Home » » Mekanisme Pembayaran Kalau Kendaraan Agan Kena Derek Parkir Liar

Mekanisme Pembayaran Kalau Kendaraan Agan Kena Derek Parkir Liar




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari Senin (8/9/2014) kembali melakukan penertiban parkir liar di beberapa wilayah Jakarta.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin mengatakan hingga pukul 13.00 WIB ada sekitar 70 kendaraan melakukan parkir liar, di sekitar Tanah Abang, KH. Mas Mansyur dan Kebon Kacang.
"Untuk data sementara ini, di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Tanah Abang, KH. Mas Mansyur dan Kebon Kacang, ada 4 unit mobil yang di derek, 12 unit mobil di tilang polisi dan 8 di tilang Dishub, 13 unit motor dan 33 unit mobil dicabut pentil ban,"
kata Benjamin.

Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang ini mengatur, pengendara yang memarkir di area yang dilarang, akan dikenai sanksi membayar melalui ATM Bank DKI atau virtual account.
Sementara itu, Bidang Pengendalian Operasional Dishub Prov DKI Jakarta menjelaskan tata cara pembayaran bagi kendaraan yang diderek petugas Dishub sebagai berikut:

1. Pelanggar/Wajib Retribusi sms ke 085799200900 (sms gateway) dengan format: Parkir(spasi)Nomor Kendaraan, akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota dilapangan.
Spoiler for Ilustrasi Bayar di ATM Bank DKI

2. Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Kantor Dishub Gedung III Lantai 2 Jl. Taman Jatibaru Jakarta Pusat dan menyerahkan bukti transfer atau bukti setor kepada petugas.

3. Petugas memverifikasi bukti pembayaran ke CMS (cash management system) Bank DKI.

4. Setelah bukti bayar di verifikasi, Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.

5. Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan (Ada 3 Pool: Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool.

6.Operasi dilakukan secara gabungan terdiri dari unsur Dishub, Kepolisian.

7. Jika terdapat lokasi-lokasi parkir liar dapat diinformasikan ke Call Centre Dishub DKI Jakarta 021-3457471.


WEDEW.... lumayan ribet ya ngurus2nya, jadi mulai sekarang jangan parkir sembarangan klo ga mau gopek ceng melayang

Just Share gan...maap klo thread ini kurang berkenan, acak2an n (maklum bikin pake hp)
Monggo di komen juragaan


perigi a.k.a sumur


Dimana saja area penerapan denda parkir liar?

1. Tanah Abang (Jakarta Pusat),
2. Kalibata City (Jakarta Selatan),
3. Jatinegara Area (Jakarta Timur),
4. Akses Marunda (Jakarta Utara),
5. Beos (Jakarta Barat).

Nah, mobil bro-sis yang terkena razia mobil derek Dishub DKI akan dibawa kemana?

1. Rawa Buaya di Jakarta Barat,
2. Terminal Barang, Pulogebang di Jakarta Timur,
3. Terminal Barang, Tanah Merdeka di Jakarta Utara.


sumur


Wassalam

Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/540ff225d675d43c348b456d

Hosting

Hosting
Hosting

TryOut AAMAI

Hosting Idwebhost

Hosting Idwebhost
Hosting Handal Indonesia

Belajar Matematika SD

Popular Posts

Arsip Kaskus HT

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger