Home » » 6 Profesi Hukum yang Perlu Agan Tau

6 Profesi Hukum yang Perlu Agan Tau

mendengar istilah "profesi hukum", mungkin agan-aganwati langsung otomatis berpikir hakim, polisi, pengacara, dan juga jaksa. Istilahnya, sebutan profesi hukum hanya bisa diberikan kepada mereka yang memang kerjaannya terkait dengan pengadilan dan urusan-urusan di sekitarnya.

Padahal, banyak loh profesi hukum lain yang juga tidak kalah keren dan pentingnya. Profesi-profesi ini juga membutuhkan keahlian tersendiri seperti layaknya hakim, pengacara, jaksa, atau pun polisi.

Kali ini, Hukumonline merangkum enam profesi hukum yang mungkin belum agan-aganwati tau, atau bisa jadi udah pernah dengar namun tidak sadar kalau itu adalah profesi hukum.

cekidot ya gan.

1. Arbiter
Spoiler for ArbiterAgan di sini mungkin jarang denger kata “Arbiter”. Apa sih itu? Arbiter itu orang yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa/ditunjuk oleh Pengadilan Negeri/oleh lembaga arbitrase untuk ngasih putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Arbitrase itu sendiri adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Jadi, penyelesaian sengketanya gak pake jalur pengadilan.

Profesi arbiter gak mensyaratkan dia itu harus sarjana hukum lho, Gan. Katanya sih, yang penting arbiter itu punya telinga lebar, lapang dada, dan memang modal utama arbiter ditambah sikap hati-hati.

Kalau menurut Pasal 12 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”), yang bisa ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter itu harus memenuhi syarat:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Pada praktiknya Gan, ada juga arbiter yang memang bekerja di suatu badan/instansi tertentu, misalnya arbiter pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Di sini, ada persyaratan tambahan yang ditentukan oleh BAPMI yang wajib dipenuhi juga. Apa aja itu?

Silakan Agan cekidot aja artikel ini ya: Syarat dan Prosedur Menjadi Arbiter

2. Konsultan Hukum Pasar Modal
Spoiler for Pasar ModalMungkin Agan udah akrab sama profesi konsultan hukum, tapi ternyata di bidang pasar modal beda lagi nih, Gan. Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal namanya Konsultan Hukum Pasar Modal.

Nah, buat Agan yang mau jadi Konsultan Hukum Pasar Modal, selain udah menempuh pendidikan hukum layaknya konsultan hukum pada umumnya, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, Agan harus ikut pendidikan yang memuat materi hukum Pasar Modal dan hukum tentang kegiatan ekonomi.

Syarat lengkapnya silahkan dicek, Gan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”). HKHPM adalah organisasi profesi konsultan hukum yang menjalankan praktek spesialisasi di bidang Pasar Modal;
c. memiliki gelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1);
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
e. memiliki akhlak dan moral yang baik;
f. berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
2) dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
3) memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan
4) bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum Pasar Modal, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum Pasar Modal yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya;
g. memiliki kewenangan yang diberikan oleh para rekan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum tidak berkedudukan sebagai rekan; dan
h. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang dapat dipenuhi melalui Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dengan materi yang disusun oleh HKHPM.

Simple-nya sih jadi Konsultan Hukum Pasar Modal itu harus menjadi konsultan hukum dalam suatu kantor konsultan hukum, kemudian harus menjadi anggota HKHPM dan telah mengikuti pendidikan profesi pasar modal.

Tapi sebelum diakui, Konsultan Hukum Pasar Modal harus mendaftar dulu sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK)-yang sekarang kedua institusi itu udah melebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Soal apa aja yang dokumen yang diperluin buat mendaftar, cek langsung di artikel ini, Gan

3. Panitera
Spoiler for PaniteraNah agan2 sekalian, ane akan menjelaskan sedikit tentang profesi panitera pengganti di pengadilan mungkin bagi sebagian orang memandang hanya sebatas mendampingi hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya proses persidangan. Padahal jika ditelisik lebih jauh tugas seorang panitera pengganti tentunya cukup menentukan dalam proses persidangan untuk menelurkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat. Tanpa peran seorang panitera pengganti di persidangan niscaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengadilan yang komprehensif.

Ada gak sih jenjang karir Panitera pengadilan?

Secara struktural kedudukan tugas dan fungsi panitera pengganti di MK di bawah Panitera MK. Namun secara fungsional panitera pengganti bertanggung jawab kepada hakim MK. Sementara secara administrasi kepegawaian panitera pengganti bertanggung jawab kepada Sekjen MK.

Di UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA jabatan Panitera dan Sekretaris MA dipecah. Panitera MA dibantu beberapa panitera muda dan panitera pengganti. Demikian pula pengadilan tingkat pertama dan banding fungsi kepaniteraan dipimpin oleh Panitera dibantu wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

Ketidakjelasan jenjang karir bagi panitera pengganti di MK cukup beralasan. Sebab, dalam UU MK tak mengatur tugas dan jabatan panitera pengganti secara khusus. UU MK hanya menyebutkan tugas dan fungsi Panitera. Meski tak disebutkan, menurut Makhfud, Panitera dan Panitera Pengganti harus dimaknai satu/sama karena secara praktis Panitera adalah pimpinan panitera pengganti. Namun karena tugas dan fungsinya padat UU MK memberikan kewenangan delegasi kepada panitera pengganti.

Untuk informasi lebih jelasnya, agan bisa baca artikel ini

4. Jurusita
Spoiler for JurusitaJurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan. Pekerjaan jurusita banyak di lapangan, sehingga agan tak akan menemukan jurusita duduk di belakang hakim saat sidang berlangsung.

Meskipun demikian, hasil kerja jurusita berpengaruh pada administrasi pengadilan. Tenaganya terutama dibutuhkan dalam perkara perdata sejak awal hingga eksekusi putusan.

Istilah jurusita merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, deurwaarder. Pekerjaan ini memang sudah ada dalam organisasi peradilan sejak zaman Belanda. Seorang jurusita berkedudukan sebagai pejabat umum yang diangkat atas usul Ketua Pengadilan. Ia termasuk tenaga fungsional di pengadilan, karena bertugas sesuai fungsi yang dimilikinya membantu tugas-tugas administrasi pengadilan.

Karena itu, jurusita adalah bagian dari fungsi kepaniteraan pengadilan, dan dalam beberapa hal bertanggung jawab kepada dan berkoordinasi dengan Panitera. Perannya sangat penting untuk menjamin proses administrasi perkara berjalan.

Memanggil para pihak yang bersengketa hanya salah satu tugas seorang jurusita. Seorang jurusita harus bisa mengatur jadwal persidangan, serta jeda waktu panggilan dan jadwal sidang. Tak hanya mengatur waktu, seorang jurusita harus punya jaringan. Sebab, dialah yang bertugas menghubungi media massa tempat relaas panggilan dimuat, atau menghubungi lurah tempat tinggal tergugat terakhir.

Lebih lanjut tentang jurusita, baca di artikel Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran

5. Kurator
Spoiler for KuratorApa yang ada di bayangan agan waktu pertama kali dengar istilah ‘kurator’? Agan langsung bayangin profesi yang mengkoleksi lukisan atau barang antik seni lainnya? Nggak salah sih kalau agan bayangin itu.

Tapi yang ini beda gan. Kurator yang dimaksud di sini adalah profesi hukum dimana seorang kurator diberi tugas dan kewenangan untuk mengurus orang atau perusahaan yang dinyatain pailit. Kurator diberi kewenangan utk ngumpulin semua aset dan membaginya kepada para kreditor (pihak yang memiliki piutang terhadap pihak yang dinyatain pailit).

Secara umum, syarat dan prosedur utk jadi kurator ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus. Kalau mau baca lengkapnya, baca di artikel ini aja gan. Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator.

Tapi sekilas info untuk agan nih, profesi kurator tidak hanya untuk lulusan sarjana hukum lho. Tapi bisa juga sarjana ekonomi jurusan akuntansi. Syarat lain adalah udah harus pernah ikut pendidikan calon kurator yang dibikin oleh organisasi kurator bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Kalau semua syarat-syarat sdh terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bakal nerbitin surat bukti pendaftaran yg menyatakan agan adalah seorang kurator. Surat bukti itu berlaku selama 5 tahun dan dpt diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya.

Gimana gan? Tertarik jadi kurator?

6. Konsultan HKI
Spoiler for Konsultan HKIUjian untuk memperoleh lisensi atau izin praktik bagi calon konsultan hak kekayaan intelektual (“HKI”) diadakan di akhir pelatihan HKI. Setiap calon konsultan HKI harus mengikuti pelatihan HKI sebelum mengikuti ujian lisensi konsultan HKI. Sehingga sertifikat pelatihan HKI baru diperoleh setelah calon konsultan HKI lulus ujian tersebut.

Pelatihan HKI ini biasa dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal HKI sebagai mitra guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (lihat Pasal 1 ayat [4] dan Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

Persyaratan lengkap dan dokumen yang harus dipenuhi untuk jadi Konsultan HKI, cek di artikel ini ya gan: Prosedur Menjadi Konsultan HKI

itu dia enam profesi hukum yang mungkin selama ini belum familiar gan.

kalau agan tau profesi lain yang juga layak disebut sebagai profesi hukum, boleh di-share di mari yaa.

(hot)

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/5469b03214088dec248b456b

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger