang sering kita temuin sehari-hari. Beberapa kebiasaan tsb mempunyai risiko hukum. Karena punya risiko hukum, ada baiknya diantisipasi sm agan/aganwati supaya gak kepentung hukum nih ya.
Langsung cekdot aja gan.
1. Tertidur di lokasi kerja
Spoiler for 1. Tertidur di lokasi kerja
foto: baratamedia.com
Agan2 pasti sering denger hadist yg intinya bilang bahwa tidurnya orang yg puasa adalah ibadah. Walaupun beberapa pandangan ulama menilai hadist itu lemah, banyak orang yg akhirnya menjadikan hadist itu sbg pembenaran.
Nah, masalahnya, bwt agan2 yg berstatus sbg pekerja/karyawan, gmn nih? Mau jadiin hadist itu sbg alasan utk bisa âberibadahâ di kantor ato lokasi kerja juga gak? Gimana klo perusahaan melarang agan2 utk tidur? Apakah boleh jg perusahaan ngasih sanksi bahkan sampe memecat pekerjanya yg tdr di lokasi kerja.
Satu hal yg agan perlu ingat. UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan utk memberikan waktu istirahat kpd pekerjanya di antara jam kerja. Selebihnya, silakan cek peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yg berlaku di perusahaan agan.
Lebih lengkap, baca ini aja gan:
1. Bisakah di-phk karena tidur di tempat kerja
2. Bolehkah melarang pekerja pekerja tidur pada jam istirahat?
2. Jamaah salat Jumat jadi membludak
Spoiler for 2. Jamaah salat Jumat jadi membludak
foto: arrahmah.com
Yang ini sepertinya hampir jadi pemandangan yg biasa terjadi di tiap bulan puasa alias Ramadhan. Yaitu, jamaah sholat Jumat jadi membludak. Apalagi di mesjid2 di daerah perkantoran. Mesjid yg biasanya sepi, mendadak jadi penuh. Sbnrnya fenomena tersebut baik2 aja sih.
Tapi kemudian, bgmn klo ada perusahaan yg nggak mau memberikan izin atau waktu bagi pekerjanya utk solat Jumat? Kalau dilarang, langkah apa yang bisa Agan lakukan?
Hak melaksanakan ibadah, termasuk di dalamnya salat jumat, merupakan hak pekerja yang secara jelas diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (âUUKâ).
Secara khusus, hak menjalankan ibadah diatur di dalamPasal 80 UUK:
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Apabila pengusaha tidak mau memberikan, maka pekerja mempunyai hak menuntut kepada pengusaha untuk memenuhi hak menjalankan ibadah tersebut, yakni dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah pekerja dan/atau mengadukannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia. Namun demikian, Agan harus mengupayakan musyawarah terlebih dahulu dengan pengusaha agar ditemukan dan didapatkan solusi yang terbaik.
Selengkapnya, baca artikel ini ya, Gan:
Upaya Hukum Jika Pengusaha Tidak Memberikan Waktu untuk Salat Jumat
3. Maraknya tayangan komedi Ramadhan
Spoiler for 3. Maraknya tayangan komedi RamadhanMenjelang Ramadhan dan selama bulan Ramadhan, stasiun televisi semakin sering mengadakan program-program televisi komedi Ramadhan.
Pada Ramadhan tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring heran dengan tayangan acara Ramadhan stasiun televisi nasional yang cenderung hanya berisi komedi daripada konten religius dan mencerahkan penonton.
Ia mengatakan sejumlah pihak, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah melayangkan teguran kepada stasiun televisi terkait program acara Ramadhan tertentu yang dinilai tidak tepat.
Gan, kalau mau tahu acara-acara televisi apa aja yang pernah mendapat teguran, baca lebih lanjut artikel Menkominfo Heran Tayangan Komedi Ramadhan.
4. Pelabelan Ulang Makanan
Spoiler for 4. Pelabelan Ulang MakananMenjelang bulan puasa dan masa lebaran, tentunya bisnis parsel nanti bakal makin marak gan. Masalahnya, banyak pebisnis yang kadang tidak jujur untuk urusan ini. Misalnya saja, untuk menghabiskan stok barang yang ada, mereka memasukkan produk yang sebenarnya sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Sialnya, baru-baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan modus kecurangan pelabelan ulang produk makanan. BPOM melakukan inspeksi terhadap tiga gudang distributor di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat minggu lalu.
Total temuan dari tiga gudang distributor di Jakarta Barat ditaksir mencapai Rp14,2 miliar dan ditambah dengan pengawasan terhadap satu swalayan di Jakarta Selatan yang menemukan pangan ilegal dan kedaluwarsa senilai kurang lebih Rp200 juta.
Secara rinci, dari inspeksi di tiga gudang dan satu swalayan tersebut, BPOM menemukan 207 item (1.108.940 kemasan) produk pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang terdiri atas 162 item pangan tanpa izin edar (TIE), empat item pangan TMK label dan 41 item minuman beralkohol TIE.
Temuan makanan TIE, antara lain keju, cokelat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan, dan minyak nabati.
Nah, jika agan sekalian menemukan kejanggalan untuk produk makanan, bisa segera melaporkan ke BPOM melalui "contact center" HALO BPOM (021) 500533, SMS 081219999533, surat elektronik halobpom@pom.go.id atau ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Lebih lengkap:
BPOM Temukan Kecurangan Pelabelan Ulang Produk Makanan
5. Meningkatnya kebutuhan uang
Spoiler for 5. Meningkatnya kebutuhan uangHai gan tiap tahun kebutuhan uang selama Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri (Lebaran) meningkat loh. Bahkan Bank Indonesia (BI) memprediksi bahwa kebutuhan uang selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri (Lebaran) 2014 akan mencapai Rp118,5 triliun atau meningkat 14,9 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2013 yang sebesar Rp103,2 triliun.
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan, tingginya kebutuhan uang tersebut lantaran dipengaruhi sejumlah alasan. Misalnya, terdapatnya pembayaran gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil/TNI/Polri pada Juli 2014. Lalu pada periode awal Ramadhan bertepatan dengan liburan anak sekolah serta jumlah libur lebaran yang lebih lama ketimbang pada tahun 2013.
Dari total kebutuhan uang Rp118,5 triliun tersebut, terdiri dari kebutuhan uang pecahan di atas Rp20 ribu sebesar Rp108,8 triliun atau meningkat 14 persen dari tahun 2013. Dan kebutuhan uang pecahan di bawah Rp10 ribu sebesar Rp9,6 triliun atau meningkat 25,6 persen dari Ramadhan dan Lebaran tahun 2013.
Sumber
Ada yg mau nambahin lagi gan kebiasaan2 yg selalu ada pas bulan puasa? Apalagi yg punya risiko hukumnya. Langsung share di sini aja yak gan..
(IHW)
Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/53ba51ca529a458b048b45f1