Home » » 5 Hal Penting Soal Harta Bersama

5 Hal Penting Soal Harta Bersama

harta bersama? apaan tuh?

mungkin agan sekalian yang belum biasa mendengar istilah ini akan mengajukan pertanyaan demikian. Harta bersama itu sebenarnya istilah yang lazim dalam konteks hukum perdata, khususnya mengenai masalah perkawinan. Istilah ini digunakan untuk mengategorikan harta yang diperoleh selama perkawinan, dan dianggap dimiliki bersama oleh suami istri.

Misalnya nih, secara sederhana, agan udah berkeluarga dengan aganwati yang lain. Trus agan beli mobil ketika sudah menikah dengan istri agan. Nah, mobil ini akan juga dianggap sebagai harta istri agan, meski agan beli dengan gaji agan sendiri. Sederhananya seperti itu, dan berlaku juga untuk hal-hal lain seperti rumah, saham, dan lainnya.

Terkait dengan harta bersama, ada 5 hal penting nih yang harus agan tahu dari sudut pandang hukum. cekidot ya gan.

1. Mahar, Harta Bersama Atau Bukan?
Spoiler for MaharJika terjadi perceraian, apakah mahar termasuk dalam harta bersama yang dibagi antara suami dan istri?

Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang ditetapkan melalui Inpres No.1 Tahun 1991, menyebutkan di dalam Pasal 1 huruf d, yang dimaksud dengan Mahar adalah “Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam”.

Sedangkan, dalam Pasal 1 huruf f KHI disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) atau dalam hukum Islam dikenal dengan istilah “Syirkah” adalah “harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.

Berdasarkan pengertian KHI tersebut di atas, maka mahar bukanlah harta bersama, karena mahar diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebelum sahnya ikatan perkawinan atau diberikan dan diucapkan pada saat dilangsungkannya ijab qabul antara calon mempelai pria dengan wali nikah calon mempelai wanita. Sedangkan, harta bersama didapatkan oleh suami dan/atau istri selama dalam ikatan perkawinan.

Oleh karena itu, mahar tidak termasuk dalam harta bersama yang dibagi dua dalam hal terjadi perceraian.

Penjelasan lebih lanjut tentang mahar dan pembagian harta bersama, baca artikel Apakah Mahar Merupakan Harta Bersama?

2. Dapatkan Mahar Diminta Kembali?
Spoiler for Mahar lagiSebelumnya perlu agan2 ketahui bahwa, mahar bukanlah harta bersama karena mahar diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebelum sahnya ikatan perkawinan atau diberikan dan diucapkan pada saat dilangsungkannya ijab qabul antara calon mempelai pria dengan wali nikah calon mempelai wanita.

Sedangkan, harta bersama didapatkan oleh suami dan/atau istri selama dalam ikatan perkawinan.

Untuk lebih jelasnya agan bisa simak bunyi Pasal 32 KHI:

“Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.

Nah dari sini bisa kita simpulkan bahwa mahar yang telah diberikan oleh calon mempelai pria secara tidak langsung akan menjadi milik pribadi calon mempelai wanita.

selanjutnya, apakah saat perceraian, pria (suami) bisa meminta kepada wanita (istri) agar mahar itu dikembalikan kepadanya? Agan2 bisa membaca tulisan berjudul Makna Mahar atau Mas Kawin yang kami akses dari laman Sharia Consulting Center.

Dalam tulisan tersebut dikatakan bahwa hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya.

jika yang meminta cerai adalah pihak suami (thalak) maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami tersebut kepadanya.

Selain itu, pengadilanlah yang menetapkan pengembalian mahar tersebut. Untuk lebih detailnya agan bisa lihat di artikel, Dapatkah Mahar Diminta Kembali?

3. Pengembangan Harta Bawaan Jadi Gono-Gini?
Spoiler for Gono GiniAda contoh kasus seperti ini. Sebelum menikah, si A memiliki harta yang dijadikan modal usaha. Setelah menikah, usaha si A berkembang sampai bisa untuk membeli 1 rumah di kawasan elit dan 2 mobil mewah. Tapi pernikahan A dan istrinya di ambang perceraian. Sang istri meminta rumah dan mobil tersebut jadi bagian dari harta gono-gini.

Bagaimana hukumnya?

UU Perka-winan dan kompilasi hukum islam (KHI) memang mengenal harta bawaan dan harta bersama. Jika memang dapat dibuktikan secara sah dan nilainya dapat dihitung secara pasti bahwa ada harta bawaan yang kemudian dikembangkan dan hal itu diakui sebagai modal awal oleh masing-masing pihak, maka itu dapat disepakati sebagai harta bawaan yang dipisahkan sendiri.

Namun, jika itu sulit dilakukan, maka walaupun harta berupa rumah dan mobil tersebut dibeli dari keuntungan usaha yang dirintis dari sebelum menikah, dapat dianggap sebagai harta bersama/harta gono gini, karena harta tersebut dibeli/diperoleh ketika perkawinan berlangsung. Terhadap pasangan suami-istri yang tidak membuat perjanjian perkawinan pisah harta, harta bersama, harus dibagi dua sama rata antara suami dan istri.

Lebih lengkapnya, cek di sini ya gan

4. Menghibahkan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Pasangan
Spoiler for Hibah Harta BersamaAtas harta bersama, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangannya (Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan).

Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Ini berarti dalam hal suami ingin menghibahkan harta bersama kepada keponakannya, suami harus mendapatkan izin dari istrinya.

Jika tidak ada izin atau persetujuan dari istrinya atas hibah tersebut, maka hibah tersebut batal. Ini karena tidak adanya kewenangan dalam memberikan hibah tersebut.

Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 12-13), mengatakan bahwa ketidakcakapan seseorang untuk melakukan tindakan hukum harus dibedakan dengan ketidakwenangan seseorang untuk melakukan tindakan hukum.

Mereka yang tidak berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang-orang yang dilarang melakukan tindakan hukum tertentu. Jadi seseorang yang oleh undang-undang dikualifikasi sebagai tidak berwenang melakukan tindakan hukum tertentu, tidak berarti bahwa ia tidak cakap.

Selengkapnya, cek artikel Hukumnya Menghibahkan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri

5. Status Properti Milik WNI Yang Menikah Dengan WNA
Spoiler for Nikah dengan WNAAgan mungkin pernah bertanya-tanya, gimana status properti (misalnya tanah) yang dimiliki WNI yang menikah dengan WNA? Apakah ia harus lepasin haknya atas properti itu?

Nah, untuk jawab ini, sebelumnya perlu diketahui dulu apakah hukum negara pasangannya (WNA) mewajibkan si WNI untuk lepasin kewarganegaraannya dan ngikutin kewarganegaraan pasangannya setelah menikah atau enggak.

Terus, perlu diketahui juga properti tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa?

Kalo hukum negara pasangannya itu gak mewajibkan si WNI lepasin kewarganegaraannya, maka properti yang dimilikinya sebelum menikah gak perlu dia lepaskan. Ini karena properti yang dimilikinya sebelum menikah merupakan harta bawaan.

Properti tersebut tidak masuk ke dalam harta bersama, yang berarti bahwa properti tersebut hanya menjadi milik si WNI, tidak menjadi milik si WNA juga (setelah adanya perkawinan).

Tapi, kalo hukum negara pasangannya (WNA) mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya dan mengikuti kewarganegaraan pasangannya (si WNA), maka ada kemungkinan si WNI harus melepaskan properti yang dimilikinya karena WNI tersebut telah berubah statusnya menjadi WNA.

Intinya sih, ada beberapa hak atas tanah yang gak boleh dimiliki oleh WNA. Apa aja hak-hak atas tanah itu?

Silakan cekidot aja artikel ini, Gan: Status Properti Milik WNI yang Menikah dengan WNA

Nah, itu dia yang perlu agan tau soal harta bersama.

kalau ada yang pernah punya pengalaman dengan harta bersama, atau pengetahuan lebih lanjut, boleh di-share di mari ya gan!!

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/54607d6aa2cb1785138b4573

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger